Notification

×

Iklan

Iklan

Pro dan Kontra Hukuman Mati Para Tikus Berdasi

Kamis, 21 Mei 2020 | Mei 21, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-21T08:59:58Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Negara indonesia menjadi negara paling teratas sebagai tingkat korupsi paling tinggi di tingkat Asia dan Asia Pasifik. Tingginya angka korupsi di Indonesia menyebabkan semua Sistem yang sudah terstruktur dan termasuk sendi kehidupan kenegaraan akan rusak disebabkan oleh para oknum-oknum baik tingkat elit maupun tingkat desa yang melakukan praktek korupsi. Kaum publik semakin percaya bahwa praktek korupsi semakin merajalela di Indonesia. 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga independen ini sebagai salah satu lembaga yang mengungkap kasus korupsi, menangkap basah para pelaku yang terduga kasus tindakan pidana korupsi, Contohnya saja kasus korupsi terbesar E-ktp yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum partai Golongan Karya (Golkar) yaitu Setya Novanto, kerugian negara mencapai 2,3 triliun rupiah.

Tetapi melihat hukum di indonesia yang tajam kebawah dan tumpul ke atas penerapan hukuman kepada kasus pidana korupsi yang tidak setimpal dengan hukuman kasus-kasus pidana yang masih tergolong rendah. 

Banyak koruptor yang masih berkeliaran dan berfoya-foya menikmati hasil korupsi uang rakyat dengan maksud tujuan untuk memenuhi kehidupan yang bersifat pribadi, seharusnya yang dibuat untuk mensejahterahkan rakyatnya, namun berdampak sangat buruk kepada negara menjadi miskin dan membuat masyarakat semakin menderita. 

Diskriminasi hukum terkadang dipertontonkan oleh aparat penegak  hukum, melihat kondisi tersebut mengambarkan ketidak adilan, bahwa orang yang memiliki kekuasaan politik dan uang, menjadikan hukuman bertambah ringan. Tindakan yang tegas kiranya perlu dilakukan agar indonesia mengurangi tindakan korupsi. Pemerintah harus merevisi Undang-undang Tipikor dengan asumsi masyarakat yang menginginkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Mungkin bisa menjadikan para oknum-oknum yang melakukan tindakan korupsi akan menjadi pertimbangan yang sangat besar jika melakukan tindakan korupsi dan memberikan dampak yang sangat bagi negara. 

Presiden Joko widodo juga pernah mengatakan bahwa tidak ada Undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi para koruptor. Apabila rancangan Undang-undang tipikor di ubah dengan kehendak dan keinginan masyarakat mungkin akan bisa diterapkan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi. 

Dengan berkembangnya perbuatan korupsi di indonesia banyak asumsi masyarakat yang meminta agar dilaksanakan hukuman mati ini diterapkan di indonesia, memberikan efek jera kepada tindak pidana korupsi. 

Melihat perbuatan yang sangat merugikan ini banyak masyarakat yang mengira bahwa negara ini banyak memiliki sumber daya alam yang melimpah tetapi tetap saja menjadi negara miskin akibat perbuatan para koruptor yang mengkorupsi uang negara.

Seharusnya negara Indonesia harus berkaca kepada china dalam penegakan hukum terhadap koruptor, melihat China tidak ada ampun bagi koruptor, bahkan Ketua Parlemen China yaitu Cheng ke jie dan Ju Rongji perdana menteri china yang melakukan tindakan korupsi dilakukan hukuman mati bagi mereka, tidak melihat pangkat maupun kekuasaan semua terlihat sangat adil. 

Hal tersebut sangatlah menginspirasi bagi para pemimpin di indonesia ini untuk tegas dalam kasus pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu sedikitpun. Dengan cara tersebut bisa menekan para koruptor untuk memberantasnya. Seorang pakar filsuf dari yunani kuno berkata yaitu Plato berkata “ Para pemimpin yang sengaja menelantarkan dan tidak bisa memberikan kesejahteraan masyarakatnya dapat dihukum mati tanpa adanya upacara sedikitpun”. 

Melihat sekarang ini Indonesia mengalami sebuah pandemi yaitu menyebar luasnya virus Covid-19 atau disebut virus corona, pasti semua orang tergerak untuk melakukan bantuan sosial. Pemerintah melalu Menteri Keuangan Sri Mulayani Indrawati menyiapakan dana alokasi khusus (DAK) sebagai bantuan operasional untuk pencegahan dan penanganan virus covid-19, Terkumpul nya dana yang sangat besar hingga mencapai Rp 19 Triliun.  

Namun disisi lain timbul kekawathiran kepada oknum-oknum yang melakukan kesempatan tindakan korupsi adalah peluang kesempatan yang sangat besar, sumbangan yang terkumpul dari masyarakat yang akan diserahkan ke pemerintah, kemugkinan ada pihak-pihak yang berhati kotor untuk melakukan tindakan korupsi ini. 

"Melihat hal tersebut apakah pantas dilakukan tindak pidana hukuman mati bagi para korupsi"

Mengingat hal tersebut di dalam undang-undang nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahawa hukuman mati boleh dilaksanakan dalam keadaan tertentu, dijelaskan bahwa apabila korupsi tersebut dilakukan dimana keadaan negara sedang mengalamai bahaya seperti bencana alam nasional dan juga apabila negara sedang megalami krisis monenter. 

Berhubung sekarang ini dimana negara sudah mengalami bencana alam adanya wabah Covid-19 ini dan melemahnya di sektor ekonomi termasuk juga bisa dibilang krisis monenter. pada UU nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 dijelaskan, bahwa hukuman mati diterapkan apabila keadaan negara sedang mengalami bencana alam alam dan krisis monenter. Semisal Apabila ada oknum-oknum yang sengaja  melakukan tindakan korupsi bantuan sosial seperti keadaan saat ini  akan di jerat dengan hukuman mati?. Bagimana jika yang melakukan tindakan korupsi tersebut adalah elite politik, apakah keputusan hukuman mati dari aparat hukum merjadi pertimbangan yang sangat berat. 

Memang hukuman mati akan menjadi pro kontra perdebatan yang sangat besar bagi kalangan elite politik diindonesia, bisa dikatakan dianggap tidak menghormati dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga bertentangan dengan aspirasi masyakat Internasional bahwa hukuman mati sudah sebagian besar dihapuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sekarang memang Korupsi akan terlihat sangat jelas dapat merugikan keuangan negara. Akibatnya, keuangan negara yang seharusnya lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan masyarakat akan menjadi sangat berkurang. 

Hal yang paling dirasakan oleh masyarakat itu sendiri adalah kemampuan negara dalam memberi penyediaan anggaran semakin terbatas demi kepentingan masyarakat, khusnya dirasakan secara langsung. Antara lain perbaikan dan perkembangan infrastruktur, pemberian dana bos pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi, dan pelayanan kesejahteraan rakyat yang lainnya. 

Pengirim :
Mochammad Muflik Kusron
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Prodi Ilmu Pemerintahan


×
Berita Terbaru Update