Notification

×

Iklan

Iklan

Solidaritas Wartawan Aceh Tamiang Mendatangi Dinas PUPR Terkait Kondisi Jalan di Tamiang Hulu

Selasa, 20 April 2021 | April 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-22T04:48:53Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

TamiangNews.com, KARANG BARU -- Para Jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Aceh Tamiang mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna mempertanyakan paket jalan Perkebunan Pulau Tiga Kampung Harum Sari, pada senin (19/04).

Kunjungan tersebut menindaklanjuti aktivitas yang dilakukan oleh Solidaritas Wartawan Aceh Tamiang pada Kamis (15/04) , dimana pada tanggal tersebut ditemukan adanya kegiatan  dengan judul Peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP - Harum Sari (tahap III) Kecamatan Tamiang Hulu, pekerjaan tahun anggaran 2019, nilai kontrak Rp. 4.311.234.000, nomor kontrak : 600.620/2691, pelaksana pekerjaan PT. SIS, tanggal mulai pekerjaan 1 Agustus 2019, tanggal selesai 30 Desember 2019, sumber dana Otsus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Namun dari hasil pantauan di lokasi didapat jalan sudah banyak yang rusak.

Camat Tamiang Hulu, M. Nur Spd. M.Si yang dijumpai dikantornya mengatakan, kondisi jalan Harum Sari beberapa bulan diaspal, tapi sudah banyak yang hancur dan saya sudah sampaikan pada Dinas PUPR, melalui telpon, selanjutnya ada perbaikan, kini memang sudah banyak lagi yang rusak," jelasnya.

"Untuk pekerjaan tersebut, lokasi kegiatan yang benar adalah Kampung Perkebunan Pulau Tiga, bukan PPP menuju Kampung Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu dan yang tertulis di Plank adalah salah.

"Pekerjaan tersebut diduga tidak ada usulan lagi dalam musrenbang Kecamatan, karena bagian dari lanjutan dan pada 2021 ini ada permintaan oleh pihak Kecamatan ke pihak PU agar dibangun pengaspalan mulai dari Kampung Harum Sari," ungkap M. Nur.

Terkait hal tersebut Edy Movizal, ST Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang yang turut didampingi Baihaqi, ST kepala Bidang Bina Marga yang dijumpai di kantor Dinas PUPR Aceh Tamiang tidak mau memberikan komentar.

Ditempat terpisah, M. Asrizal, ST Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut mengatakan, sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 hanya melakukan pembayaran menurut berita acara pemeriksaan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Pihak berkontak yaitu Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Kegiatan (PPK) bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang, pelaksana pekerjaan PT. SIS,"terangnya.

"Kontraktor tetap akan terus memperbaiki pekerjaan sampai habis masa perawatan diakhir tahun 2021.

Asrizal menambahkan, terkait masalah tehnis pekerjaan dan kualitasnya merupakan tanggungjawab penuh konsultan pengawas," tegasnya. Namun ketika ditanyakan nama perusahaan konsultannya Asrizal enggan menjawab, sambil berdalih lupa dan untuk lebih detailnya dapat ditanyakan kepada PPK. [] TN-W014

×
Berita Terbaru Update