TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Meningkatnya kasus Covid-19 di
Kabupaten Aceh Tamiang seharusnya menjadi rambu buat seluruh elemen, dalam
Memutus mata rantai penyebarannya. Terutama dalam Penerapan Protokol Kesehatan
di Era New Normal. Seperti memastikan setiap masyarakat yang datang dari zona
penyebaran Covid 19 terbebas dari Corona.
Namun hal ini belum sepenuhnya diberlakukan di sekretariat DPRK
Aceh Tamiang. Pasalnya, Kamis, (06/08/20), DPRK Aceh Tamiang malah menerima
Kunker dari DPRD Deli Serdang dan DPRD Serdang Bedagai. Ironisnya, para Wakil
Rakyat yang datang dari Zona Penyebaran Covid 19 ini tidak dibekali surat
keterangan bebas dari Covid 19.
Ironis, begitu dikatakan Relawan Covid 19 Aceh Tamiang, Saiful
Alam, kepada Wartawan, di salah satu Warkop di Karang Baru. Ia menyayangkan
sikap DPRK Aceh Tamiang yang acuh dengan mengabaikan upaya preventif dalam
memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
"Seharusnya DPRK memiliki peran penting dalam upaya preventif
memutus penyebaran Covid 19, dengan memastikan seluruh anggota DPRD yang datang
dilengkapi dengan surat bebas Covid 19. Tapi mereka sendiri mengabaikan langkah
- langkah preventif dalam pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19,"
cetus Saiful Alam
Padahal, kata Saiful Alam, beberapa hari lalu Ketua DPRK Aceh
Tamiang meminta kepada pemerintah untuk serius menyikapi Penyebaran Covid-19
dengan Status Zona Kuning di Aceh Tamiang.
"DPRK bagian dari penyelenggara negara, dan upaya memutus
wabah Covid 19 ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tugas DPRK,"
ujar Saiful Alam.
Menurut Saiful memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 itu
bukan hanya cakap - cakap saja ataupun hanya mengunakan masker maupun cuci
tangan dengan menggunakan hand senitezer.
"Ada gak mereka diminta Surat Bebas dari Covid-19, jangan
berlaku hanya untuk masyarakat umum saja. Penerapan itu harus berlaku untuk
semua lapisan. Aturan tuh jalan tumpul ke atas tapi tajam kebawah," kesal
Saiful Alam yang juga salah seorang Wartawan Senior di Aceh Tamiang.
Terkait kunjungan tersebut Kepala Bagian Umum DPRK Aceh Tamiang,
Cakra Agic Winapati, yang dihubungi Wartawan, mengatakan kunjungan DPRD
Deli Serdang dan DPRD Serdang Bedagai merupakan kunjungan yang surat
pemberitahuannya hari ini baru diterima pihaknya.
"Surat kunjungan mereka baru kami terima hari
ini. Masuknya pakai protokol Covid-19 New Normal. Dari masuk sudah
kita intruksikan pakai masker dan kami sediakan hand senitezer," jelas
Cakra.
Terkait masalah Surat Keterangan Bebas Covid-19, Cakra mengatakan
masalah surat tersebut merupakan wewenang dari petugas perbatasan. []TN-Red