Notification

×

Iklan

Iklan

Minta Maaf Ke Habib Rizieq, Jaksa Akui Salah Dakwaan soal Kasus Kerumunan Petamburan

Selasa, 25 Mei 2021 | Mei 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-25T09:03:01Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

TamiangNews.com, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf kepada Habib Rizieq, lantaran kesalahan ketik saat merujuk dua putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. JPU mengakui kesalahannya itu dalam memberikan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.

Foto : RIAUNEWS

“Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," kata jaksa saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti yang dikutip dari rmol.id.


Pengakuan salah itu bermula ketika Habib Rizieq saat agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5), membeberkan adanya surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.


Padahal, Habib Rizieq tidak pernah dijerat dengan dua perkara itu. Memang pada faktanya ada kesalahan dalam putusan MA yang dicantumkan jaksa di tuntutan Habib Rizieq.


Di mana terdakwa perkara Nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.


Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa.

 

"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata jaksa.


Jaksa mengatakan hal tersebut tidak disengaja dan tidak ada niat tertentu tetapi murni kesalahan fitur. “Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto correct," kata jaksa. [] RADARTEGAL

×
Berita Terbaru Update