TamiangNews.com | KARANG BARU
-- Diduga Pabrik Penggilingan Padi UD Tania Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru
Kabupaten Aceh, yang telah beroperasi puluhan tahun diduga tidak miliki izin dan tidak
membayar pajak dan Retribusi tetap beroperasi mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Informasi yang diperoleh awak media di Dinas Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang selain harus
memiliki izin, Pengilingan Padi harus mempunyai beberapa izin lainnya yang
harus dipenuhi.
Kilang Padi UD Tania Kampung Alur Baung Tidak Berizin |
Perizinan yang harus dimiliki bagi setiap pengusaha Kilang Padi anyatara
lain, izin usaha (SITU), kemudian Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
(SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup, selain itu ada juga surat izin usaha
perdagangan (SIUP), lalu tanda daftar perusahaan (TDP), hingga perlunya Nomor
Induk Berusaha (NIB).
Sementara Kilang Padi UD Tania yang yang diduga tidak memiliki izin dan
tidak membayar Retribusi Sampah serta PBB, Kabid Perizinan Syahrial pada Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh
Tamiang kepada awak media mengatakan untuk mengetahui adanya izin pengiling
padi tersebut tidak dapat diketahui kepastiannya.
Karena izin terhadap pengilingan padi tersebut boleh jadi pengurusan di
pihak k
Kecamatan. "Kita tidak dapat memastikan izinnya. Tergantung dari
nilai modal usahanya, kalau di bawah Rp. 500 Juta pergurusannya cukup dikecamatan
masing - masing. Sedangkan untuk modal usahanya diatas Rp. 500 juta pengurusan
izinnya dikabupaten," sebut Syahrial.
Syahrial yang didampingi oleh Kasie Perizinan Dahlelawati selama
berdirinya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Aceh Tamiang baru empat kilang yang ada mengurus izin ditingkat
kabupaten.
" Empat kilang padi tersebut tidak ada nama UD Tania Kampung Alur
Baung. Dan saat ini sedang dalam proses ada satu kilang padi di wilayah
Kecamatan Manyak Payed," jelas Syahrial.
Untuk mengetahui keberadaan izin usahanya tersebut dapat juga dilakukan
pengecekan terhadap Pajak Retribusi Sampah yang dibayarkan setiap tahunnya di
Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara hasil penelusuran TamiangNews.com di Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan tidak terdapat pembayaran Retribusi Sampah
dari pihak Kilang Padi UD Tania Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru.
"Kami tidak pernah menerima penyetoran Retribusi Sampah dari pihak Kilang
Padi UD Tania," sebut petugas yang enggan disebut namanya.
Sementara itu pemilik Kilang Padi UD Tania, H. Abdul Latief ketika
konfrimasi, awak media melalui telepon selularnya, Jumat (10/7/20) mengakui
terkait izin dan kewajiban untuk membayar pajak atau Retribusi Sampah mengatakan
izin Kilang Padi UD Tania ada dan semua kewajiban kita selesaikan, sebut H
Abdul Latief.
"Kilang Padi UD Tania sudah lama ada, dan izin juga ada. Setiap
tahun kita bayar semua kewajiban harus kita bayar," sebutnya
Menurutnya Abdul Latif kewajiaban pembayarsn terkait Kilang Padi UD
Tania dilakukan oleh pihak sudah dilakukan. "Kadang - kadang petugas
datang mengambilnya. Dan adanya langsung kita bayar di kantor Pajak dan kantor
Dinas Koperasi. Semua bukti pembayaran ada sama saya," sebutnya.[]TN-W007