Notification

×

Iklan

Iklan

Imbas Mutasi Pejabat dan Pandemi Covid-19, Pemkab Aceh Tamiang Terlilit Utang Rp.2.2 Miliyar

Senin, 07 Juni 2021 | Juni 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-07T15:42:06Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Tamiang
News.com | 
ACEH TAMIANG -- Luar biasa hingga tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang belum mampu membayar  hutang belanja modal tahun 2019, 2018 dan tahun 2017 kepada pihak ketiga.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Dinas terkait memiliki hutang belanja modal sebesar Rp 2.202.049.208, kepada pihak ketiga. 

Dalam LHP BPK, No. 1.B/LHP/XVIII.BAC/03/2021. Tanggal 18 Maret 2021, yabg diterima Pemkab Aceh Tamiang 30 Maret 2021, dijelaskan bahwa utang belanja modal sebesar Rp.2,2 Miliar tersebut terdiri utang belanja modal tahun 2019, 2018 dan tahun 2017.

Di tahun 2019 utang belanja modal yakni pekerjaan peningkatan pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp 89.858.700,-.

Selanjutnya utang belanja modal tahun 2018 yakni pekerjaan pengerasan jalan Kuala Peunaga-Tanjung Binjai Seruway sebesar Rp1.246.180.000,- dan utang belanja modal modal tahun 2017 (Silpa Otsus 2017) sebesar Rp.866.010.503.

Dalam utang tahun 2017 sebesar Rp.866 juta terdiri dari tiga proyek yakni utang proyek pembangunan jalan Tangsi Lama-Batas Sumut (Lanjutan) senilai Rp.634.007.253, utang proyek peningkatan jalan Paya Tampah-Alur Selalas sebesar Rp.17.614.805 dan utang proyek pembangunan jalan poros Kampung Alue Ie Puteh sebesar Rp 214.388.450,-.

"Berdasarkan keterangan Kasubbag Keuangan dan PPPT Dinas PUPR Aceh Tamiang, utang di tahun 2018 merupakan sisa pembayaran sebesar 48% dari pekerjaan jalan yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya, ini terjadi karena PPTK dan Kepala Dinas PUPR pindah ke dinas lain sehingga utang tersebut terbengkalai," tulis BPK RI dalam LHP yang diperoleh media ini.

Sedangkan utang tahun 2017 berasal dari tiga paket pekerjaan jalan yang belum dibayar. Pada tahun anggaran 2018 dan 2019, pembayaran utang tersebut sudah dianggarkan di dinas PUPR namun tidak terealisasi karena rekanan belum mengajukan pembayaran. Di tahun anggaran 2020, dinas terkait tidak menganggarkan lagi karena ada penyesuai alokasi anggaran akibat pandemi Covid-19.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang, Indra Bakti yang dikonfirmasi Wartawan, Senin (7/6/2021) di ruang kerjanya mengatakan anggaran untuk pembayaran utang ini sesuai LHP BPK Tahun 2020 ini akan dianggarkan dalam APBK Perubahan tahun ini.

"Secara teknis, nanti dinas PUPR Aceh Tamiang, yang akan mengajukan pembayaran untuk beberapa paket pekerjaan yang belum dibayar. Pengajuan pembayaran utang tersebut berasal permohonan pelaksana pekerjaan paket yang belum dibayar," kata Indra Bakti.

Mantan Kuasa BUD ini menjelaskan untuk utang tahun 2018 tidak dibayar karena PPTK dan Kepala Dinas PUPR pindah ke dinas lain sehingga utang tersebut terbengkalai dan dinas terkait tidak mengajukan anggaran untuk membayar paket tersebut.

"Untuk pembayaran Utang tahun 2017 sudah dianggarkan pada tahun anggaran 2018 dan 2019 di Dinas PUPR  Aceh Tamiang namun tidak terealisasi karena rekanan belum mengajukan pembayaran. Di tahun anggaran 2020, dinas terkait tidak menganggarkan lagi karena ada penyesuaian alokasi anggaran akibat pandemi Covid-19," jelas Indra Bakti. [] TN-007
×
Berita Terbaru Update