TamiangNews.com | ACEH TAMIANG - Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 menjelaskan
bahwa secara garis besar pelaksanaan ADD bertujuan meningkatkan aspek
pembangunan, baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong
tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.
Dijelaskan juga, azas dan prinsip
pengelolaan ADD yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini berarti
ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara
bertanggungjawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap
masyarakat setempat
Namun ada dugaan bahwa selama ini
pengelolaan ADD di Desa (Kampung) Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh
Tamiang berbanding terbalik dengan amanat yang tertuang dalam Permendagri
tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang,
Syahri El Nasir, S.Kom, melalui siaran pers kepada Media, Rabu (08/07/2020).
Menurut keterangan Ketua DPC LAKI Kabupaten
Aceh Tamiang, selama ini pengelolaan ADD di Desa Alur Baung diduga tidak
transparan, dan korup, bahkan ditengarai pada saat proses perencanaan, maupun
pada tahap pelaporan kegiatan ADD tidak melibatkan para masyarakat desa
setempat.
"Berdasarkan penelusuran kami, ada
sejumlah kegiatan fisik di Desa Alur Baung terindikasi tidak bermutu (asal
jadi), dan hal tersebut akan kami cuatkan satu persatu keranah publik,"
ungkap Nasir.
Lanjutnya lagi, untuk tahap awal, DPC LAKI
Kabupaten Aceh Tamiang cuatkan salah satu kegiatan fisik'tak becus' yang
dikerjakan pada tahun anggaran (TA) 2019 kemarin, yakni 'Pembangunan Rabat
Beton' bervolume 3X374 centimeter, berlokasi di Dusun Inpres dengan jumlah
biaya Rp. 265.011.883,-.
"Pembangunan Rabat Beton tersebut
terindikasi tidak bermutu dan dikerjakan tidak sesuai RAB. Soalnya baru
dikerjakan sudah banyak yang retak dan saat ini diduga kuat untuk menutupi
berbagai keretakan, sudah beberapa kali disiram dengan air semen," beber
Nasir.
"DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang
menghimbau masyarakat Desa Alur Baung harus aktif awasi penggunaan ADD. Itu
kewajiban, karena dana desa bukan milik datok penghulu atau perangkat kampung,
mereka sudah digaji untuk bekerja, bukan digaji untuk menipu atau menyunat uang
rakyat.
Masyarakat di zaman era serba modern
sekarang ini dituntut untuk pintar, dan juga berani. Jika ada dugaan penipuan
atau penyunatan anggaran pembangunan di desa maka masyarakat wajib
beramai-ramai mempertanyakan kepada datok penghulu serta para pihak terkait
lainnya," pungkas Nasir.
Sementara itu, Datok Penghulu Desa Alur
Baung, berinisial Asep Suhendar saat dihubungi TamiangNews.com Rabu malam
(8/7/20) melalui telepon selularnya menjelaskan,
bahwa apa yang dilakukannya dikampung secara transparan dan sesuai mekanismenya.
Rabat Beton di Dusun Inpres Kampung Alur Baung sudah mulai terkelupas |
Begitupun dengan Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh
perwakilan masyarakat (pekerja), tidak ada yang ditutup tutupi dan sesuai RAB di
kerjakan oleh orang kampung begitupun dengan HOK mereka sesuai dan pekerjan itu
setahun yang lalu oleh TPK, papar Datok Alur Baung, Asep
Suhendar.[] TN-W007