TamiangNews.com, BALI -- Jangan coba-coba keluar rumah tak memakai masker, kalau tak ingin dihukum seperti anggota polisi ini.
Baru-baru ini, seorang anggota polisi yang dinilai tidak disiplin dan tak menerapkan protokol kesehatan harus menjalankan sanksi hukuman.
Melansir Kompas.com, Minggu (30/8/2020), seorang anggota polisi di Gianyar, Bali, yang tertangkap basah tengah bicara dengan rekannya tanpa menggunakan masker akhirnya dihukum.
Diganjar dengan hukuman push up sebanyak 50 kali, hal tersebut diberikan oleh jajaran Polres Gianyar.
Saat Propam melakukan operasi disiplin penerapan protokol kesehatan sebelum apel pagi pada Kamis (27/8/2020) lalu, pihaknya menemukan satu petugas yang tak memakai masker dan dihukum push-up.
"Itu udah dua hari yang lalu itu. Pagi pas mau apel kedapatan tidak menggunakan masker dan maskernya dilepas di Polres Gianyar," ujarnya.
Hukuman push up tersebut bertujuan untuk memberi efek jera dan memberikan contoh kepada masyarakat agar lebih disiplin.
"Iya wajib (disiplin protokol kesehatan) harus duluan," katanya.
Sementara itu melansir informasi dari TribunnewsWiki.com, perkara penggunaan masker ini juga telah diserukan oleh Presiden Joko Widodo.
Demi mendisiplinkan keadaan dari pandemi covid-19, Presiden Joko Widodo telah menyiapkan sanksi bagi orang-orang yang tak mau menggunakan masker.
"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi, sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Presiden Joko Widodo dikutip dari Tribunnews.com.
Saksi tersebut dikabarkan akan berbentuk denda, kerja sosial, atau sanksi pidana ringan lainnya.
"Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring."
"Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," pungkasnya pada Senin, (13/7/2020) lalu. [] SERAMBI
Foto : Serambi |
Melansir Kompas.com, Minggu (30/8/2020), seorang anggota polisi di Gianyar, Bali, yang tertangkap basah tengah bicara dengan rekannya tanpa menggunakan masker akhirnya dihukum.
Diganjar dengan hukuman push up sebanyak 50 kali, hal tersebut diberikan oleh jajaran Polres Gianyar.
Saat Propam melakukan operasi disiplin penerapan protokol kesehatan sebelum apel pagi pada Kamis (27/8/2020) lalu, pihaknya menemukan satu petugas yang tak memakai masker dan dihukum push-up.
"Itu udah dua hari yang lalu itu. Pagi pas mau apel kedapatan tidak menggunakan masker dan maskernya dilepas di Polres Gianyar," ujarnya.
Hukuman push up tersebut bertujuan untuk memberi efek jera dan memberikan contoh kepada masyarakat agar lebih disiplin.
"Iya wajib (disiplin protokol kesehatan) harus duluan," katanya.
Sementara itu melansir informasi dari TribunnewsWiki.com, perkara penggunaan masker ini juga telah diserukan oleh Presiden Joko Widodo.
Demi mendisiplinkan keadaan dari pandemi covid-19, Presiden Joko Widodo telah menyiapkan sanksi bagi orang-orang yang tak mau menggunakan masker.
"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi, sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Presiden Joko Widodo dikutip dari Tribunnews.com.
Saksi tersebut dikabarkan akan berbentuk denda, kerja sosial, atau sanksi pidana ringan lainnya.
"Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring."
"Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," pungkasnya pada Senin, (13/7/2020) lalu. [] SERAMBI