Notification

×

Iklan

Iklan

Peran Apoteker di Rumah Sakit Raihanis Sa’adah Hamdan

Rabu, 11 November 2020 | November 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-11T10:44:42Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Layanan farmasetik atau disebut pharmaceutical care dan berbagai pelayanan farmasi klinik termasuk komponen penting dari terapi menyeluruh dari banyak penderita di rumah sakit. Kegiatan atau tindakan apoteker yang didesain untuk memastikan keamanan dan keefektifan penggunaan obat dan yang mempunyai efek yang mungkin pada hasil penderita harus didokumentasikan dalam rekam medik. 

Foto : Ilustrasi
Dalam suatu rumah sakit, kewenangan dalam membuat catatan dalam rekaman medik diberikan oleh pimpinan rumah sakit sesuai dengan kebijakan staf medik. Oleh hal itu, pimpinan IFRS harus membuat proposal yang meyakinkan pimpinan rumah sakit, ketua komite medik, dan ketua panitia farmasi dan terapi, tentang pentingnya pelayanan farmasi klinik yang diberikan kepada seseorang penderita tertentu dirumah sakit direkam dalam rekaman medik. 

(Charles, 2004) Kualitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit mempengaruhi tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kefarmasian dalam pelayanan obat ke pasien. Kualitas pelayanan merupakan factor yang sangat penting yang akan mempengaruhi dalam akreditasi suatu instalasi Kesehatan seperti rumah sakit. 

Pelayan Kesehatan yang memiliki mutu adalah pelayanan Kesehatan yang dapat memberikan kepuasan kepada pasien atau setiap pemakai jasa pelayanan Kesehatan tersebut. Ada beberapa sarana Kesehatan yang dapat memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat atau khalayak umum yang sakit ialah rumah sakit. Adanya kualitas yang lebih baik dalam pelayanan Kesehatan maka akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

Foto : Raihanis Sa'adah Hamdan

Sarana Kesehatan yang memberikan pelayanan Kesehatan salah satunya yaitu rumah sakit, rumah sakit sebagai jasa pelayanan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik, tidak hanya pelayanan yang bersifat penyembuhan penyakit, namun mencakup pelayanan yang besifat pecegahan (preventif) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memberikan kepuasan bagi pasien selaku pengguna jasa Kesehatan. Lalu kepuasan pasien dapat menyiptakan presepsi dan selanjunya dapat menempatkan produk perusahaan dimata para konsumennya. 

Pelayanan yang ditunjukan memberikan kepuasan pada pasien ketika pasien merasa terdapat persamaan antara harapan dan kenyataan pelayanan Kesehatan yang diterima. Kepuasan penggunaan pelayanan Kesehatan memiliki yang ikatan kuat dengan hasil pelayanan Kesehatan baik secara medis yaitu pemahaman terhadap informasi medis, kepatuhan terhadap pengobatan, dan kelangsungan perawatan.

(Setya, 2017) Tujuan farmasi klinik adalah untuk meminimalkan resiko atau toksisitas, meminimalkan biaya obat, memaksimalkan efek terapeutik, dan menghormati pilihan pasien. Sedangkan ruang lingkup farmasi klinis adalah pemantauan pengobatan, seleksi obat, pemberian informasi obat, penyiapan dan peracikan obat, penelitian dan studi penggunaan obat, monitoring penggunaan obat, uji klinik, monitoring efek samping obat, penanganan obat sitostatika, penyiapan total parentral nutrisi, dan melakukan konseling. 

(Setya, 2018) Unsur dalam penerapan tanggung jawab professional apoteker di rumah sakit adalah partisipasi proaktif dalam berbagai macam kegiatan di rumah sakit yang memiliki tujuan untuk peningkatan mutu pelayanan penderita. Partisipasi dan pelayanan apoteker dalam proses penggunaan obat merupakan pelayanan yang langsung dapat berinteraksi dengan penderita dan professional pelaku peawatan Kesehatan. 

Dalam kegiatan lain yang merupakan program rumah sakit yang berorientasi kepada kepentingan penderita dan berkaitan dengan obat, apoteker harus berpartisipasi aktif bahkan dalam beberapa kegiatan apoteker wajib menggunakan kepemimpinannya agar kegiatan itu terlaksana sebagaimana mestinya. Berbagai kegiatan dan kepanitiaan yang memerlukan peranan apoteker antara lain dalam : panitia farmasi dan terapi (PFT) ; panitia system pemantauan kesalahan obat ; panitia system pemantauan dan pelaporan reaksi obat yang dapat merugikan ; panitia evaluasi pada penggunaan obat ; penerbitan bulletin farmasi rutin; berpartisipasi dalam program pendidikan “in-service” bagi apoteker, perawat dan dokter ; sentra informasi penyampaian obat ; membentuk tim investigasi obat ; membentuk tim unit gawat darurat ; pelayanan perawatan klinik ; panitia pengendalian terhadap infeksi ; panitia perawatan penderita ; panitia alat kedokteran atau alat Kesehatan (alkes) ; berbagai kepanitiaan lain yang berkaitan dengan kefarmasian. (Charles, 2004) Dapat disimpulkan bahwa peran apoteker rumah sakit wajib memahami dan menerapkan unsur-unsur utama dari pelayanan farmasi klinis yang telah diuraikan diatas agar apoteker dan IFRS-nya mendapat pengakuan keberadaan dan kebutuhannya bagi rumah sakit dan terutama bagi penderita dan masyarakat.

Pengirim :
Raihanis Sa'adah Hamdan
mahasiswi Farmasi Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat



×
Berita Terbaru Update