TamiangNews.com | ACEH TAMIANG – Untuk memudahkan
layanan kepada masyarakat ditengah
Pandemi Covid-19 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang
mengeluarkan pengumuman tentang Pelayanan Pengambilan Dokumen Kependudukan di
Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) Kecamatan.
Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan sejak
selasa tanggal 07 Juli 2020, pelayanan pengambilan dokumen kependudukan
seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, KIA, Surat Pindah, Akta-akta dan
lainnya akan dilakukan di Loket PATEN di masing-masing Kecamatan sesuai alamat
yang tercantum pada dokumen. Pengambilan tersebut juga diikuti dengan prosedur
yang berlaku yakni kepada pemilik dokumen wajib menyerahkan tanda terima
pendaftaran kepada petugas layanan PATEN.
Sementara, bagi masyarakat yang memiliki
kendala seperti dalam kondisi emergency atau ingin mengecek dokumen, bisa
langsung menghubungi No Hp atau WA Layanan dan Pengaduan Dinas Dukcapil di
Nomor 08116873022 dan 081168732333.
Kadis Dukcapil Drs.Sepriyanto kepada Kabag
Humas mengatakan bahwa pengalihan pengambilan dokumen ini terlaksana atas
dukungan dan bantuan dari para Camat dan Tim PATEN Kecamatan.
"Dengan begitu, masyarakat dapat
segera mendapatkan dokumen kependudukannya tanpa harus mendatangi dan mengantri
di Dinas Dukcapil. Apalagi saat ini kita tengah dilanda Pandemi Covid-19,
sehingga pengalihan ini kita buat dengan tujuan agar menghindari berkumpulnya
warga dalam jumlah yang banyak pada waktu yang bersamaan", ungkap
Sepriyanto.
"Senin tanggal 06 Juli 2020, pelayanan
pengambilan dokumen kependudukan ditiadakan. Bermutu Layanannya dan Bermutu
Adminduknya", tutupnya mengakhiri. || winda. [] TN-W014