Pasangan berinisial S, (52), dan Mar, (39), diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Jinayah Khalwat.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu di Kuala Simpang, Minggu (30/5/21), mengatakan pasangan tersebut yakni laki-laki S, (52), warga Kecamatan Pematang Durian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan perempuan Mar, (39), warga Alur Meranti Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
“Pasangan itu berstatus menikah masing masing memiliki pasangan yang sah. Mereka berduaan dalam rumah tanpa ikatan pernikahan sah," kata Syahrir.
Pasangan itu Sengaja menyewa rumah mengelabui pihak keluarga untuk dari masing - masing terduga pelaku, yang sebenarnya telah memiliki pasangan sah.
Menurut keterangan yang diperoleh, keduanya sengaja menyewa 1 unit rumah untuk mengelabui pihak keluarga dari masing - masing terduga pelaku, yang sebenarnya telah memiliki pasangan sah.
Rumah tersebut telah disewa kurang lebih selama 1 bulan, dengan biaya sewanya sebesar Rp. 250.000/bulan.
Menurut informasi yang didapat dari salah satu terduga pelaku, selama 1 bulan mereka tinggal dirumah sewa tersebut, mereka telah melakukan hubungan badan kurang lebih 9 sampai 10 kali.
Syahrir Pua Lapu mengatakan pasangan nonmuhrim tersebut dijerat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.[] TN-007