“Mau kemana Mas?”, “Saya mau ke KUA, gimana?”, “jangan lupa undangannya ya mas”. Inilah percakapan antar dua orang jomblo (orang yg belum memilki pasangan hidup). “Pak mau kemana?”,”saya mau ke KUA, gimana?”, “Ya Allah pak, sabar dulu pak, semua masalah bisa dirembug pak..”. Sedangkan ini percakapan antara dua orang yang sudah berkeluarga. “Pak mau kemana, kok rapi banget nih?”. “Mau ke KUA dong”, “Ente udah punya satu mau nambah lagi??”. Percakapan ini biasanya terjadi terhadap orang kaya atau orang yang berkecukupan.
Foto : Ilustrasi |
Beberapa percakapan di atas adalah sedikit contoh penilaian masyarakat terhadap KUA (Kantor Urusan Agama). Setiap daerah atau kecamatan saat ini pasti ada salah satu kantor Negara yang disebut dengan KUA. Di mata masyarakat luas, KUA adalah tempat untuk melangsungkan pernikahan atau tempat untuk rujuk, yang artinya hanya sebagai tempat untuk urusan perihal dengan pernikahan.
Hingga saat ini, secara umum Kantor Urusan Agama atau KUA dikenal masyarakat hanya sebagai tempat orang menikah. Padahal, KUA merupakan lembaga yang memliki peran dan fungsi yang lebih luas yakni sesuai dengan namanya Kantor Urusan Agama. Artinya seluruh urusan yang berhubungan dengan keagamaan adalah wilayah kerja dari KUA.
Maksud dari penulis memilih tema ini adalah untuk membuka dan merubah mindset yang selama ini sangat salah mengenai pandangan terhadap KUA. Yang selama ini memandang KUA hanya sebagai Balai Pernikahan dan urusan lain yang berhubungan dengan keluarga, kami harap setelah membaca tulisan ini dapat membuka dan merubah mindset fungsi dan peran dari KUA tersebut. Kita mulai berlatih untuk menilai KUA secara adil dan bijak. Sehingga senantiasa membuka jalan komunikasi masyarakat supaya terwujud tujuan pelayanan yang dilakukan oleh KUA dengan prima dan lebih luas dalam menjalankan roda kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan keagamaan yang berjalan di masyarakat.
Peran dan Fungsi
Yang selama ini masih saja berfikiran bahwa KUA hanya sebagai tempat untuk pernikahan, mari kit abaca fungsi dan peran dari KUA. Agar pikiran dan otak semakin terbuka berpandangan terhadap KUA dengan tujuan agar dapat lebih memanfaatkan KUA sebagaimana fungsi KUA tidak hanya sebagai tempat menikah tetapi juga untuk urusan kegamaan yang lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2016 tugas dan fungsi dari KUA adalah tidak hanya untuk pernikahan, melainkan ada Sembilan fungsi dan peran dari KUA. Sembilan fungsi dan peran dari KUA tersebut yaitu :
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
- Pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan,
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
- Pelayanan bimbingan kemasjidan,
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah,
- Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
- Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Dari Sembilan fungsi dan peran di atas, Dirjen Bimas Islam menerangkan bahwa semua pelayanan diberikan secara cuma-cuma atau gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun, kecuali pencatatan pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Dari poin-poin di atas dapat kita lihat dan kita simpulkan bahwa KUA memiliki fungsi dan peranan yang sangat luas terlebih dalam menjaga kemuliaan dari agama. Di sisi yang lain, KUA juga berfungsi untuk mencatat dan keadministratifan keagamaan meliputi wakaf, hibah, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan urusan kegamaan.
Merubah Mindset
Sudah saatnya, masyarakat luas mengenal dan memahami bahwa fungsi dan peranan dari KUA tidak hanya untuk tempat menikah, melainkan semua urusan keagamaan adalah wilayah kerja dari KUA. Untuk saat bersamaan pun memiliki peranan menjaga akidah Islam Ahlussunnah wal Jamaah serta menjalin dan konsolidasi dengan tokoh-tokoh seagama maupun lintas agama.
Secara perlahan dan pasti, KUA harus bersosialisasi dan memberikan keterangan kepada masyarakat tentang fungsi, tugas serta peranan dari KUA tersebut, sehingga mindset yang tertanam di masyarakat selama ini dapat berubah bahwa KUA bukan hanya tempat untuk menikah melainkan mempunyai fungsi-fungsi yang lain yang sangat berguna dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu pun bagi orang yang sudah mengetahui dari fungsi dan peranan KUA diharapkan dapat menularkan kepada orang lain agar dapat tersampaikan sampai tingkat terkecil dari masyarakat.
Pengirim :
Muhammad Khoiril Azmi
Mahasiswa Prodi PGMI STAINU Temanggung