Notification

×

Iklan

Iklan

DESAIN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA

Sabtu, 29 Mei 2021 | Mei 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-06T10:11:12Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Bayu Karunia Putra 
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 
Universitas Muhammadiyah Malang
TamiangNews.com -- Sistem pemerintahan yang telah dipraktekkan secara langsung di berbagai negara saat ini cenderung mengalami perubahan, sebagian besar negara memiliki ciri khas masing-masing dalam proses penyelenggaraan pelaksanaan negaranya. Ciri khas negara tersebut adalah salah satunya memiliki sistem pemerintahan. Oleh karena itu, secara konstitusional negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial berdasarkan dari konstitusinya dengan melalui konstruksi politik multipartai.

Di mana sistem multipartai ini melalui konteks politik cukup sulit untuk dihindarkan. Karena, Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kemajemukan masyarakat yang sangat tinggi dan memiliki nilai pluralitas yang sempurna. Akan tetapi, negara Indonesia dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianutnya saat ini yang telah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusinya masih belum sepenuhnya stabil, sulit dalam penerapannya, dan belum berjalan sesuai dengan harapan yang semestinya.

Dikarenakan, lemahnya performa dalam menjaga stabilitas politik yang membuat sistem pemerintahan presidensial ini belum sepenuhnya berjalan efektif dan efisien dalam pelaksanaannya. Dengan demikian bahwa, desain sistem pemerintahan presidensial yang ideal dan stabil senantiasa dapat menopang untuk mewujudkan dan menghadirkan bentuk sistem pemerintahan yang baik (good governance) pada nantinya. Maka dari itu, diperlukan desain sistem pemerintahan presidensial yang baik dengan melalui penataan kembali, baik itu secara institusional dan non institusional untuk kedepannya nanti.

Berangkat dari realita yang ada, sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia yang telah sebagaimana dilihat bahwa, terkait sistem multipartai perlu untuk didorong lagi untuk kedepannya, terutama pada sejumlah partai di parlemen, penerapan sistem presidensial yang berkombinasi dengan sistem mutipartai terbukti telah berjalan dengan efektif dan efisien, khususnya di negara Indonesia tersebut.

Selain itu juga, desain institusi politik diperlukan perancangan dan penataan kembali dengan sebaik-baiknya. Pertama, terkait desain pemilihan umum (pemilu) perlu dirancang untuk senantiasa dapat mendorong dalam penyederhanaan sejumlah partai politik di parlemen untuk mendukung penguatan sistem. Penerapan ini melalui cara sistem pemilihan umum (pemilu) distrik (plurality/majority system) atau sistem campuran (mixed member proportional), memperkecil besaran daerah pemilihan (distric magnitude), menerapkan ambang batang di kursi parlemen (parliamentary threshold), dan menggabungkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilihan umum (pemilu) presiden.

Kedua, mengenai desain institusi parlemen, di mana rancangan dalam kelembagaan parlemen harus diarahkan untuk dapat menyederhanakan polarisasi kekuatan politik di parlemen seperti, mengurangkan sejumlah fraksi dan koalisi, agar pada nantinya terkait proses politik di parlemen berjalan efektif dan efisien dalam kerangka “check and balance” yang berfokus pada proporsional. Berkaitan dalam hal tersebut bahwa, diperlukan penyederhanaan sejumlah fraksi di parlemen dengan melalui pengetatan persyaratan ambang batas pembentukan fraksi, regulasi koalisi parlemen diarahkan ke dua blok politik (pendukung dan oposisi), dan melakukan penguatan pada kelembagaan dan kewenangan dalam lembaga negara untuk menciptakan “check and balance.”

Ketiga, terkait desain institusi kepresidenan yang diarahkan untuk senantiasa dapat memperkuat posisi politik presiden di hadapan parlemen. Selain itu juga, harus diarahkan pada kabinet dan pemerintahan yang efektif maupun efisien. Dengan demikian bahwa, diperlukan penataan ulang sistem legislasi, presiden tidak memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang akan tetapi diberikan.[]***

×
Berita Terbaru Update