TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Diduga tidak miliki Izin sebuah Warung Internet (Warnet) yang menyediakan fasilitas permainan judi On-line di Gerebek Satpol PP Dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu, (5/9/20).
Pengrebekan Warnet Tanpa Nama tersebut berada di Kampung Ie Bintah berlangsung sekira pukul 24.00 Wib oleh sejumlah personil Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang di pimpin langsung Kabid Penegakkan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu.
Menurut, Kasat Pol PP dan WH, Drh. Asma'i Usman melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu mengatakan, pengreban itu dilakukan berdasarkan informasi, terkait adanya aktivitas yang meresahkan masyarakat di salah satu Warnet.
Menindak lanjuti Informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk membuktikan kebenaran atas laporan yang di terimanya.
Setiba di lokasi, petugas mendapati keenam warga dan seorang operator, diduga sedang asyik melakukan aktifitasnya.
Saat di grebek, mereka tak berkutik, selanjutnya keenam warga dan seorang operator berserta sejumlah barang bukti telah di bawa ke kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, guna untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Keenam warga yang diduga sedang bermain judi On-line tersebut, Lima orang Warga Manyak Payed dan Satu orang warga Kecamatan Seruway.
Jika nanti dari hasil pemeriksaan mereka terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat melakukan permainan judi online, maka masing-masing terduga akan di kenakan sanksinya.
Sementara bagi orang yang menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir, sesuai pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, terancam saksi Uqubat Ta'zir Cambuk 45 kali atau denda 450 gram emas murni.
Begitu pula, bagi pelaku Jarimah Maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan sesuai pasal 18 dan 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 diancam Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak 12 atau 30 kali cambukan, pungkas Syahrir Pua menegaskan. [] TN-W007