TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Benar Kilang Penggilingan Padi UD Tania Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, pengoperasiannya sudah pernah memiliki izin tahun 2007 lalu, namun sejak tahun 2009 hingga sekarang Izin usaha tersebut tidak diperpanjang.
Tercatat selama 11 tahun usaha ilegal itu beroperasi tanpa memberikan kontribusi apapun untuk daerah, ironisnya pihak kecamatan sendiri sudah pernah menyampaikan teguran terkait keberadaan kilang padi tersebut namun diabaikan oleh pemilik, ungkap Murniati Kasie Pelayanan Kecamatan Karang Baru saat ditanya TamiangNews.com Senin (13/7/20).
Ironisnya Pemilik Kilang Padi UD Tania, H Abdul Latief saat ditanya awak media Minggu lalu menggaku terkait izin dan kewajiban untuk membayar pajak atau Retribusi Sampah ada dan semua kewajiban kita selesaikan.
"Kilang Padi UD Tania sudah lama sekali ada, dan izin juga ada. Setiap tahun kita bayar semua kewajiban harus kita bayar," sebutnya
Menurut Abdul Latif kewajiban pembayaran terkait Kilang Padi UD Tania sudah dilakukan pihaknya.
"Kadang - kadang petugas datang mengambilnya. Dan adanya juga yang langsung kita bayar di kantor pajak dan kantor Dinas Koperasi. Semua bukti pembayaran ada sama saya," sebutnya mengakhiri.
Untuk mengkroscek kebenaran yang disampaikan Pemilik Kilang UD Tania sejumlah wartawan mengkonfirmasi Kabid DPMPTSP Aceh Tamiang, Syahrial, Senin, (13/07) diruang kerjanya.
Menurut Syahrial, Kilang Padi UD Tania, milik H Abdul Latief, pernah memiliki izin pada tahun 2007 sampai 2009 lalu.
Namun, kata Syahrial, sejak 2009 hingga sekarang, Izin usaha Kilang Padi UD Tania, yang terletak di Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, tidak diperpanjang oleh H Abdul Latif.
"Setelah kita cek usaha tersebut belum memperpanjang izin, sehingga bisa kita katakan operasional usaha itu Ilegal," ucap Syahrial.
Menurut Syahrial, dengan tidak diperpanjangnya izin usaha tersebut, secara otomatis H Abdul Latif selalu pemilik UD Tania tidak memberikan kontribusi kepada daerah.
Dari hasil konfirmasi dengan Kabid DPMPTSP Aceh Tamiang, terungkap apa yang disampaikan pemilik Kilang Padi UD Tania telah memberikan keterangan palsu kepada Wartawan terkait Izin usaha dan Retribusi Pajak pada Kilang Padi yang terletak di Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. []L24.sai