TamiangNews.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur investasi untuk program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seperti dikutip detikcom, Jumat (18/6/2021), pada Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan dalam rangka menyelenggarakan program tabungan hari tua (THT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), pengelola program mengelola iuran program THT, JKK dan JKM. Iuran program sebagaimana dimaksud dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan pengelola program.
"Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan secara terpisah untuk masing-masing program," bunyi Pasal 3 Ayat 1.
Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Di Pasal 4 Ayat 1, pengelola program setiap saat wajib menjaga solvabilitas. Tingkat solvabilitas yang dimaksud adalah selisih antara jumlah kekayaan yang diperkenankan dan kewajiban.
"Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM," bunyi Pasal 5.
Di Pasal 6 Ayat 1 disebutkan, jenis kekayaan yang diperkenankan terdiri atas kekayaan dalam bentuk (a) investasi dan (b) bukan investasi. Kemudian, di Ayat 2 dijelaskan, kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi harus (a) dikuasai oleh pengelola program, (b) tidak dalam sengketa dan (c) tidak diblokir oleh pihak berwenang.
Selanjutnya, kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT meliputi (a) surat berharga negara, (b) deposito bank, (c) saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Kriteria saham diatur lebih rinci yakni memiliki fundamental yang positif, prospek emiten positif, nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun.
Kemudian, (d) obligasi yang paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal, (e) obligasi dengan mata uang asing, (f) sukuk, (g) medium term notes, (h) utang subordinasi, (i) reksa dana, (j) efek beragun aset, (k) unit penyertaan dana investasi real estat, (l) dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, (m) penyertaan langsung, (n) pinjaman dana, dan (o) tanah, bangunan dan/atau bangunan dengan hak strata.
Kemudian, kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi untuk JKK dan JKM diatur pada Pasal 11 yang meliputi (a) surat berharga negara, (b) deposito bank, (c) saham, (d) obligasi, (e) sukuk, dan (f) reksa dana. [] DETIK