Dekat-dekat ini Bumi sedang diguncangkan dengan masalah yang cukup serius, cukup berat, dan cukup banyak melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan. Ujian yang dialami Bumi saat ini yaitu Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan seluruh kalangan dari masyarakat turut ikut serta dalam memerangi Pandemi ini. Pandemi Covid-19 ini muncul pada ujung penghabisan tahun 2019 yang diperkirakan berasal dari Wuhan yang merupakan Ibu kota Provinsi Hubei, Tiongkok.
Covid-19 ini merupakan sebuah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-Cov-2 (sindrom pernapasan akut coronavirus 2), virus ini biasanya menyebar melalui kontak dekat dan melalui tetesan pernapasan yang dihasilkan ketika seseorang batuk atau bersin, selain itu juga biasanya virus ini dapat menyebar ketika seseorang menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus.
Jika dilihat dari berbagai ciri-ciri Pandemi ini, kegiatan operasi Negara sangat terganggu, salah satunya Perekonomian Negara. Covid-19 ini mengakibatkan berbagai sektor dan industri perekonomian negara menjadi tidak stabil bahkan mengalami kondisi krisis baik pada tingkat ekonomi global maupun pada sektor rill. Akibat wabah pandemi Covid-19 ini kondisi perekonomian nasional sangat melemah, lalu apakah ekonomi islam akan menjadi solusinya ?, dapatkah ekonomi islam akan bersinar di tengah-tengah wabah Covid-19 ini ?. lebih lagi Pemerintah menegaskan Lockdown terhadap masyarakat.
Hal ini memicu turunnya produktivitas setiap orang. Aktivitas produksi dan suplai menjadi terganggu. Namun di sisi lain, karena warga masyarakat tetap tinggal di rumah, konsumsi pun ikut merosot. Lebih kejamnya lagi setelah dikabarkan adanya warga Indonesia yang terpapar Covid-19 ini, Masyarakat banyak yang mengalami Panic Buying yaitu Penimbunan barang yang dilakukan oleh konsumen atau masyarakat ketika ada situasi tertentu, atau dalam Ekonomi Islam disebut dengan Ikhtikar.
Panic Buying ini menurut Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dipicu oleh faktor psikologis yang biasanya terjadi karena informasi yang diterima seseorang tidak sempurna. Akibatnya, timbul sebuah kekhawatiran di masyarakat sehingga menimbulkan respons tindakan belanja secara pasif sebagai upaya penyelamatan diri.
Dalam hal ini terdapat salah satu bentuk kekhawatiran yang terjadi di masyarakat, termasuk juga khawatir jika tidak belanja sekarang, bisa saja besok harga barang naik atau barangnya sudah tidak ada. Seperti bahan pokok pangan yang sudah habis stok di toko gegara di borong masyarakat, lebih lagi aktivitas produksi dan suply juga terganggu karena sebaran Covid-19 ini. Contoh lain terjadi pada Masker dan Hand Sanitzer, yang merupakan salah satu anjuran Pemerintah dalam pencegahan sebaran Covid-19 ini, sehingga hukum permintaan berlaku.
Untuk menyikapi sikap tersebut maka perlu suatu langkah konkret yang dapat dilakukan oleh Pemerintah, diantaranya dengan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat dan juga bahan pokok pangan, lebih lagi dikhususkan pada masyarakat yang kurang mampu dan turunnya pendapatan dari adanya lockdown. Distribusi pembagian masker ini pun bisa dilakukan di pusat keramaian dan tempat umum, perkantoran, sekolah-sekolah, dan sebagainya.
Sedangkan dalam konsep Ekonomi Islam dalam berbisnis baik produksi, konsumsi, maupun Distribusi terdapat etika yang berlandasan pada al-Quran dan al-Hadits, penimbunan diancam dengan siksa yang pedih sebagaimana firman Allah dalam surah al-Taubah/34-35, Pada ayat ini menimbun harta secara eksplisit dicontohkan dengan menimbun masker dan Hand Sanitizer yang dalam hal ini dapat dijadikan sebagai standar pelarangan penimbunan harta-harta yang lain, termasuk bahan keperluan sehari-hari seperti bahan pokok pangan. Praktek pelaku bisnis demikian, sudah jelas bertolak belakang dengan etika bisnis dan nilai-nilai ekonomi islam. Karena, perbuatan tersebut telah mengancam dan merugikan sesama manusia. Untuk membendung praktek bisnis seperti Panic Buying, dapat dilakukan dengan dua cara, yakni Kehadiran otoritas pemerintah dan kesadaran diri dari pelaku bisnis.
Melihat dari kejadian yang dialami oleh masyarakat, merupakan salah satu celah bagi Ekonomi Islam untuk bersinar dan memperluas jaringannya. Termasuk juga Etika bisnis Islami yang dianggap penting untuk mengembalikan moralitas dan spiritualitas kedalam dunia bisnis. Etika bisnis Islami ini bertumpu pada enam prisip, dari kebenaran, kepercayaan, ketulusan, persaudaraan, pengetahuan, dan keadilan.
Dari hal ini maka seharusnya masyarakat bersikap sewajarnya dalam kegiatan kepemilikan suatu barang, membeli barang sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan agar tidak akan terjadi sikap Panic Buying, Ikhtikar, penimbunan atau sejenisnya. Dan juga menghindari adanya kerugian salah satu pihak, serta menciptakan keuntungan yang ridho dari berbagai pihak. Seperti dalam ekonomi islam adanya Maqashid as-Syariah yang mengungkap bahwa tujuan dari pengelolaan ekonomi yaitu terwujudnya falah yaitu kesejahteraan kehidupan dunia maupun di akhirat.
