Notification

×

Iklan

Iklan

Pentingnya Zakat, Infaq, dan Shadaqah ditengah Pandemi Covid-19

Selasa, 19 Mei 2020 | Mei 19, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-19T07:13:44Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Pada awal tahun 2020 Dunia telah dihebohkan dengan adanya virus Corona, di Indonesia sendiri virus ini telah menyebar sekitar pertengahan bulan Maret. 


Virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan China, diduga virus ini berasal dari hewan yang dijual di pasar tradisional kota Wuhan. Infeksi karena virus Corona dinamakan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Virus ini menyebabkan gangguan sistem pernapasan, infeksi paru-paru dan yang lebih fatalnya lagi berujung pada kematian.

Virus Corona tidak hanya berdampak bagi kesehatan tetapi juga berdampak bagi perekonomian  di Indonesia, mulai dari nilai tukar rupiah yang terus menurun dan banyak sektor-sektor bisnis yang lumpuh untuk sementara waktu seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), sektor industri, dan sektor pariwisata. 

Pemerintah telah mengeluarkan himbauan social distancing dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) membuat masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan seperti biasanya, mulai dari bekerja, belajar, ibadah, dan yang lain dilakukan di dalam rumah guna memutus penyebaran Covid-19.

Banyaknya sektor bisnis yang tutup membuat pekerja keranjang kehilangan pekerjaannya. Khususnya mereka yang merantau mau tidak mau harus menerima PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan ada yang tidak bisa kembali ke kampung halamannya dikarenakan daerah tempat ia tinggal sudah termasuk zona merah. Mereka hanya berfikir bagaimana caranya mendapatkan pekerjaan di saat seperti ini demi menafkahi istri dan anaknya dirumah.

Sungguh miris bukan melihat keadaan seperti ini? Sebagai negara yang mayoritas penduduknya seorang muslim, bukankah seharusnya kita mengulurkan sedikit tangan kita untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bantuan yang diberikan bisa berupa zakat, infaq, dan shadaqah. 

Terlebih sekarang sudah memasuki bulan suci ramadhan dan seorang muslim diwajibkan untuk membayar zakat ketika harta uang dimiliki telah mencapai nisabnya, berupa zakat fitrah dan zakat maal. 

Bantuan yang diberikan tidak hanya dalam bentuk uang saja tetapi juga bisa dalam bentuk barang misalnya kebutuhan pokok, sembako, alat perlindungan diri (masker & hand sanitizer) dan barang lainnya yang bermanfaat. Bantuan yang kita berikan tidaklah diukur dari seberapa banyak bantuan itu tetapi diukur dengan seberapa ikhlaskah kita memberikannya, walaupun hanya sedikit tetapi itu sangat bermakna bagi mereka. 

Pengirim :
Ani Susilowati
Asal Universitas : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Mata Kuliah : Manajemen Keuangan Syariah
Dosen Pengampu  : Dr. Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I


×
Berita Terbaru Update