Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua BW PWI Aceh Tamiang Syawaluddin: Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Selasa, 14 Juli 2020 | Juli 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-14T10:23:08Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Guna menghasilkan formula dalam menunjang, kinerja, kebijakan dan sikap Keanggotaan PWI Aceh Tamiang untuk menjadi lebih Profesional dan Proporsional mengemban tugas sebagai sosial control, Pengurus dan anggota BW PWI Aceh Tamiang gelar Musawarah pembentukan Koperasi, Kerjasama Antar Lembaga dan Pemerintah, dan Kebijakan serta Peningkatan Status Kejurnalistikan. 
Pengurus dan Anggota BW PWI Aceh Tamiang Gelar Mufakat Tahuanan  diruang meting room bilangan Kota Kualasimpang. Senin (13/7/20)

Hal itu disampaikan ole Ketua PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin kepada wartawan, Senin (13/7/20) diruang meting room bilangan Kota Kualasimpang. 

Dikatakan, saat ini PWI Aceh Tamiang sudah memiliki wadah Koperasi Produsen bernama Pena Karya Nusantara (PKN), yang nantinya akan mencari peluang dan melakukan kerjasama diberbagai kegiatan dan sub bidang. 

“Ya, inilah nantinya mesin ekonomis bagi rentang perjalanan PWI Aceh Tamiang, dalam memenuhi berbagai kebutuhan kawan kawan jurnalistik, anggota PWI,” jelas Syawal. 

Khusus untuk Koperasi Produsen PKN, kedepannya sudah ada potensi potensi yang akan digarap, baik kerjasama antar lembaga, pemerintahan dan Perusahaan BUMN yang ada di Aceh Tamiang. 

Memberikan pendampingan terhadap kasus produk karya jurnalistik, “Ini nanti kita cari kerjasama pengacara khusus untuk menangani masalah delik pers,” katanya. 

Penegasan Syawal, pendampingan terhadap sengketa delik pers tersebut benar benar karya jurnalistik murni bukan yang bersifat tendensius, menjudge, memfitnah dan opinion publik. 

Dalam mufakat itu juga menghasilkan pengadaan mobiler bagi kantor PWI dan Koperasi Produsen PKN, menyeleksi calon anggota yang masuk menjadi anggota PWI Aceh Tamiang. 

“Khusus seleksi calon anggota PWI Aceh Tamiang, memang harus benar benar ketat, jika sudah memenuhi standar kejurnalistikan, sekurang kurangnya sudah 3 tahun pengalaman menjadi wartawan, terutama itu, diutamakan bagi mereka sudah lulus UKW,”.

Syawal mengatakan, jurnalis bukanlah musuh bagi semua kalangan, jurnalis merupakan jendela dunia, terutama bagi pemerintahan, perusahaan BUMN dan swasta, serta seluruh elemen masarakat. 

Jangan alergi jika dikritik, sebab kritik positif adalah untuk mengukur tingkat keberhasilan yang dilakukan oleh Pemerintah, Perusahaan BUMN dan seluruh elemen yanga ada. 

“Saya tegaskan, janganlah anti kritik, dengan kritik, kita tahu apa yang kurang dan harus diperbaiki dari diri kita. Kalau tidak ada kritik berarti tidak selamanya mengangap diri kita yang paling benar, padahal bersekutu dengan masalah,” tegasnya. 

Dia mengingatkan, khusus bagi pihak penegak hukum, untuk tidak langsung memproses laporan dari pelapor, terkait sengketa delik pers, sebab semua itu ada jalurnya. 

“Ada Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, ada Perjanjian Kerjasama antara Kapolri dan Dewan Pers. Dan bukan sedikit sedikit dikaitkan ke Undang Undang Informasi dan Transaksi Data Elektronik (ITE) itu tidak fair, artinya penegak hukum buta tentang poduk hukum karya jurnalistik,” kata Syawal. 

Ada rentetannya, pertama pelapor harus diarahkan untuk memenuhi hak jawabnya, hak klarifikasi, hak sanggah. Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, pihak penegak hukum, membawa sengketa tersebut ke Dewan Pers. 

Di Dewan Pers tersebut disidangkan, hasil vonis keputusan Dewan Pers mengikat demi hukum, dan hasil vonis tersebutlah yang menyatakan si wartawan bersalah atau tidak. 

Selanjutnya, barulah vonis itu dibawa keranah, Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan atau Berita Hujatan. “Hasil inilah Penegak Hukum bisa membawanya ke produk hukum ITE, jangan asal ciduk saja, bisa dipraperadilankan nanti. Produk Hukum Pers itu Legspesialis bukan umum, itu yang harus difahami, apakah anda akan tenar kalau tidak ada wartawan?, jawablah sendiri dengan hati nurani,” cetusnya.[]TN-W007


×
Berita Terbaru Update