Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Multiyears Tak Bisa Dibatalkan

Kamis, 23 Juli 2020 | Juli 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-23T09:46:04Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Ketua Pemekaran Kabupaten Aceh Tamiang, H Hamdan Sati
TamiangNews.com | 
KUALA SIMPANG – 
Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh tidak dapat dengan serta merta membatalkan 12 segmen kegiatan Aceh Hebat, sebab, hal itu sudah diatur dan disahkan dalam Qanun. 

Demikian disampaikan oleh Tokoh Masyarakat yang juga Ketua Pemekaran Kabupaten Aceh Tamiang, H Hamdan Sati kepada TamiangNews.com Kamis (23/7/20).

Ditegaskan Hamdan Sati sebanyak 12 program proyek Multiyears Aceh Hebat, tidak bisa dibatalkan lagi. Jika mengacu kepada aturan yang sudah baku. 

“Saya kira, pemerintah Aceh harus menjalankan kegiatan tersebut, sebab sudah mengikat secara aturan hukum dan tidak dapat dibatalkan lagi, Pemerintah Aceh berkewajiban menjalankan pekerjaan itu, sesuai Qanun yang sudah ditetapkan,” jelas Hamdan yang juga mantan Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017.

Dikatanya, jika terdapat ketidak beresan dalam perencanaannya, dan sebelum di Qanun kan, DPRA masih punya hak untuk mengoreksi. Sebab apa, fungsi pengawasan melekat ada di anggota DPRA. Sebaliknya, Qanun tersebut produk 2014-2019 dan sudah disahkan menjadi aturan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

“Saya kira, kekeliruan ini yang harus diluruskan, kesampingkan dahulu kepentingan, dan berbuatlah untuk masyarakat, apalagi 12 item pekerjaan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Gayo Lues,” pungkas Hamdan. 

Hal yang sama juga disampaikan Muhammad Nur, Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Demokrat. Mengatakan, membatalkan 12 paket pekerjaan tersebut, sama seperti membuang mimpi warga di tiga Kabupaten penerima manfaat (Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Gayo Lues). 

Khususnya warga Aceh Tamiang yang berada di lintasan, Kampung Wonosari, Babo, Pengidam dan Bengkel ang, jika musim penghujan tiba, badan jalan sudah seperti kubangan. Dan itu sudah dirasakan masyarakat pedalaman Aceh Tamiang puluhan tahun lalu. 

“Jika dibatalkan, saya kira akan mematahkan semangat ekonomi mereka kearah yang lebih baik menjadi sirna seketika,” jelasnya Muhammad. 

Menurut hematnya, bagaimana sesuatu yang sudah di Qanun dibatalkan lagi, logikanyakan, ibarat memasak beras sudah menjadi nasi, bagaimana bisa dirubah menjadi beras kembali. 

Dia berharap kawan kawan di Legislatif dan Eksekutif harus berpikir secara bijaksana, jangan lagi dikorbankan masyarakat, hanya karena ego sektoral. 

“Saya berpikir, Pemerintah Aceh harus jalankan proyek itu, apalagi legalitas hukumnya sudah ada, tak bisa dibatalkan lagi,” katanya. 

Disisi lain, aktifis Kawasan Ekosistem Manggrove Pantai Sumatera (KEMPRa), Zulfikar berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues dan Aceh Timur membuat penekanan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Pemerintah Aceh, Nova Iriansyah agar proyek tersebut dilanjutkan. 

Zulfikar menekankan, 12 jalan Poros yang ada di program Aceh Hebat, sudah dimulai sejak masa Pemerintah Ibrahim Hasan, Syamsuddin Mahmud, Abdullah Puteh dan saat ini Nova, bernama program Aceh Hebat. 

“Banmus jangan mengedepankan ego sektoralnya, lalu mengabaikan kepentingan rakyat Aceh. Ini tidak adil, jangan memicu kesenjangan antara rakyat, pemerintah dan DPRA. Jika ini sudah berlaku, bersiaplah, pemerintah jalanan yang akan berbicara,”
Kondisi jalan menuju Simpang Jernih yang ingin dibatalkan Anggarannya 
Menurut Zulfikar aneh, kegiatan yang sudah diproduksi dengan Qanun dibatalkan oleh Banmus DPRA, kata dia sangat tidak logika, “legalitas sudah ada kok dibatalkan, aneh ni wakil rakyat, harus belajar dulu dengan pakar hukum ya, supaya tidak salah langkah,” pungkasnya.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update