Notification

×

Iklan

Iklan

Puluhan Tahun Beroperasi Kilang Padi UD Tania Diduga Tidak Mengantongi Izin

Jumat, 10 Juli 2020 | Juli 10, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-11T08:11:33Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | KARANG BARU -- Diduga Pabrik Penggilingan Padi UD Tania Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh, yang telah beroperasi puluhan tahun diduga tidak miliki izin dan tidak membayar pajak dan Retribusi tetap beroperasi mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kilang Padi UD Tania Kampung Alur Baung Tidak Berizin
Informasi yang diperoleh awak media di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang selain harus memiliki izin, Pengilingan Padi harus mempunyai beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi.

Perizinan yang harus dimiliki bagi setiap pengusaha Kilang Padi anyatara lain, izin usaha (SITU), kemudian Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup, selain itu ada juga surat izin usaha perdagangan (SIUP), lalu tanda daftar perusahaan (TDP), hingga perlunya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara Kilang Padi UD Tania yang yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar Retribusi Sampah serta PBB, Kabid Perizinan Syahrial pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang kepada awak media mengatakan untuk mengetahui adanya izin pengiling padi tersebut tidak dapat diketahui kepastiannya.

Karena izin terhadap pengilingan padi tersebut boleh jadi pengurusan di pihak k
Kecamatan. "Kita tidak dapat memastikan izinnya. Tergantung dari nilai modal usahanya, kalau di bawah Rp. 500 Juta pergurusannya cukup dikecamatan masing  - masing. Sedangkan untuk modal usahanya diatas Rp. 500 juta pengurusan izinnya dikabupaten," sebut Syahrial.

Syahrial yang didampingi oleh Kasie Perizinan Dahlelawati selama berdirinya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang baru empat kilang yang ada mengurus izin ditingkat kabupaten.

" Empat kilang padi tersebut tidak ada nama UD Tania Kampung Alur Baung. Dan saat ini sedang dalam proses ada satu kilang padi di wilayah Kecamatan Manyak Payed," jelas Syahrial.

Untuk mengetahui keberadaan izin usahanya tersebut dapat juga dilakukan pengecekan terhadap Pajak Retribusi Sampah yang dibayarkan setiap tahunnya di Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara hasil penelusuran TamiangNews.com di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan tidak terdapat pembayaran Retribusi Sampah dari pihak Kilang Padi UD Tania Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru. "Kami tidak pernah menerima penyetoran Retribusi Sampah dari pihak Kilang Padi UD Tania," sebut petugas yang enggan disebut namanya.

Sementara itu pemilik Kilang Padi UD Tania, H. Abdul Latief ketika konfrimasi, awak media melalui telepon selularnya, Jumat (10/7/20) mengakui terkait izin dan kewajiban untuk membayar pajak atau Retribusi Sampah mengatakan izin Kilang Padi UD Tania ada dan semua kewajiban kita selesaikan, sebut H Abdul Latief.

"Kilang Padi UD Tania sudah lama ada, dan izin juga ada. Setiap tahun kita bayar semua kewajiban harus kita bayar," sebutnya

Menurutnya Abdul Latif kewajiaban pembayarsn terkait Kilang Padi UD Tania dilakukan oleh pihak sudah dilakukan. "Kadang - kadang petugas datang mengambilnya. Dan adanya langsung kita bayar di kantor Pajak dan kantor Dinas Koperasi. Semua bukti pembayaran ada sama saya," sebutnya.[]TN-W007


×
Berita Terbaru Update