Tulisan/Berita Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Ini merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019 (WHO, 2020).
Virus ini sudah menyebar ke berbagai negara salah satunya Indonesia dimana kasus yang telah terkonfirmasi sebesar 6.248 kasus dengan kasus meninggal 535 kasus dan sembuh 631 kasus per 18 April 2020 (covid19.go.id, 2020).
Untuk meminimalisir penyebaran covid-19 ini, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan social distancing. Adanya kebijakan social distancing ini, masyarakat diharapkan untuk tetap berada dirumah dan melakukan semua kegiatan dari rumah.
Hal tersebut membuat perekonomian masyarakat menjadi terhambat. Populasi penduduk Indonesia banyak didominasi kategori masyarakat yang berpenghasilan rendah, bekerja di sektor informal dan usaha mikro.
Misalnya, pedagang keliling dan serta ada banyak pula karyawan yang terancam pemberhentian hak kerja (PHK) karena banyak pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dikerjakan dirumah, seperti halnya kegiatan produksi yang bergantung pada mesin yang berada di tempat produksi.
Mereka merasa resah dengan pemberlakukan pembatasan aktivitas (social distancing) yang artinya tidak bisa lagi mencari nafkah untuk keberlangsungan hidup keluarga. Oleh karena itu, negara harus mendistribusikan sumber daya kepada rakyat secara adil dan pemerintah harus berperan aktif dalam menunjang perekonomian masyarakat.
Instrumen Keuangan Islam memiliki peranan penting dalam menunjang perekonomian masyarakat serta dapat membantu pemerintah mengatasi problematika ini. Sebagai negara dengan mayoritas muslim seharusnya dapat memaksimalkan potensi dari elemen keuangan islam itu sendiri yaitu zakat, infaq sedekah dan wakaf.
Memaksimalkan pemberdayaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf dapat membantu problematika masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti penyediaan makanan pokok, alat kesehatan dan kebersihan.
Dana dari hasil pemberdayaan zakat juga dapat digunakan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro tetapi kehabisan modal untuk berusaha, yaitu dengan memberikan penyaluran pinjaman kebajikan, kelonggaran dalam akad mudharabah yang bisa membantu masyarakat menjalankan kembali usaha mikronya.
Selain itu, pemberdayaan wakaf bisa dalam berbagai bentuk, misalnya wakaf alat kesehatan bahkan wakaf uang. Wakaf uang dapat digunakan untuk kegiatan produktif dan hasilnya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dalam kesulitan.
Dengan adanya pemberdayaan elemen keuangan islam yang baik dapat memberikan kontribusi ekonomi yang positif dalam mengatasi problematika sosio-ekonomi akibat pandemi covid-19. Selain itu, instrumen keuangan islam juga dapat memberikan sinergi yang baik bagi perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Jika pemberdayaan elemen keuangan islam dapat dilaksanakan secara maksimal maka akan memberikan dampak positif terhadap problematika ekonomi dan keberlanjutan hidup masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini.
Pengirim :
Dea Amelia Putri
Prodi : Akuntansi Syariah D
Matakuliah : Manajemen Keuangan Syariah
Dosen : Dr. Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I
Virus ini sudah menyebar ke berbagai negara salah satunya Indonesia dimana kasus yang telah terkonfirmasi sebesar 6.248 kasus dengan kasus meninggal 535 kasus dan sembuh 631 kasus per 18 April 2020 (covid19.go.id, 2020).
Untuk meminimalisir penyebaran covid-19 ini, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan social distancing. Adanya kebijakan social distancing ini, masyarakat diharapkan untuk tetap berada dirumah dan melakukan semua kegiatan dari rumah.
Hal tersebut membuat perekonomian masyarakat menjadi terhambat. Populasi penduduk Indonesia banyak didominasi kategori masyarakat yang berpenghasilan rendah, bekerja di sektor informal dan usaha mikro.
Misalnya, pedagang keliling dan serta ada banyak pula karyawan yang terancam pemberhentian hak kerja (PHK) karena banyak pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dikerjakan dirumah, seperti halnya kegiatan produksi yang bergantung pada mesin yang berada di tempat produksi.
Mereka merasa resah dengan pemberlakukan pembatasan aktivitas (social distancing) yang artinya tidak bisa lagi mencari nafkah untuk keberlangsungan hidup keluarga. Oleh karena itu, negara harus mendistribusikan sumber daya kepada rakyat secara adil dan pemerintah harus berperan aktif dalam menunjang perekonomian masyarakat.
Instrumen Keuangan Islam memiliki peranan penting dalam menunjang perekonomian masyarakat serta dapat membantu pemerintah mengatasi problematika ini. Sebagai negara dengan mayoritas muslim seharusnya dapat memaksimalkan potensi dari elemen keuangan islam itu sendiri yaitu zakat, infaq sedekah dan wakaf.
Memaksimalkan pemberdayaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf dapat membantu problematika masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti penyediaan makanan pokok, alat kesehatan dan kebersihan.
Dana dari hasil pemberdayaan zakat juga dapat digunakan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro tetapi kehabisan modal untuk berusaha, yaitu dengan memberikan penyaluran pinjaman kebajikan, kelonggaran dalam akad mudharabah yang bisa membantu masyarakat menjalankan kembali usaha mikronya.
Selain itu, pemberdayaan wakaf bisa dalam berbagai bentuk, misalnya wakaf alat kesehatan bahkan wakaf uang. Wakaf uang dapat digunakan untuk kegiatan produktif dan hasilnya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dalam kesulitan.
Dengan adanya pemberdayaan elemen keuangan islam yang baik dapat memberikan kontribusi ekonomi yang positif dalam mengatasi problematika sosio-ekonomi akibat pandemi covid-19. Selain itu, instrumen keuangan islam juga dapat memberikan sinergi yang baik bagi perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Jika pemberdayaan elemen keuangan islam dapat dilaksanakan secara maksimal maka akan memberikan dampak positif terhadap problematika ekonomi dan keberlanjutan hidup masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini.
Pengirim :
Dea Amelia Putri
Prodi : Akuntansi Syariah D
Matakuliah : Manajemen Keuangan Syariah
Dosen : Dr. Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I