Bayu Karunia Putra Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
TamiangNews.com -- Pemerintah adalah sekelompok orang ataupun organisasi yang mampu memberikan kekuasaan untuk dalam memerintah, memiliki kewenangan, membuat, dan juga menerapkan hukum ataupun itu undang undang di wilayah tertentu.
Dalam hal ini, Pemerintah dapat dijadikan sebagai suatu lembaga ataupun itu badan publik yang memiliki tugas dan fungsi untuk dapat dalam mewujudkan tujuan Negara itu sendiri sebagaimana mestinya, dimana lembaga itu sendiri diberikan suatu kewenangan dalam melaksanakan kepemimpinan, koordinasi, Pemerintahan, dan juga bahkan serta dalam pembangunan masyarakat dari berbagai lembaga yang ada, dimana mereka ditempatkan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Pemerintah mempunyai peran sebagai organisasi yang mengatur dan memimpin Negara, menegakkan hukum, dan juga bahkan mampu dalam memberikan kesejahteraan kepada rakyat secara memadai.
Pemerintahan adalah sebuah proses atau cara Pemerintah yang efektif dan juga efisien dalam menjalankan seluruh wewenangnya di berbagai banyak bidang seperti halnya bidang ekonomi, politik, administrasi, dan lain sebagainya dalam rangka untuk dapat mengelola berbagai urusan Negara sebaik-baiknya untuk dapat mensejahterakan masyarakatnya sebagimana mestinya.
Pemerintahan ini, dijadikan sebagai sistem yang telah dibentuk Pemerintah yang diselenggarakan langsung berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku. Maka dari itu, sistem Pemerintahan Negara disini bisa menunjukkan dengan adanya lembaga-lembaga Negara, hubungan antar lembaga Negara, dan juga bahkan bekerjanya lembaga Negara dengan tujuan, agar Negara yang dilaksanakan akan semakin maju dan sukses selalu.
Setelah itu, disini ada arti dari Pemerintahan Daerah yakni Pemerintahan yang ditugaskan untuk dapat mampu dalam mengatur berbagai adanya urusan-urusan Pemerintahan di daerah, dengan semua hak yang sudah diberikan oleh Pemerintahan pusat.
Oleh karena itu, maka dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan daerah harus berlandaskan dengan adanya otonomi oleh Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ataupun bisa dengan adanya asas desentralisasi itu sendiri sebagaimana mestinya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara hukum (Recthstaat) yang sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (3) di dalam UUD 1945. Dalam menjalankan Pemerintahannya, Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham demokrasi, sehingga segala semua kewenangannya adalah dimiliki oleh rakyat itu sendiri sebagaimana mestinya.
Negara Republik Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan, dengan selalu memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Dalam melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah itu sendiri merupakan suatu fungsi dari kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang. Karena, dalam pelaksanaan kehidupan demokrasi dalam khusunya untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah daerah merupakan fungsi dari kepala daerah dalam mampu untuk melaksanakan tugas dan wewenang.
Dan, disini ada salah satu ahli terkemuka dari Titik Triwulan Tutik memberikan pendapat yang menyatakan bahwa, demokrasi adalah keadaan Negara, dimana dalam sistem Pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, Pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat. Maka dari itu, dalam konstribusi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang demokratis itu sebagai salah satu syarat utama dalam menjalankan Pemerintahannya.
Telah disebutkan bahwa, di dalam Pasal 27 ayat (a) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kehidupan demokrasi, dalam perwujudan penyerapan aspirasi, peningkatan konstribusi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Karena, pada konsep dari demokrasi itu sendiri, konstribusi adalah hak dasar dari masyarakat untuk dapat selalu terlibat langsung atau tidak langsung dalam proses penyampaian pendapat atas kesadaran sendiri melalui berbagai macam-macam sumber informasi pada proses Pemerintahan sebagaimana mestinya. Maka, konstribusi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang demokratis dan disertai dilakukan dengan yang baik dengan adanya berbagai hubungan sejajar antara semua pihak dan bertanggung jawab dalam upaya menuju keberhasilan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Penyelenggaraan Pemerintahan daerah dalam hubungan dengan adanya konstribusi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang demokratis dapat dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan urusan Pemerintahan. Pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Pemerintahan daerah yang demokratis dapat untuk selalu diselenggarakan dalam pembuatan keputusan kebijakan daerah maupun dalam perencanaan penyusunan berbagai macam program-program pembangunan. Konstribusi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang demokratis dan yang baik, dengan adanya hubungan sejajar antara semua pihak dan bertanggung jawab dalam upaya menuju keberhasilan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang demokratis dalam hubungan dengan adanya konstribusi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan yang denokratis dapat untuk bisa dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan urusan Pemerintahan. Pertanggung jawaban pelaksanaan Pemerintahan daerah yang demokratis dapat diselenggarakan dalam bentuk pembuatan keputusan kebijakan daerah maupun dalam perencanaan penyusunan program-program pembangunan.
Maka, dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang demokratis, yang dilakukan oleh kepala daerah untuk dapat menumbuh kembangkan Pemerintahan atas prakarsa, inisiatif, dan kreatif berdasarkan konstribusi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang demokratis untuk dapat melaksanakan Pemerintahan demokrasi, yaitu Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan selalu dilandasi dengan adanya sebuah kedaulatan rakyat, sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, sehingga dapat terwujudnya Pemerintahan daerah yang bersifat legitimasi yang mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat daerah. Maka dari itu, betapa pentingnya akan adanya sebuah konstribusi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang demokratis dalam kehidupan bermasyarakat itu sendiri sebagaimana mestinya.
Jadi, dalam demokrasi Pemerintahan dari rakyat dengan selalu untuk dapat mampu bisa memberikan berbagai kewenangan masyarakat yang ada melalui perwujudan konstribusinya.
Konstribusi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang demokratis salah satu sebagai syarat utama dalam menjalankan Pemerintahan yang berdasarkan pada kepentingan rakyatnya. Demokrasi dapat selalu dalam menumbuhkan akan adanya sebuah perasaan yang memiliki, baik itu bagi masyarakat dan mampu dalam bisa bertanggung jawab terhadap pembangunan sesuai dengan makna dari demokrasi yaitu Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan juga bahkan untuk rakyat. Proses pelaksanaan program dan pelaksanaan pembangunan dalam demokrasi Pemerintahan daerah yang berlandaskan peran masyarakat meliputi perencanaan dan pelaksanaan program, dialog dengan publik dan pengambilan keputusan itu sendiri sebagaimana mestinya.[]***