Bayu Karunia Putra
Mahasiswa Program Studi
Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas
Muhammadiyah MalangTamiangNews.com -- Sistem pemerintahan yang telah dipraktekkan secara langsung di
berbagai negara saat ini cenderung mengalami perubahan, sebagian besar negara
memiliki ciri khas masing-masing dalam proses penyelenggaraan pelaksanaan
negaranya. Ciri khas negara tersebut adalah salah satunya memiliki sistem
pemerintahan. Oleh karena itu, secara konstitusional negara Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensial berdasarkan dari konstitusinya dengan melalui
konstruksi politik multipartai.
Di mana sistem multipartai ini melalui
konteks politik cukup sulit untuk dihindarkan. Karena, Indonesia merupakan
negara yang memiliki tingkat kemajemukan masyarakat yang sangat tinggi dan
memiliki nilai pluralitas yang sempurna. Akan tetapi, negara Indonesia dengan
sistem pemerintahan presidensial yang dianutnya saat ini yang telah sebagaimana
diamanatkan oleh konstitusinya masih belum sepenuhnya stabil, sulit dalam
penerapannya, dan belum berjalan sesuai dengan harapan yang semestinya.
Dikarenakan, lemahnya performa dalam
menjaga stabilitas politik yang membuat sistem pemerintahan presidensial ini
belum sepenuhnya berjalan efektif dan efisien dalam pelaksanaannya. Dengan
demikian bahwa, desain sistem pemerintahan presidensial yang ideal dan stabil
senantiasa dapat menopang untuk mewujudkan dan menghadirkan bentuk sistem
pemerintahan yang baik (good governance) pada nantinya. Maka dari itu,
diperlukan desain sistem pemerintahan presidensial yang baik dengan melalui
penataan kembali, baik itu secara institusional dan non institusional untuk
kedepannya nanti.
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang
Berangkat dari realita yang ada, sistem
pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia yang telah sebagaimana
dilihat bahwa, terkait sistem multipartai perlu untuk didorong lagi untuk
kedepannya, terutama pada sejumlah partai di parlemen, penerapan sistem
presidensial yang berkombinasi dengan sistem mutipartai terbukti telah berjalan
dengan efektif dan efisien, khususnya di negara Indonesia tersebut.
Selain itu juga, desain institusi politik
diperlukan perancangan dan penataan kembali dengan sebaik-baiknya. Pertama,
terkait desain pemilihan umum (pemilu) perlu dirancang untuk senantiasa dapat
mendorong dalam penyederhanaan sejumlah partai politik di parlemen untuk
mendukung penguatan sistem. Penerapan ini melalui cara sistem pemilihan umum
(pemilu) distrik (plurality/majority system) atau sistem campuran (mixed member
proportional), memperkecil besaran daerah pemilihan (distric magnitude),
menerapkan ambang batang di kursi parlemen (parliamentary threshold), dan
menggabungkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilihan umum
(pemilu) presiden.
Kedua, mengenai desain institusi parlemen,
di mana rancangan dalam kelembagaan parlemen harus diarahkan untuk dapat
menyederhanakan polarisasi kekuatan politik di parlemen seperti, mengurangkan
sejumlah fraksi dan koalisi, agar pada nantinya terkait proses politik di
parlemen berjalan efektif dan efisien dalam kerangka “check and balance” yang
berfokus pada proporsional. Berkaitan dalam hal tersebut bahwa, diperlukan
penyederhanaan sejumlah fraksi di parlemen dengan melalui pengetatan
persyaratan ambang batas pembentukan fraksi, regulasi koalisi parlemen
diarahkan ke dua blok politik (pendukung dan oposisi), dan melakukan penguatan
pada kelembagaan dan kewenangan dalam lembaga negara untuk menciptakan “check
and balance.”
Ketiga, terkait desain institusi kepresidenan yang diarahkan untuk senantiasa dapat memperkuat posisi politik presiden di hadapan parlemen. Selain itu juga, harus diarahkan pada kabinet dan pemerintahan yang efektif maupun efisien. Dengan demikian bahwa, diperlukan penataan ulang sistem legislasi, presiden tidak memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang akan tetapi diberikan.[]***