Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tahan Anak Pemilik Doser

Senin, 27 Juli 2020 | Juli 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-27T08:20:52Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, CALANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya kembali mengamankan seorang pria dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging dan perusakan hutan lindung di kawasan Kecamatan Krueng Sabee, kabupaten setempat.

Foto : Ilustrasi
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha Putra kepada Serambi, Minggu (26/7/2020), mengatakan, jika terduga pelaku yang diamankan pihaknya itu berinisial AM (25), warga salah satu desa di Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh.

Iptu Bima Nugraha menjelaskan, jika terduga pelaku itu diamankan setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AM dan berdasarkan Sprint Kap No. Sp.Kap/26/VII/Res.5.6/2020/Reskrim tanggal 24 Juli 2020, kemudian dilakukan penangkapan terhadap AM," tandas Kasatreskrim.

"Untuk alat bukti doser sudah kita amankan ke Mapolres," tambahnya. Informasi yang diperoleh Serambi mengungkapkan kalau AM merupakan anak dari HF, pemilik doser yang ditemukan di lokasi perusakan hutan lindung.

Pada bagian lain, Kasatreskrim mengungkapkan, sehari sebelumnya atau Sabtu (25/7/2020), pihaknya mebali mengamankan satu kubik kayu dari kawasan hutan lindung. "Kemarin hari Sabtu, kita kembali mengamankan satu kubik kayu dan alat beratnya juga sudah kita bawa ke Mapolres Aceh Jaya," ungkap Iptu Bima Nugraha.

Seperti diberitakan, Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya kembali berhasil melakukan pemberantasan tindakan illegal logging yang terjadi di kawasan Aceh Jaya. Kali ini tak tanggung-tanggung, pihak kepolisian berhasil mengamankan 100 kubik kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar yang dilakukan di dalam hutan lindung. Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha mengatakan, 100 kubik kayu olahan tersebut diamankan dari dalam kawasan Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. "Dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging ini, kita sudah mengamankan 100 kubik kayu olahan, satu unit alat berat jenis doser, dan satu unit alat pemotong kayu," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Serambi, Jumat (24/7/2020).

Iptu Bima Nugraha Putra menjelaskan, jika kejadian tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak Kepolisian Hutan (Polhut) Aceh Jaya tentang adanya kegiatan pembalakan hutan secara liar di kawasan hutan lindung tersebut.

Pemilik Modal Juga Harus Dijerat

Sementara itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Barat Selatan memberikan apresiasi atas kinerja Polres Aceh Jaya yang kembali berhasil melakukan pemberantasan tindakan illegal logging di kabupaten tersebut. "Kami apresiasi penindakan Polres Aceh Jaya dalam hal penanganan kasus pembalakan liar ini,” jelas Hamdani, Koordinator YARA Barat Selatan Aceh.

Apalagi, ujarnya, illegal logging tersebut terjadi di kawasan hutang lindung, sehingga langkah pihak kepolisian menghentikan aktivitas pembalakan liar itu bukan hanya sekedar menjaga lingkungan atau hutan, namun juga bentuk kepedulian terhadap rakyat Aceh. Karena kegiatan illegal logging merupakan suatu kegiatan yang luar biasa dampaknya, di mana selain merusak kelestarian alam dan juga dapat mengancam keselamatan orang banyak.

"Semoga para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan. Harapannya, dengan adanya penangkapan ini semoga bisa menjadi suatu efek jera sehingga ke depan tidak ada lagi kegiatan illegal logging,” ucapnya.

Pun demikian, YARA mendesak Polres Aceh Jaya untuk mengusut secara tuntas kasus illegal logging tersebut dan tidak hanya menetapkan pekerja sebagai pelaku, tapi juga menjerat pemilik modal serta pengelola. "Ini harus diusut tuntas, harus dikembangkan lagi kayu kayu olahan tersebut dibawa ke mana, siapa penampungnya, mungkin saja ada pengusaha di belakang para pekerja tersebut mengingat alat yang digunakan itu memerlukan modal yang begitu besar,” ungkapnya.

"Kita juga berharap ke depannya kepada pihak terkait khususnya aparat penegak hukum agar terus memberantas tindakan perambahan hutan, baik di Aceh umumnya maupun khususnya di Aceh Jaya,” tutupnya. [] SERAMBI

×
Berita Terbaru Update