Saat ini berita Virus Corona (COVID19) telah beredar seluruh dunia ,sebagai masyarakat harus mewaspadai penularan penyakit Covid-19 karena penyakit ini bisa menyebabkan seorang sesak nafas, demam, batuk dan paling fatal kematian.
Penyakit ini setiap harinya terus meningkat memakan korban dan bila terkena dinyatakan dia telah Positif Corona untuk itu segera membawa kerumah sakit terdekat yang dibawa oleh tim medis penanganan Covid-19. Aceh Tamiang adalah salah satu Provinsi di Aceh Indonesia, daerah ini Perbatasan Aceh-Sumatra Utara yang perlu pengawasan lebih ketat karena daerah Sumatra sudah zona merah terdampak Covid-19 masyarakat perlu adanya sosial distancing,mengurangi interaksi dan sosialisasi.
Adapun upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 Pertama, dibangun posko di perbatasan tepat di kampong seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda kesepakatan mendiri posko ini dicapai oleh Dinas Kesehatan Aceh Tamiang dan Aceh Timur beberapa kali melakukan pertemuan.
Posko ini berfungsi untuk memeriksa seluruh kendaraan masuk ke aceh dan dilakukan rapid test untuk mencegah bertambahnya wabah covid-19 dan intruksi putar balik kendaraan yang masuk ke Aceh melalui empat pintu perbatasan dengan Sumatera Utara, Tim Relawan SAPA (Siaga Aceh Pantau) Mudik tahun 2020 menarik seluruh persoalnya dari posko pemantauan, melarang mudik masuk Aceh sebagai upaya pencegahan Virus corona.
Kedua, Penerapan jam malam bersama tim gabungan untuk memantau aktivitas warga di malam hari yang masih nongkrong di warung dan tempat kerumunan masyarakat dihimbau dan diberi peringatan agar segera pulang kerumah, penerapan jam malam itu dilakukan mulai pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB namun sangat disayangkan penerapan jam malam ini sudah tidak berlaku karena banyak masyarakat yang konflik terkait perekonomian mereka yang menurun.
Ketiga, Penjagaan pintu masuk pasar kualasimpang, Aceh Tamiang, dijaga oleh Satpol PP diwajibkan masyarakat untuk mencuci tangan terlebih dahulu bila masuk dan keluar pasar, dan wajib memakai masker agar terlindungi oleh penyakit Virus Corona.
Keempat, Razia oleh tim gabungan TNI/Polri,Satpol PP, MPU dan instansi lainya, pencegah penyakit Virus Corona, masyarakat harus memakai masker, bagi warga yang tidak memakai masker dikenakan sanksi membaca Al-Qur’an.
Razia ini biasa tepatnya dijembatan di pusat Kota Kualasimpang, razia ini dilakukan agar masyarakat disiplin akan peraturan pemerintah terkait penyakit Covid-19.
Pengirim :
Shynta S
Penyakit ini setiap harinya terus meningkat memakan korban dan bila terkena dinyatakan dia telah Positif Corona untuk itu segera membawa kerumah sakit terdekat yang dibawa oleh tim medis penanganan Covid-19. Aceh Tamiang adalah salah satu Provinsi di Aceh Indonesia, daerah ini Perbatasan Aceh-Sumatra Utara yang perlu pengawasan lebih ketat karena daerah Sumatra sudah zona merah terdampak Covid-19 masyarakat perlu adanya sosial distancing,mengurangi interaksi dan sosialisasi.
Adapun upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 Pertama, dibangun posko di perbatasan tepat di kampong seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda kesepakatan mendiri posko ini dicapai oleh Dinas Kesehatan Aceh Tamiang dan Aceh Timur beberapa kali melakukan pertemuan.
Posko ini berfungsi untuk memeriksa seluruh kendaraan masuk ke aceh dan dilakukan rapid test untuk mencegah bertambahnya wabah covid-19 dan intruksi putar balik kendaraan yang masuk ke Aceh melalui empat pintu perbatasan dengan Sumatera Utara, Tim Relawan SAPA (Siaga Aceh Pantau) Mudik tahun 2020 menarik seluruh persoalnya dari posko pemantauan, melarang mudik masuk Aceh sebagai upaya pencegahan Virus corona.
Kedua, Penerapan jam malam bersama tim gabungan untuk memantau aktivitas warga di malam hari yang masih nongkrong di warung dan tempat kerumunan masyarakat dihimbau dan diberi peringatan agar segera pulang kerumah, penerapan jam malam itu dilakukan mulai pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB namun sangat disayangkan penerapan jam malam ini sudah tidak berlaku karena banyak masyarakat yang konflik terkait perekonomian mereka yang menurun.
Ketiga, Penjagaan pintu masuk pasar kualasimpang, Aceh Tamiang, dijaga oleh Satpol PP diwajibkan masyarakat untuk mencuci tangan terlebih dahulu bila masuk dan keluar pasar, dan wajib memakai masker agar terlindungi oleh penyakit Virus Corona.
Keempat, Razia oleh tim gabungan TNI/Polri,Satpol PP, MPU dan instansi lainya, pencegah penyakit Virus Corona, masyarakat harus memakai masker, bagi warga yang tidak memakai masker dikenakan sanksi membaca Al-Qur’an.
Razia ini biasa tepatnya dijembatan di pusat Kota Kualasimpang, razia ini dilakukan agar masyarakat disiplin akan peraturan pemerintah terkait penyakit Covid-19.
Pengirim :
Shynta S