TamiangNews.com | BANDA ACEH -- Berdasarkan surat edaran No.025/A.3/9903/2020 tertanggal 11 November 2020, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs.Rachmat Fitri HD, MPA mengeluarkan Instruksi tentang pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.
Dalam edaran tersebut disampaikam untuk: 1. Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil - Senin - Selasa : PDH warna khaki lengkap dengan atributnya - Rabu : Kemeja Putih, Celana / rok warna hitam/gelap - Kamis : Batik Motif Aceh, Celana/Rok Warna hitam / gelap. - Jumat : Pria : koko putih, celana hitam, peci hitam
Wanita: pakaian muslimah putih, Rok Panjang hitam/ gelap, Jilbab menyesuaikan
2. Non PNS/ Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. - Senin - Kamis : PDH Cream dan Celana/rok coklat tua dilengkapi dengan atribut. - Jumat : Pria : koko putih, celana hitam, peci hitam dan Wanita: pakaian muslimah putih, Rok Panjang hitam/ gelap, Jilbab menyesuaikan.
Sementara untuk hari sabtu diperkirakan seragam yang digunakan disesuaikan dengan kebijakan setempat. [] TN-W014