TamiangNews.com | ACEH TAMIANG – Kasus lama terkait Proyrek Revitalisasi Pasar Tradisional Pajak Kota Kualasimpang yang telah mempidanakan T. Muhammad Iqbal, Kepala Perwakilan PT. Guna Karya Nusantara, diduga akibat kesalahan analisa ahli dalam menghitung besarnya kerugian negara hanya berdasarkan prediksi saja.
Hal itu dikatakan Husni Thamrin Tanjung, SH selaku kuasa hukum T. Muhammad Iqbal (terpidana) kepada sejumlah wartawan Selasa, (4/6/21) usai menemui kliennya di Lapas Kelas II B Kualasimpang.
Husni Thamrin mengatakan, dalam kasus ini terdapat kejanggalan dan kekeliruan dalam menetapkan kliennya menjadi terpidana.
Kami menduga kliennya menjadi terpidana dan divonis 5 tahun penjara, akibat kesalahan RAB dan Analisa Ahli.
Dijelaskan Husni Thamrin, kekeliruan itu, terdapat didalam surat yang ditandatangani oleh ahli pada tanggal 25 Juni 2014 lalu tidak ada menyebutkan nilai atau besarnya kerugian keuangan negara terhadap proyek pembangunan pasar pagi dimaksud.
Dijelaskan lagi menurut keterangan ahli pada persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadilan negeri Banda Aceh, bahwa hasil analisa ahli dalam penghitungan tersebut hanya berdasarkan prediksi saja dalam menghitungnya.
Artinya hasil laporan ahli menurut gambar tidak sepenuhnya dilakukan dan hanya prediksi ahli saja tanpa menggunakan alat bantu dan terkesan amburadul.
Selain itu, auditor menyebutkan adanya selisih volume pekerjaan dari item pekerjaan yang intinya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan pada akhirnya negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.374.440.892.90 terhadap proyek yang dikerjakan oleh kliennya, padahal, sebagai kontraktor dan pemenang tender kliennya itu telah menyelesaikan pekerjaannya 100 persen.
Hal tersebut adanya pengakuan auditor BPKP di depan persidangan sesuai LHP-KN Nomor : SR-1245/PW01/5/2014, tanggal 17 Juni 2014.
Namun anehnya lagi pada tanggal 25 Juni 2014 Auditor tersebut melalui surat pernyataan mengatakan “telah terjadi kerugian negara, tanpa menyebutkan nilai atau besarnya kerugian negara dari hasil proyek yang dikerjakan oleh kliennya.
Pernyataan tersebut masuk dalam bukti putusan Pengadilan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2014/PN-Bna Tanggal 16 April 2015 halaman 174 alinea ketiga,”.
Oleh karena itu, Atas unsur itu, Husni Thamrin dan Rekan selaku kuasa Hukum T. M. Iqbal, akan melakukan laporan pidana terhadap para Ahli, ke pihak Kepolisian atas laporan BAP nya yang amburadul, karena hasil BAP pada saat penyidikan dan pada saat sidang disumpah di pengadilan sangat berbeda dan bukti autentiknya ada pada kami, tegas Husni Thamrin Tanjung SH. []TN-007
Teks foto : Husni Thamrin Tanjung, SH selaku kuasa hukum T. Muhammad Iqbal, saat memberikan keterangan Pers di Lapas Kelas II B Kualasimpang.