Pada awal 2020 kita sudah dihadapkan dengan adanya penyakit menular yaitu Covid 19. Covid 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh salah satu jenis koronavirus. Penyakit ini mengakibatkan pandemi korona virus 2019-2020.
Penderita dapat mengalami demam, batuk kering, dan kesulitan bernapas. Sudah banyak korban yang positif terjangkit virus korona. Untuk menghentikan virus korona meyebar, Pemerintah menetapkan agar kita tidak melakukan aktifitas diluar rumah. Beberapa negara mengambil keputusan unruk “lockdown” dan beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran virus ini. Pemerintah Indonesia memilih untuk tidak melakukan lockdown karena mempertimbangkan dampak terhadap stabilitas ekonomi negara. Walaupun tanpa lockdown reaksi pasar ternyata tetap mempengaruhi stabilitas ekonomi.
Dampak harga saham dan nilai tukar rupiah semakin menurun hingga mencapai angka terendah dalam lima tahun terakhir. Untuk menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah mempunyai rencana melalui Kementrian Keuangan yang akan mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang memanng masuk kategori rawan berdampak pandemi covid 19. Hal ini membuktikan bahwa negara tidak selamanya mampu mengatasi semua masalah sosial dan ekonomi sendiri. Terlebih penduduk indonesia yang sangat banyak dengan kategori masyarakat yang berpenghasilan rendah, bekerja disektor informal dan usaha mikro. Keresahan masyarakat karena pemberlakuan pembatasan aktivitas yang artinya tidak bisa mencari nafkah untuk keberlangsungan hidup, hal tersebut mangakibatkan penghasilan masyarakat menurun tajam dan menjadi permasalahan baru bagi pemerintah.
Perekonomian melemah disebabkan juga karena daya beli konsumen yang menurun. Tidak hanya itu, sebagian besar pasar banyak yang tutup runtuk mencegah penyebaran covid 19. Para pelaku usaha harus menemukan solusi untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran covid 19. Dalam menghadapi krisis global akibat pandemi covid 19 para pelaku usaha baik pengusaha besar ataupun UMKM dapat tetap bertahan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar maka dapat memaksimalkan potensi dana sosial Islam yang dikelola oleh Organisasi Pengelola Zakat, Infaq dan Sedekah (OPZIS), Lembaga Pengelola Wakaf (LPW) dan lembaga keuangan mikro atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Pemberdayaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dapat dimaksimalkan untuk membantu masyarakat bertahan hidup dengan meyediakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti penyediaan makanan pokok, alat pelindung kesehatan dan kebersihan serta membantu masyarakat yang tidak dapat bekerja dan kehabisan modal usaha dan bahkan yang tidak dapat memenuhi pembayaran hutang. Peran ZISWAF sangat bermanfaat terhadap masyarakat kurang mampu pada pandemi covid 19 ini.
Pengirim :
Silfi Meliana
Kelas : Akuntansi Syariah E/4
Instansi : UIN Raden Intan Lampung
Mata Kuliah : Manajemen Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Muhammad Iqbal Fasa
Penderita dapat mengalami demam, batuk kering, dan kesulitan bernapas. Sudah banyak korban yang positif terjangkit virus korona. Untuk menghentikan virus korona meyebar, Pemerintah menetapkan agar kita tidak melakukan aktifitas diluar rumah. Beberapa negara mengambil keputusan unruk “lockdown” dan beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran virus ini. Pemerintah Indonesia memilih untuk tidak melakukan lockdown karena mempertimbangkan dampak terhadap stabilitas ekonomi negara. Walaupun tanpa lockdown reaksi pasar ternyata tetap mempengaruhi stabilitas ekonomi.
Dampak harga saham dan nilai tukar rupiah semakin menurun hingga mencapai angka terendah dalam lima tahun terakhir. Untuk menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah mempunyai rencana melalui Kementrian Keuangan yang akan mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang memanng masuk kategori rawan berdampak pandemi covid 19. Hal ini membuktikan bahwa negara tidak selamanya mampu mengatasi semua masalah sosial dan ekonomi sendiri. Terlebih penduduk indonesia yang sangat banyak dengan kategori masyarakat yang berpenghasilan rendah, bekerja disektor informal dan usaha mikro. Keresahan masyarakat karena pemberlakuan pembatasan aktivitas yang artinya tidak bisa mencari nafkah untuk keberlangsungan hidup, hal tersebut mangakibatkan penghasilan masyarakat menurun tajam dan menjadi permasalahan baru bagi pemerintah.
Perekonomian melemah disebabkan juga karena daya beli konsumen yang menurun. Tidak hanya itu, sebagian besar pasar banyak yang tutup runtuk mencegah penyebaran covid 19. Para pelaku usaha harus menemukan solusi untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran covid 19. Dalam menghadapi krisis global akibat pandemi covid 19 para pelaku usaha baik pengusaha besar ataupun UMKM dapat tetap bertahan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar maka dapat memaksimalkan potensi dana sosial Islam yang dikelola oleh Organisasi Pengelola Zakat, Infaq dan Sedekah (OPZIS), Lembaga Pengelola Wakaf (LPW) dan lembaga keuangan mikro atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Pemberdayaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dapat dimaksimalkan untuk membantu masyarakat bertahan hidup dengan meyediakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti penyediaan makanan pokok, alat pelindung kesehatan dan kebersihan serta membantu masyarakat yang tidak dapat bekerja dan kehabisan modal usaha dan bahkan yang tidak dapat memenuhi pembayaran hutang. Peran ZISWAF sangat bermanfaat terhadap masyarakat kurang mampu pada pandemi covid 19 ini.
Pengirim :
Silfi Meliana
Kelas : Akuntansi Syariah E/4
Instansi : UIN Raden Intan Lampung
Mata Kuliah : Manajemen Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Muhammad Iqbal Fasa