TamiangNews.com | ACEH TAMIANG – Cegah penyebaran mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Bumi Iskandar Muda khususnya Bumi
Muda Sedia Aceh Tamiang, Personil
Gugus Tugas Pos Pebatasan Aceh – Sumatera Utara, menerapkan sanksi bagi
penumpang yang tidak pakai masker dengan membaca teks Pancasila dan push up.
Koordinator
Lapangan gugus Pos Perbatasan Drs. Syuibun Anwar menyampaikan, sanksi tersebut
diberikan kepada penumpang dengan disesuaikan usia.
Syuibun mengungkapkan penerapan sanksi sebagai langkah cepat mengingat penularan
Covid-19 di Aceh khususnya Aceh Tamiang meningkat pada Sabtu (22/8/20).
Selama
ini kata dia, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19
sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
"Sanksi
kita terapkan tidak hanya bagi penumpang tetapi juga kru angkutan bus, maupun
komunitas yang mengais rejeki di tempat tempat umum. Bahkan kalau perlu petugas
tak bermasker kita kenakan sanksi," tegas Syuibun.
Ditambahnya lagi sanksi tersebut dalam waktu dekat ini akan
diterapkan juga di kota terminal juga ditempat tempat umum lainnya.
Sementara itu Ketua BW-PWI
Aceh Tamiang Syawaluddin terkait penerapan sanksi puhs-up sangat baik
dan sependapat, namun hendaknya surat edaran Gubernur Aceh No 440/8966 tentang
pengaturan orang di perbatasan Aceh dalam masa Adaptasi Menuju Tatanan Normal
Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
alamatkan tidak hanya kepada 4 (empat) Kabupaten Kota yang berada di Perbatasan
dengan Sumatera Utara.
Namun idealnya diterapkan kepada
seluruh Kabupaten yang ada di Aceh, agar masyarakat yang akan keluar dari Aceh dapat
mempersiapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan jalan dari Kepala Desa.
Menurut Syawaluddin, jika
surat edaran itu hanya ditujukan kepada 4 Kabupaten kota yang berada di daerah
perbatasan, tentunya Kepala Daerah lainnya tidak menerapkannya warga masyarakatnya
yang hendak keluar daerah, akibatnya petugas yang bertugas di Pos Perbatasan
jadi kewalahan menetapkan aturan edaran Gubernur tersebut, sebut Ketua BW PWI
Aceh Tamiang Syawaluddin.[]TN-W007