TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- PT Simpang Kiri
Plantation (PT Evans Gruops) dinilai tidak Profesional dalam menyelesaikan
kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang terhadap sejumlah karyawannya
pada tahun 2020 lalu tanpa melalui proses sebagaimana yang diatur dalam
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya PHK sepihak yang dilakukan
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik asing ini terkesan telah menzalimi sejumlah
tenaga kerjanya yang telah bekerja diatas 10 tahun tanpa memberikan pesangon,
ironisnya pemutusan hubungan kerja itu juga dilakukan tidak berdasarkan Pasal 2
Undang Undang no 2 tahun 2004.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Buruh Mandiri, Suparmin, menurut Kang Parmin sapaan akrab Suparmin, data-data LSM Buruh Mandiri menguatkan jika PT. Simpang Kiri Plantation melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hanya melalui tanya jawab pada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut Kang Parmin, sejak Manager PT Simpang Kiri Plantation dan pihak eks pekerja yang didampingi pengurus LSM Buruh Mandiri dipertemukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Aceh Tamiang pada bulan Mei 2021 lalu di aula kantor Disnakertrans untuk mediasi kasus tersebut, hingga saat ini pihak perusahaan tidak ada memberikan jawaban apapun kepada LSM Buruh Mandiri atas hasil yang didapat pada mediasi itu.
Menurut Suparmin pihak mereka telah mendata para pekerja yang di PHK sebanyak 16, meski informasi yang diperoleh lebih 30-an pekerja karyawan tetap PT. Simpang Kiri telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada tahun 2020 lalu.
PHK sepihak itu dilakukan tanpa ada kesalahan, apalagi memperoleh pesangon jauh panggang dari api. Padahal sudah jelas harus melalui proses sebagaimana yang diatur dalam UU No 2 tahun 2004.
Pernyataan LSM Buruh Mandiri itu dibantah oleh pihak manajemen PT. Simpang Kiri Plantation, “Kami tak pernah mem-PHK-kan pekerja,” begitu jelas Ristiyo, Manejer PT. Simpang Kiri Kamis (17/6/21).
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ir Muhammad Zein melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Zul Suhendri yang ikut dalam dialok tersebut mengatakan pihaknya bersama penerima kuasa dari pekerja untuk dilakukan mediasi, jika mengalami kebuntuan dinas akan mengundang pihak manajemen PT. Simpang Kiri Plantation dari ditingkat lebih tinggi untuk melakukan pembicaraan tripartite yang dapat memberikan kebijakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Disini Pemerintah (dinas terkait) tidak ada memihak kesalah satu pihak yang bertikai, jika nantinya tidak ada jalan keluar pihak dinas akan menyurati pihak mediator dari provinsi untuk melakukan menyelesaikan pertiakian ini jika deadlock juga dan sudah ada mediator yang menandatangani hasil mediasi baru dibawa ke Pengadilan Hubungan Industial (PHI), sebut Zul Suhendri.
Karena ini masalah perselisihan para pihak antara perusahaan dengan pekerja, kita akan menghadirkan pihak perusahaan yang dapat pengambil kebijakan dari perusahaan yang bisa merumuskan kebijakan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. []TN-007
Teks foto : para pihak saat berdialok di aula Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang Kamis (17/6/21).