Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Mursil : MAA Dapat Menyelesaikan Perselisihan di Tingkat Kampung dan Mukim

Selasa, 22 Juni 2021 | Juni 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-22T06:45:37Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Tamiang
News.com | 
ACEH TAMIANG - Dalam menghadapi berbagai kasus dan perselisihan di tengah tengah masyarakat pada tingkat Mukim dan Kampung perlu dilakukan Peradilan Adat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil  SH.M.Kn dalam sambutannya saat membuka Pelatihan Penguatan Peradilan Adat di Aula Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang, Selasa, (22/6/21).

Kegiatan penguatan Peradilan Adat ini dilakukan untuk mengikat Adat dan Budaya Aceh dalam kehidupan hukum ditengah masyarakat adat dan merealisasikan penegakan hukum adat dalam menghadapi berbagai kasus dan perselisihan yang ada di tengah-tengah masyarakat pada tingkat Mukim dan Kampung.

Bupati juga mengatakan, bahwa 
MAA sangat berperan dalam mendukung pemerintah daerah dalam melahirkan Qanun, terlebih lagi dalam menyelesaikan persoalan dan perselisihan adat yang muncul di tengah-tengah masyarakat.

Peradilan adat yang dapat dilakukan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) untuk menyelesaikan segala persoalan yang muncul di kampung tanpa menimbulkan rasa dendam bagi masyarakat, sebutnya sembari mengatakan terkait narkoba tidak dapat di selesaikan dengan adat, karena itu merupakan perbuatan mafia yang menghancurkan generasi bangsa, cetus Mursil.

Selain itu, Mursil menambahkan, melalui kegiatan ini dapat menjadi solusi bagi pembinaan, peningkatan dan penguatan terhadap fungsi kelembagaan peradilan adat, secara berkelanjutan. 

Peran Majelis Masyarakat Adat (MAA) di Aceh Tamiang juga dibutuhkan untuk berinisiatif dalam mendukung pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan.

Saya tekankan, melalui kegiatan ini kiranya MAA Aceh Tamiang dapat melahirkan qanun-qanun yang bernilai positif untuk kemajuan dan membangun masyarakat Aceh Tamiang kedepannya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua MAA Provinsi Aceh, Prof, Dr. Farid Wajdi Ibrahim MA (sebagai pemateri), Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH, Ketua MAA Aceh Tamiang, Abdul Muin, SE, Kasubbag Hukum Polres Aceh Tamiang, AKP Dalin Bjr., Para Kepala Mukim dan Para Datok Penghulu (Kepala Desa) serta para undangan. [] TN-007

Teks foto : Bupati Aceh Tamiang H Mursil, SH.M.Kn saat membuka Pelatihan Penguatan Peradilan Adat di Aula Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang.
(Saiful Alam/Dok. TamiangNews.com).
×
Berita Terbaru Update