Kesehatan bank adalah kondisi keuangan dan manajemen bank diukur melalui rasio-rasio hitung. Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, yaitu pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank, dan Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas bank-bank yang ada di Indonesia. Kesehatan bank merupakan kemampuan bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi kewajiban dengan baik dan dengan cara-cara yang sesuai peraturan perbankan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas, serta aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat kesehatan Bank secara individual dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-Based Bank Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3), dengan cakupan penilaian terhadap 4 faktor, faktor tersebut ialah: faktor risk profile (risiko bank), faktor Good Coorporate Governance (GCG), faktor earnings (rentabilitas) dan faktor capital (permodalan) atau disebut dengan RGEC.
Metode RGEC merupakan pengembangan dari metode terdahulu yaitu CAMELS. Dalam metode RGEC terdapat risiko inheren dan penerapan kualitas manajemen risiko dalam operasional bank yang dilakukan terhadap delapan (8) faktor yaitu, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.
Profil Risiko (Risk Profile)
Berdasarkan PBI Nomor 13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Pasal 7 yang berisi tentang penilaian terhadapa profil risiko terhadap delapan jenis risiko yaitu : risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan dan risiko reputasi.
Good Corporate Governance ( GCG )
Good Corporate Governance (GCG) adalah mekanisme penting yang diharapkan dapat mendorong praktik bisnis yang sehat.
Penilaian pada faktor GCG berdasarkan PBI No 13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum yaitu menggunakan penilaian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan bank, penerapan fungsi audit internal, penerapan fungsi audit ekstern, fungsi manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal, penyediaan dana kepada pihak terkait dan debitur besar, transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan GCG dan pelaporan internal, dan rencana strategis bank.
Rentabilitas (Earnings )
Rentabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memperoleh hasil bersih (laba) dengan modal yang digunakannya. Rentabilitas dapat dihitung dengan membandingkan laba usaha dengan jumlah modalnya. Penilaian faktor rentabilitas bertujuan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba.
Penilaian atas faktor permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan permodalan dan kecukupan pengelolaan permodalan. Dalam melakukan perhitungan permodalan, bank wajib mengikuti ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum. Bank juga harus memenuhi Rasio Kecukupan Modal yang disediakan untuk mengantisipasi risiko.
Pengirim :
Untung Satria
Jurusan : Perbankan Syariah
Dosen : Dr. Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas, serta aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat kesehatan Bank secara individual dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-Based Bank Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3), dengan cakupan penilaian terhadap 4 faktor, faktor tersebut ialah: faktor risk profile (risiko bank), faktor Good Coorporate Governance (GCG), faktor earnings (rentabilitas) dan faktor capital (permodalan) atau disebut dengan RGEC.
Metode RGEC merupakan pengembangan dari metode terdahulu yaitu CAMELS. Dalam metode RGEC terdapat risiko inheren dan penerapan kualitas manajemen risiko dalam operasional bank yang dilakukan terhadap delapan (8) faktor yaitu, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.
Profil Risiko (Risk Profile)
Berdasarkan PBI Nomor 13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Pasal 7 yang berisi tentang penilaian terhadapa profil risiko terhadap delapan jenis risiko yaitu : risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan dan risiko reputasi.
- Non Performing Financing (NPF) NPF = (Pembiayaan Bermasalah : Jumlah Pembiayaan) x 100%
- Financing Deposit Ratio (FDR) FDR = (Jumlah Pembiayaan : Jumlah Dana Pihak Ketiga) x 100%
- Aset Likuid Primer dan Sekunder (Aset Likuid Primer dan Sekunder : Total Aset) x 100%
Good Corporate Governance ( GCG )
Good Corporate Governance (GCG) adalah mekanisme penting yang diharapkan dapat mendorong praktik bisnis yang sehat.
Penilaian pada faktor GCG berdasarkan PBI No 13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum yaitu menggunakan penilaian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi kepatuhan bank, penerapan fungsi audit internal, penerapan fungsi audit ekstern, fungsi manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal, penyediaan dana kepada pihak terkait dan debitur besar, transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan GCG dan pelaporan internal, dan rencana strategis bank.
Rentabilitas (Earnings )
Rentabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memperoleh hasil bersih (laba) dengan modal yang digunakannya. Rentabilitas dapat dihitung dengan membandingkan laba usaha dengan jumlah modalnya. Penilaian faktor rentabilitas bertujuan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba.
- Return On Asset (ROA) ROA = (Laba Sebelum Pajak : Rata-Rata Total Aset) x 100%
- Return On Equity ( ROE) ROE = (Laba Setelah Pajak : Total Ekuitas) x 100%
- Net Interest Margin (NIM) NIM = (Pendapatan Bagi Hasil Bersih : Rata-rata Total Earning Aset) x 100%
- Biaya Operasional Pendapatan Operasional ( BOPO) BOPO = (Biaya Operasional + Pendapatan Operasional : Total Aktiva) x 100%
Penilaian atas faktor permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan permodalan dan kecukupan pengelolaan permodalan. Dalam melakukan perhitungan permodalan, bank wajib mengikuti ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum. Bank juga harus memenuhi Rasio Kecukupan Modal yang disediakan untuk mengantisipasi risiko.
- Capital Adequacy Ratio ( CAR ) CAR = ( Modal Bank : Total ATMR ) x 100%
Pengirim :
Untung Satria
Jurusan : Perbankan Syariah
Dosen : Dr. Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I