Notification

×

Iklan

Iklan

‘BRA' Dan Pemerintah Aceh Tamiang Alokasikan 9.000 H Lahan Untuk Eks Kombatan 'GAM'

Selasa, 22 September 2020 | September 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-23T12:09:38Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com|KUALASIMPANG  – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh sepakat alokasikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir masa 'Kadastral'-nya peruntukkan bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol).

Penegasan itu disampaikan Ketua BRA Aceh, Sayed Fachrurrazi M Yusuf, SE, M.Si kepada Awak Media, Selasa (22/9/20) di Karang Baru, Aceh Tamiang. 

Dikatakan Sayed Fachrurrazi,  pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Stakeholder Aceh Tamiang, terkait poin 3.2.5 pada butir Memorandum of Understanding (Mou) Helsinki dan Qanun No.6 Tahun 2015.

“Atas pasal itu, kita sampai ke Aceh Tamiang, untuk melakukan koordinasi dengan Bupati dan SKPK yang ada disini, tujuannya agar keinginan dari kedua belah pihak bisa tercapai secara maksimal. Sebab inikan kerja besar, kecuali itu, lahan yang akan dibagikan nantinya benar benar clean and clear, agar tidak terjadi masalah dibelakang harinya,” tegas Sayed. 

Berdasarkan data, ada sekitar empat ribuan eks Kombatan GAM, Tapol dan Napol di Aceh Tamiang, sementara hasil rapat koordinasi yang dilakukan BRA dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, ada lahan eks HGU yang bisa dimanfaatkan seluas 9.000 hektar, tersebar di empat Kecamatan Aceh Tamiang. 

“Saya kita, lahan seluas itu, cukup untuk menciptakan sentra sentra ekonomi baru, melalui sektor perkebunan dan pertanian, selain mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengurangi pengangguran, tentunya program BRA ini bisa maju dan berkembang, sesuai peruntukkannya,” Sayed. 

Hasil rapat koordinasi, BRA akan memberikan fakta dan data kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, agar program tersebut tidak ngambang dan secara stimulus berkelanjutan sebagai penopang hajat hidup eks kombatan GAM, Tapol dan Napol didaerah tersebut. 

Lebih jauh dikatakan Sayed, tugas dan fungsi BRA, sesuai realisasi butir butir MoU Helsinki poin 3.2.5 penunjukannya dari Kementerian Pertanahan, Tata Ruang dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk melakukan singkronisasi dengan stakeholder yang ada di kabupaten masing masing, terkait pengadaan lahan pertanian sesuai peruntukkannya. 

Ketua BRA Aceh, Sayed Fachrurrazi M Yusuf, SE, M.Si
“Harapan saya, lahan lahan yang dibebaskan tersebut, nantinya harus benar benar clean and clear, agar tidak ada lagi masalah dibelakang harinya, sebab bulan Oktober 2020 ini, kita sudah pastikan ada beberapa lahan yang akan di kuasa kan kepada kita. Jadi harus benar benar fit,” pungkas Sayed. []TN-W007



×
Berita Terbaru Update