Notification

×

Iklan

Iklan

Memperkokoh Hubungan Antar Lembaga Negara dalam Tatanan Negara Hukum di Indonesia

Minggu, 06 Juni 2021 | Juni 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-06T09:59:14Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Bayu Karunia Putra 
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 
Universitas Muhammadiyah Malang

TamiangNews.com -- Mengenai perkembangan dalam konteks ketatanegaraan di Indonesia telah sebagaimana mengacu pada sistem “Check and Balance” yang dapat ditandai langsung dengan adanya keberadaan dari amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945 yakni lembaga negara harus senantiasa untuk saling memantau, mengawasi, dan mengimbangi antara lembaga negara yang satu dengan yang lainnya. 

Dikarenakan, Indonesia itu sendiri dalam membagi kekuasaan pemerintahan sebagaimana terlihat secara langsung halnya pada Eksekutif dijalankan oleh Presiden, Legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). 

Perubahan yang terjadi dalam Undang-Undang Dasar 1945, telah senantiasa melahirkan satu kesatuan penyeimbang yang sebagaimana telah dibangun secara fungsional dalam pembentukan kelembagaan yang setara. 

Dalam hal ini bahwa, ketika dihadapkan pada sebuah doktrin yang bersifat klasik “Separation of Power” terkait konteks kekuasaan negara yang akan diberikan kepada lembaga-lembaga yang tergolong terpisah, maka dalam rangka untuk menghindari akan terjadinya campur tangan antara satu dengan yang lainnya, dengan hal ini mekanisme “Check and Balance” setelah pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan terlihat sebagai suatu pelunakan terkait doktrin dari “Separation of Power” atau pembagian kekuasaan negara untuk menghubungkan cabang-cabang kekuasaan yang terpisah. 

Karena, ini pada nantinya senantiasa mampu dalam mencegah lahirnya akan kekuasaan yang memiliki sifat mutlak, tanpa adanya sebuah pengawasan sebagaimana seharusnya untuk dilakukan. Dengan demikian bahwa, pada proses “Check and Balance” mengenai tiga unsur-unsur trias politica ini antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus senantiasa didukung melalui penerapan penegakan hukum dan kontrol masyarakat sipil. 

Oleh karena itu, melalui adanya penerapan pada penegakan hukum dan kontrol masyarakat sipil, agar yang nantinya dapat memberikan dampak yang signifikan dalam proses penyelenggaraan pelaksanaan “Check and Balance” yang berfokus pada ketiga unsur-unsur trias politica yang tadi pada eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Maka dari itu, pada nantinya akan tercipta hubungan yang baik antar lembaga negara, terutama dalam tatanan negara hukum di Indonesia.

Terkait, “Check and Balance” yang menekankan bahwa, betapa pentingnya hubungan untuk saling mengawasi, mengimbangi, dan mengendalikan antara berbagai lembaga negara, di mana terdapat suatu esensi dalam kekuasaan negara itu harus dibagi atau dipisah dengan tetap menjaga nilai-nilai kerelevannya. Dikarenakan, tujuan dari “Check and Balance” itu sendiri adalah untuk senantiasa dapat memaksimalkan fungsi masing-masing dari lembaga negara dan membatasi ke sewenang-wenangan lembaga negara tersebut. Hal ini berarti bahwa, sistem “Check and Balance” dalam proses penyelenggaraan pelaksanaan kekuasaan sangat memungkinkan untuk mampu saling mengontrol antara cabang kekuasaan yang ada dan menghindari segala bentuk tindakan yang sekiranya memiliki sifat hegemonik, tiranik, dan sentralisasi yang berfokus pada kekuasaan. 

Selain itu juga, dengan adanya keberadaan dari sistem “Check and Balance” ini senantiasa dapat mengatur negara dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat pemerintah mengenai proses penyelenggaraan negara dalam lembaga negara dapat untuk dicegah, diatasi, dan ditanggulanggi secara menyeluruh untuk kedepannya nanti. Terdapat, bukti sistem di Indonesia dalam menjalankan “Check and Balance” yakni Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, di mana seharusnya memiliki fungsi untuk melaksanakan Undang-Undang, akan tetapi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah memberikan hak kepada Presiden untuk menjalankan fungsi legislasi semu untuk mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah juga memiliki kewenangan untuk berkeadilan, dan pengawasan (control). 

Dengan demikian bahwa, pada sistem “Check and Balance” ini sangat berkaitan erat dengan prinsip pemisahan kekuasaan negara. Oleh karena itu, terdapat pola hubungan antara berbagai bentuk dari jenis lembaga negara, baik itu antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Maka dari itu, dengan melalui pola hubungan antar berbagai jenis lembaga negara ini, agar pada nantinya akan terjalin hubungan yang baik antara lembaga negara yang satu dengan yang lainnya untuk kedepannya nanti.

Terhambatnya tujuan dari sistem “Check and Balance” di Indonesia, sehingga akan membuat ketegangan antar lembaga negara yang mengakibatkan pada ketidakpahaman dari seorang aparat pemerintah akan sistem “Check and Balance” tersebut yang menekankan bahwa, pentingnya hubungan untuk senantiasa saling memantau, mengawasi, dan mengendalikan antara berbagai jenis lembaga negara, agar pada nantinya pada proses penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lembaga negara menjadi lebih maksimal untuk kedepannya nanti. 

Dikarenakan, sebelumnya telah terlihat terkait proses penyelenggaraan sistem “Check and Balance” ini yang dilakukan oleh lembaga negara yang satu dengan yang lainnya, dianggap suatu ancaman untuk menjatuhkan eksistensi lembaga dan menciptakan ego sektoral tersebut. Dengan demikian bahwa, cara yang efektif dan efisien dalam merejuvinasi wujud terkait dengan sistem “Check and Balance” dalam ketatanegaraan di Indonesia melalui cara membenahi seleksi rekrutmen calon pemimpin lembaga negara, tetap mengupayakan aparat pemerintah dalam menjalankan tugas dengan berlandaskan pada asas-asas good governance, memperbaiki kembali paradigma “Check and Balance” yang bukan merupakan ancaman bagi setiap lembaga negara tetapi sebagai salah satu alat negara untuk senantiasa dapat menciptakan tata kelola negara yang baik. Oleh karena itu, dengan melalui penerapan “Check and Balance” ini akan senantiasa memberikan manfaat untuk lembaga negara untuk kedepannya nanti. 

Maka dari itu, dengan adanya sistem “Check and Balance” saat ini, agar pada nantinya dapat memperkokoh hubungan antar lembaga negara dalam tatanan negara hukum di Indonesia. []TN-***

×
Berita Terbaru Update