Pjs.Kasubdit V Siber Polda Aceh; Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, SIK |
TamiangNews.com | BANDA ACEH -- Semakin mewabahnya penggunaan jasa transaksi elektronik di era globalisasi saat ini, banyak hal yang tidak dapat dipisahkan dari individual ditengah tatanan kehidupan masyarakat, seperti Informasi Transaksi dan Data Elektronik (ITE).
Saat ini masyarakat kerap kali melakukan transaksi dengan menggunakan jasa elektronik, di Media Sosial yang tidak dapat dihindari penggunaannya, untuk layanan iklan, layanan simpan pinjam maupun jual beli dan lain lain.
Akibatnya banyak penipuan melalui iklan layanan publik ini di media sosial, dengan iming iming produk harga barang yang sangat murah, begitu dilakukan transfer, barangpun tak kunjung datang dan atau sebaliknya tertipu dengan foto, begitu barang sampai tak sesuai harapan.
Hal itu disampaikan Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs Wahyu Widada melalui Pjs.Kasubdit V Siber Polda Aceh; Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, SIK kepada awak media diruang kerjanya Kamis, (3/9/20).
Dikatakan Mughi, hal ini menjadi dilematis dan perlu perhatian khusus, apalagi personil yang mumpuni di Subdit V Siber Polda Aceh ini masih sangat minim, sehingga apa yang kita lakukan mengalami kendala dilapangan,” jelas Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, SIK,
Menurutnya Teknologi Informasi (information Technology) adalah istilah umum untuk teknologi apapun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan, dan atau menyebarkan informasi.
"Dalam hal ini, pengguna Media Sosial (Medsos) harus bijaksana dalam memposting atau menyajikan sesuatu di dunia maya," sebut Mughi lagi.
Dia menambahkan, individu yang hidup di masyarakat pada umumnya sangat dependen pada teknologi informasi dalam kesehariannya.
Dia mencontohkan, tidak banyak orang yang dapat melalui kesehariannya tanpa memegang ponsel. Hal ini menunjukkan bahwa Teknologi Informasi sudah menjadi suatu hal yang vital dalam kehidupan manusia.
"Semakin besar pengaruh Teknologi Informasi dalam kehidupan manusia, maka semakin besar pula resiko teknologi informasi untuk disalahgunakan," jelasnya.
Oleh karenanya, sambung Mughi banyak hal buruk yang dapat terjadi melalui teknologi informasi, oleh karenanya pemerintah merasa teknologi informasi tidak hanya perlu diperhatikan, tetapi juga perlu diatur dalam hukum.
"Instrumen hukum yang mengatur teknologi informasi adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," Katanya.
Menurutnya Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Undang - undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Mughi menandaskan Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
"Jadi perlu saya ingatkan kembali kepada para penguna Medsos agar bijaksana dalam menyajikan sesuatu di Medsos jangan sampai nantinya tersandung oleh undang - undang," tegas Mughi sembari menambahkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.[]TN-W007