Pengirim :
Rita Diana Mei Sari
Covid-19 ini merupakan sebuah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-Cov-2 (sindrom pernapasan akut coronavirus 2), virus ini biasanya menyebar melalui kontak dekat dan melalui tetesan pernapasan yang dihasilkan ketika seseorang batuk atau bersin, selain itu juga biasanya virus ini dapat menyebar ketika seseorang menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus.
Jika dilihat dari berbagai ciri-ciri Pandemi ini, kegiatan operasi Negara sangat terganggu, salah satunya Perekonomian Negara. Covid-19 ini mengakibatkan berbagai sektor dan industri perekonomian negara menjadi tidak stabil bahkan mengalami kondisi krisis baik pada tingkat ekonomi global maupun pada sektor rill. Akibat wabah pandemi Covid-19 ini kondisi perekonomian nasional sangat melemah, lalu apakah ekonomi islam akan menjadi solusinya ?, dapatkah ekonomi islam akan bersinar di tengah-tengah wabah Covid-19 ini ?. lebih lagi Pemerintah menegaskan Lockdown terhadap masyarakat.
Hal ini memicu turunnya produktivitas setiap orang. Aktivitas produksi dan suplai menjadi terganggu. Namun di sisi lain, karena warga masyarakat tetap tinggal di rumah, konsumsi pun ikut merosot. Lebih kejamnya lagi setelah dikabarkan adanya warga Indonesia yang terpapar Covid-19 ini, Masyarakat banyak yang mengalami Panic Buying yaitu Penimbunan barang yang dilakukan oleh konsumen atau masyarakat ketika ada situasi tertentu, atau dalam Ekonomi Islam disebut dengan Ikhtikar.
Panic Buying ini menurut Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dipicu oleh faktor psikologis yang biasanya terjadi karena informasi yang diterima seseorang tidak sempurna. Akibatnya, timbul sebuah kekhawatiran di masyarakat sehingga menimbulkan respons tindakan belanja secara pasif sebagai upaya penyelamatan diri.
Dalam hal ini terdapat salah satu bentuk kekhawatiran yang terjadi di masyarakat, termasuk juga khawatir jika tidak belanja sekarang, bisa saja besok harga barang naik atau barangnya sudah tidak ada. Seperti bahan pokok pangan yang sudah habis stok di toko gegara di borong masyarakat, lebih lagi aktivitas produksi dan suply juga terganggu karena sebaran Covid-19 ini. Contoh lain terjadi pada Masker dan Hand Sanitzer, yang merupakan salah satu anjuran Pemerintah dalam pencegahan sebaran Covid-19 ini, sehingga hukum permintaan berlaku.
Untuk menyikapi sikap tersebut maka perlu suatu langkah konkret yang dapat dilakukan oleh Pemerintah, diantaranya dengan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat dan juga bahan pokok pangan, lebih lagi dikhususkan pada masyarakat yang kurang mampu dan turunnya pendapatan dari adanya lockdown. Distribusi pembagian masker ini pun bisa dilakukan di pusat keramaian dan tempat umum, perkantoran, sekolah-sekolah, dan sebagainya.
Sedangkan dalam konsep Ekonomi Islam dalam berbisnis baik produksi, konsumsi, maupun Distribusi terdapat etika yang berlandasan pada al-Quran dan al-Hadits, penimbunan diancam dengan siksa yang pedih sebagaimana firman Allah dalam surah al-Taubah/34-35, Pada ayat ini menimbun harta secara eksplisit dicontohkan dengan menimbun masker dan Hand Sanitizer yang dalam hal ini dapat dijadikan sebagai standar pelarangan penimbunan harta-harta yang lain, termasuk bahan keperluan sehari-hari seperti bahan pokok pangan. Praktek pelaku bisnis demikian, sudah jelas bertolak belakang dengan etika bisnis dan nilai-nilai ekonomi islam. Karena, perbuatan tersebut telah mengancam dan merugikan sesama manusia. Untuk membendung praktek bisnis seperti Panic Buying, dapat dilakukan dengan dua cara, yakni Kehadiran otoritas pemerintah dan kesadaran diri dari pelaku bisnis.
Melihat dari kejadian yang dialami oleh masyarakat, merupakan salah satu celah bagi Ekonomi Islam untuk bersinar dan memperluas jaringannya. Termasuk juga Etika bisnis Islami yang dianggap penting untuk mengembalikan moralitas dan spiritualitas kedalam dunia bisnis. Etika bisnis Islami ini bertumpu pada enam prisip, dari kebenaran, kepercayaan, ketulusan, persaudaraan, pengetahuan, dan keadilan.
Dari hal ini maka seharusnya masyarakat bersikap sewajarnya dalam kegiatan kepemilikan suatu barang, membeli barang sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan agar tidak akan terjadi sikap Panic Buying, Ikhtikar, penimbunan atau sejenisnya. Dan juga menghindari adanya kerugian salah satu pihak, serta menciptakan keuntungan yang ridho dari berbagai pihak. Seperti dalam ekonomi islam adanya Maqashid as-Syariah yang mengungkap bahwa tujuan dari pengelolaan ekonomi yaitu terwujudnya falah yaitu kesejahteraan kehidupan dunia maupun di akhirat.
Pengirim :
Rita Diana Mei Sari