Notification

×

Iklan

Iklan

Relokasi Pasar Pagi di Kampung Upah dalam Mewujudkan Pasar Sehat

Senin, 19 April 2021 | April 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-19T06:26:31Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

*Oleh :  Bella safitri (4012017074) dan Di Ami Fitri (4042017009)

Foto : Jalan di Pasar Pagi Upah

Pasar merupakan salah satu lokasi penting dalam sistem perekonomian. Di negara manapun fungsi pasar memiliki peran besar dalam siklus perputaran uang dan barang yang menjadikan lokasi satu ini sebagai kunci perekonomian.

Bahkan sebelum ada nya mata uang sebagai alat tukar pun pasar sudah berperan sebagai lokasi manusia untuk mudah menemukan kebutuhan hidup nya. 

Seiring dengan kemajuan zaman fungsi pasar bahkan tidak hanya menyentuh bidang ekonomi saja tapi lebih jauh ikut berperan besar di bidang-bidang lain seperti kebudayaan, sosial bahkan bidang politik.

Kajian mendalam seperti apa peran pasar tidak akan kita kupas terlalu dalam pada tulisan ini karena fokus bahasan kita akan lebih pada kebersihan pasar yang jarang menjadi perhatian lebih oleh masyarakat, pelaku pasar itu sendiri dan bahkan oleh pemerintah. Walau secara aturan sudah banyak peraturan dan undang-undang yang mengatur peran pasar sesuai level wilayahnya.

Sebut salah satu nya Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan. Pada bagian pertama pasal 2 bahwa penataan pasar tradisional harus memperhatikan hal sebagai berikut :

1. Lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah    Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya.

2. Pendirian pasar tradisional wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional, pusat peebwlanjaan dan toko modern serta usaha kecil,termasuk koperasi yang ada diwilayah yang bersangkutan.
  • Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus meter persegi) luas lantai penjualan pasar tradisional
  • Menyediakan fasilitas yang menjamin pasar tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.

3.Penyediaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola pasar tradisional dengan pihak lain.

Sesuai dengan peraturan tersebut pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang wajib melakukan penataan pasar pagi. Kali ini yang menjadi sorotan bahasan kita adalah Pasar pagi kampung upah Kecamatan Kabupaten Aceh Tamiang.

Lokasi pasar pagi upah ini bisa dikatakan sangat strategis saat ini. Posisi tepat berada di persimpangan yang menghubungkan beberapa kecamatan dengan posisi tidak jauh dari jalan hubung propinsi menjadikan pasar upah sangat dikenal di Aceh Tamiang.

Seiring semakin berkembang nya teknologi dan pertumbuhan ekonomi kendaraan umum bisa dikatakan tidak lagi beroperasi karena masyarakat sudah memiliki kendaraan pribadi. Sehingga para pengguna pasar pagi ini hampir seluruhnya membawa kendaraan menuju lokasi. Sehingga lokasi pasar walau sudah mengalami pelebaran lokasi disana sini nya tetap terasa sempit. 

Kebutuhan areal parkir yang sesuai dengan peraturan presiden nomor 112 tahun 2007 diatas masih belum terpenuhi. Jadi wajar jika pada waktu tertentu tidak dapat dihindari kemacetan yang terjadi.

Belum lagi fasilitas penunjang kebersihan pasar pun belum optimal sehingga pasar pagi upah masih jauh dari kategori pasar bersih dan hygienis.

Untuk permasalahan diatas sangat perlu campur tangan pemerintah dalam memberikan solusi jangka pendek apalagi jangka panjang.

Solusi jangka pendek yang bisa kita lihat adalah lokasi pedagang yang perlu dibuatkan peraturan batas mana pedagang boleh menggelar dagangannya sehingga tidak mengganggu lalu lalang pembeli. Sehingga kemacetan tidak terjadi. Dan pembeli pun diharuskan disiplin untuk lokasi meletakkan kendaraan pribadinya. Tidak hanya pertimbangan jauh dari jarak parkir lantas parkir sembarangan diluar wilayah parkir yang disediakan.

Sementara tawaran solusi jangka panjangnya adalah dengan mengelompokkan dan memindahkan kelompok jenis barang tertentu ke lokaso yang lebih strategis. Misalkan untuk lokasi yang ada sekarang khusus pasar sandang (menjual kebutuhan pakaian, dll) dan papan (toko bahan bangunan, dll) Sementara untuk kebutuhan pangan dicarikan lokasi sekitar yang lebih luas dan fokus disatu titik sehingga fasilitas kebersihan pasar pun bisa dilengkapi maksimal. [] TN-W014

Penulis Merupakan Mahasiswi IAIN LANGSA*

×
Berita Terbaru Update