Notification

×

Iklan

Iklan

Jatah Tugas Luar Daerah Tim Pakar DPRK Aceh Tamiang Menguap

Senin, 20 Juli 2020 | Juli 20, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-20T15:09:48Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | ACEH TAMIANG – Kisruh Persoalan tugas Tim Pakar (ahli) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mulai ‘menguap’, diduga tim yang diistimewakan untuk diizinkan menjalankan tugas luar daerah cenderung mengutamakan Tim pakar yang memiliki hubungan dengan unsur Pimpinan Dewan.

 Hal ini terkuak dari salah satu kegiatan keluar daerah yang baru-baru ini dilaksanakan Komisi II DPRK Aceh Tamiang ke Banda Aceh, terkait Konsultasi dan koordinasi sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan, dan Kelautan, serta tentang pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)  dengan anggota DPR Aceh. Dalam kegiatan tersebut, Tim pakar Pimpinan Dewan yang mendampingi Komisi II, sementara, Tim Pakar yang ada di Komisi II sendiri tidak ikut dalam kunjungan itu.

Dagelan ini menjadi perbincangan bisik bisik diinternal Komisi II DPRK Aceh Tamiang. Bahkan, anggota dewan di Komisi II sendiri tidak dapat berbuat lebih karena kewenangan tersebut ada pada pimpinan dewan.

Ketua Komisi II DPRK, H.Samuri, ketika dikonfirmasi awak media,  Senin, (20/7/20), mengatakan Tim Pakar Pimpinan Dewan yang mendampingi kegiatan Komisi II ke Banda Aceh beberapa waktu lalu, bukan tim pakar dari Komisi II. 

“ Memang benar, Tim Pakar Pimpinan dewan yang ikut, sementara Tim Pakar di Komisi II tidak ikut,” ujar Samuri seraya mengatakan idealnya Tim Pakar yang ada di komisi II yang seharusnya mendampingi sesuai bidang di Komisi II.

Menurutnya, saat melaksanakan kegiatan tersebut, Pimpinan dewan tidak ikut serta, namun Tim pakar pimpinan dewan yang ditugaskan untuk mendampingi Ketua DPRK Aceh Tamiang. 

“Pelaksanaan tugas ke luar daerah biasanya atas dasar Pimpinan  Dewan,” ucap Samuri mengakhiri.

Sementara Bagian Hukum dan Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Rahimuddin Amin, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengatakan, setiap Tim Pakar yang ditugaskan ke luar daerah mendapatkan Surat Tugas (ST) dari Sekretariat DPRK. 

“ Saya tidak ikut saat kegiata ke Banda Aceh, yyang pasti terhadap kegiatan yang melibatkan pakar tersebut secara Administrasi sudah terpenuhi,” katanya.

Disinggung soal berapa banyak pakar unsur Pimpinan Dewan yang ikut kegiatan keluar daerah yang menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Rahimuddin mengaku tidak ingat. 

“kegiatan Perjalanan Dinas ke luar daerah sebagian dikendalikan di bagian Umum DPRK,” ujar Rahimudiin.

Hingga berita ini ditanyang, unsur pimpinan DPRK Aceh Tamiang belum dapat diperoleh keterangannya. [] TN-W.red
×
Berita Terbaru Update