TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Pengadilan Negeri Kualasimpang, menggelar sidang perdana kasus Revitalisasi Pasar Pagi Kota Kualasimpang dengan agenda membacakan Gugatan dari Penggugat, T. Iqbal melalui Kuasa Hukumnya, Husni Thamrin Tanjung, SH dan Shelvi Noviani, SH, Kamis, (17/6/21).
Demikian tulis relis Kuasa Hukum T Iqbal yang diterima TamiangNews.com Kamis (17/6/21) bahwa Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Syahriawani Saragih berlangsung hanya dalam waktu tidak 15 menit, karena tidak dapat melanjutkan persidangan karena para Tergugat I dan tergugat II tidak menyiapkan berkas dalam sidang, dan akan di lanjutkan pada 24 Juli 2021 mendatang, kepada Tergugat I (BPKP Aceh) dan Tergugat II, (Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang) dapat menyiapkan berkas pembelaan, tulis relis yang diterima TamiangNews.com Kamis (17/6/21).
Tulis relis itu, Juru bicara kuasa Hukum, T. Iqbal; Shelvi Noviani, SH mengatakan; pihaknya sudah menyiapkan sekurang-kurangnya dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan nanti.
Sebagai upaya pembelaan terhadap penggugat, terkait pihak Kejari Aceh Tamiang dan BPKP Aceh, yang menunjuk tim Ahli bangunan untuk melakukan analisa terhadap gedung bangunan Revitalisasi Pasar Pagi Kualasimpang tidak dengan metode seperti ketentuan berlaku, lebih kepada perhitungan dengan cara prediksi atau menduga-duga.
Selain itu, sebut Shelvie; ada pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan bahwa telah terjadi kerugian uang negara, padahal itu belum terjadi, sebab proses penilaian gedung Revitalisasi Pasar Pagi Kota Kualasimpang sedang berjalan.
“Bagaimana mungkin, penilaian terhadap gedung Revitalisasi Pasar Pagi Kota Kualasimpang telah terjadi kerugian uang negara, padahal proses analisanya sedang berjalan dan baru dimulai, kelihatan sekali ada kesan pemaksaan,” tulis relis itu.
Kesan pemaksaan itu terungkap ketika para saksi yang dihadirkan dan disumpah didepan sidang beda dengan isi BAP yang dibacakan dengan keterangan para saksi, ungkap Juru bicara kuasa Hukum, T. Iqbal; Shelvi Noviani, SH. [] TN-007
Teks foto: Juru Bicara Kuasa Hukum TM Iqbai Shelvi Noviani, SH menunjukkan berkas Gugatan pada Negara kepada pihak Pengadilan Negeri Kuala Simpang Kamis 17 Juni 2021 (dok TamiangNews.com)