Notification

×

Iklan

Iklan

Sanksi Penumpang Tak Pakai Masker di Pos Perbatasan Aceh Tamiang Baca Teks Pancasila hingga Push Up

Minggu, 23 Agustus 2020 | Agustus 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-26T10:09:35Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

TamiangNews.com | ACEH TAMIANG – Cegah penyebaran mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Bumi Iskandar Muda khususnya Bumi Muda Sedia Aceh Tamiang, Personil Gugus Tugas Pos Pebatasan Aceh – Sumatera Utara, menerapkan sanksi bagi penumpang yang tidak pakai masker dengan membaca teks Pancasila dan push up.

Koordinator Lapangan gugus Pos Perbatasan Drs. Syuibun Anwar menyampaikan, sanksi tersebut diberikan kepada penumpang dengan disesuaikan usia.

Syuibun mengungkapkan penerapan sanksi sebagai langkah cepat mengingat penularan Covid-19 di Aceh khususnya Aceh Tamiang meningkat pada Sabtu (22/8/20).

Selama ini kata dia, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.

"Sanksi kita terapkan tidak hanya bagi penumpang tetapi juga kru angkutan bus, maupun komunitas yang mengais rejeki di tempat tempat umum. Bahkan kalau perlu petugas tak bermasker kita kenakan sanksi," tegas Syuibun.

Ditambahnya lagi sanksi tersebut dalam waktu dekat ini akan diterapkan juga di kota terminal juga ditempat tempat umum lainnya.

Sementara itu Ketua BW-PWI Aceh Tamiang Syawaluddin terkait penerapan sanksi puhs-up sangat baik dan sependapat, namun hendaknya surat edaran Gubernur Aceh No 440/8966 tentang pengaturan orang di perbatasan Aceh dalam masa Adaptasi Menuju Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di alamatkan tidak hanya kepada 4 (empat) Kabupaten Kota yang berada di Perbatasan dengan Sumatera Utara.

Namun idealnya diterapkan kepada seluruh Kabupaten yang ada di Aceh, agar masyarakat yang akan keluar dari Aceh dapat mempersiapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan jalan dari Kepala Desa.
Menurut Syawaluddin, jika surat edaran itu hanya ditujukan kepada 4 Kabupaten kota yang berada di daerah perbatasan, tentunya Kepala Daerah lainnya tidak menerapkannya warga masyarakatnya yang hendak keluar daerah, akibatnya petugas yang bertugas di Pos Perbatasan jadi kewalahan menetapkan aturan edaran Gubernur tersebut, sebut Ketua BW PWI Aceh Tamiang Syawaluddin.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update