Notification

×

Iklan

Iklan

Penerapan E-Government dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan di Indonesia

Jumat, 30 April 2021 | April 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-22T04:35:28Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Oleh: Bayu Karunia Putra*

Foto: Bayu Karunia Putra

Teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan berbagai kemanfaatan, terutama bagi masyarakat dalam sendi-sendi kehidupan. Dalam kaitannya terhadap pemanfaatan teknologi tersebut bahwa, dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang termasuk salah satu bagian dari fenomena yang penting untuk senantiasa dapat mengubah wajah dari sistem pelayanan pemerintah kepada masyarakat pada nantinya. Mengenai perkembangannya bahwa, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi terkait konteks memberikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan secara maksimal telah dilihat efektif dan efisien dalam pemberian layanan saat ini.

Oleh karena itu, dengan cara mengkolaborasikan, khususnya pada aspek-aspek yang berfokus pada aspek yuridis telah dikatakan relevan dalam mengembangkan E-Government dalam rangka penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia seperti halnya pada, terkait dengan hal landasan teoritis dan dukungan secara langsung dari suprastruktur itu sendiri yang berupa pada pengaturan yang telah ada di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka untuk mengimplementasikan E-Government dengan sebaik-baiknya. Maka dari itu, dengan melalui penerapan E-Government dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia nantinya dapat memberikan umpan balik (Feedback) yang cukup signifikan bagi Indonesia itu sendiri, agar pada nantinya senantiasa dapat memberikan kemajuan bagi bangsa Indonesia yang mendunia di berbagai elemen-elemen yang ada.

Dalam penerapan model E-Government bahwa, konsisten dalam artian mendukung proses berjalannya terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia harus senantiasa berlandaskan pada asas-asas ataupun prinsip-prinsip yang merujuk pada “Good Governance” itu sendiri, agar untuk kedepannya nanti dapat mendorong nilai-nilai transparansi (Keterbukaan) pemerintahan, mendorong efektivitas, dan efisiensi dari kinerja pemerintah tersebut.

Dikarenakan, pada proses pengimplementasian terhadap E-Government, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan pada hakikatnya telah ditunjang dari adanya keberadaan pada peraturan perundang-undangan. Dikaitkan dengan fakta tersebut, maka kebutuhan untuk penyelenggaraan E-Government dan diperlukan juga pengaturan mengenai penyelenggaraan pelaksanaan E-Government sebagai dasar hukumnya menjadi suatu kebutuhan yang bersifat rasional, di mana koherensi dengan keberlakuan pada asas legalitas sebagai salah satu bagian dari asas negara hukum. Dengan keberadaan dari peraturan tersebut bahwa, koherensi terhadap perlunya sebuah legalitas dalam proses implementasi E-Government dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia pada nantinya.

Dalam pemberlakuan asas legalitas tersebut, maka tindak pemerintahan pada hakikatnya dikehendaki, agar pada nantinya memiliki sifat regular dan mengandung uniformitas (Keseragamaan) yang hakiki. Pada poin tersebut bahwa, asas ataupun prinsip legalitas yang menjadi dasar dalam negara hukum menuntut pemerintah untuk bersifat sama, menetap, tidak memihak kepada siapapun, dengan secara konsisten dalam mengikuti preskripsi dari legislasi yang berlaku secara umum. Sebagai preskripsi dari legislasi bahwa, pengaturan dalam sistem pemerintahan hendak untuk harus dilakukan, arah pengaturan harus ditujukan pada pengaturan yang tepat sasaran, kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaran E-Government harus senantiasa dapat dilakukan dengan baik, pengelolaan sistem elektronik atau teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaraan E-Government dapat untuk dilaksanakan, dan sumber daya manusia (SDM) sebagai operator atau pengelola dalam proses penyelenggaraan pelaksanaan E-Government dan perlindungan terhadap sistem elektronik atau teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan E-Government dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Dengan demikian bahwa, dalam pengaturan pada sistem pemerintahan harus dapat dilakukan, agar pada nantinya dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan sejak awal. Sementara itu bahwa, terkait arah pengaturan tentang E-Government dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan pada hakikatnya harus sejalan dan tidak bertentangan dengan preskripsi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam pengaturan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, guna dalam proses penyelenggaraan E-Government dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Terkait pada sistem elektronik atau teknologi informasi dan komunikasi, agar dalam proses penyelenggaraan pelaksanaan E-Government dapat dilakukan secara terpadu atau terintegrasi.

Terakhir, mengenai pengaturan pada sumber daya manusia (SDM) tersebut, maka pada nantinya dalam penyelenggaraan E-Government dapat ditangani oleh sumber daya manusia (SDM) itu sendiri secara cepat, tepat, dan berkompeten. Oleh karena itu, dengan adanya tingkat literasi terhadap teknologi informasi dan komunikasi yang semakin tinggi, maka diharapkan pada nantinya tidak akan terjadi kesenjangan yang besar antara ekspektasi masyarakat sebagai pengguna layanan pemerintahan, akan tetapi melainkan realitanya menunjukkan bahwa, dengan adanya kehadiran dari teknologi informasi dan komunikasi dapat memberikan banyak manfaat untuk kedepannya bagi masyarakat, terutama dalam proses penyelenggaraan pelaksanaan E-Government tersebut, Maka dari itu, dengan melalui asas-asas ataupun prinsip-prinsip yang merujuk pada “Good Governance”, agar pada nantinya dapat mewujudkan penerapan E-Government dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, terutama di negara Indonesia.

Penerapan E-Government dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia harus senantiasa dapat didukung oleh adanya konsepsi hukum administrasi yang lebih menekankan pada aspek-aspek transparansi (Keterbukaan), efektivitas, dan efisiensi dalam sistem pemerintahan. Dikarenakan, dalam aspek tersebut menjadi satu bagian penting terkait penerapan E-Government. Dengan demikian bahwa, secara yuridis telah terdapat Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang E-Government dan terdapat kerangka hukum yang berupa pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai E-Government dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan nantinya. Oleh karena itu, dengan melalui preskripsi sebagai tindakan yang tepat dalam rangka mengimplementasikan E-Government dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, guna nantinya akan menghasilkan keterpenuhan pada asas legalitas dalam kebijakannya. Maka dari itu, penerapan E-Government dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia menjadi salah satu bagian sangat penting yang harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab yang tinggi pada nantinya. 

*Penulis merupakan Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan_Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik_Universitas Muhammadiyah Malang

×
Berita Terbaru Update