Notification

×

Iklan

Iklan

Pengaruh Covid-19 terhadap lingkungan industri keuangan syariah

Kamis, 21 Mei 2020 | Mei 21, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-21T08:52:02Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Virus corona atau servere acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-COV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernafasan. Covid-19 ini pertama kali ditemukan di wuhan china pada akhir Desember 2019. Wilayah Penyakit karena virus ini disebut covid-19. Covid-19 menyebabakan gangguan pada sistem pernafasan, pheumonia akut sampai kematian. 


Virus ini menyebar ke seluruh dunia bahkan indonesia termasuk salah satunya. Hal ini membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Dari data yang saya dapatkan dari berita, juru bicara pemerintah covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, salah satu faktor meningkatnya jumlah kroban meninggal karena virus corona adalah komorbid. Penyakit komorbid yang jadi faktor meninggalnya pasien covid-19 adalah hipertensi, sesak nafas karena kelainan paru-paru, asma, TBC, dan diabetes.

Selain berpengaruh pada kematian, covid-19 juga berpengaruh pada ekonomi masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluh karena menurunnya pendapatan hasil perekonomian, bahkan tidak menghasilkan pendapatan sama sekali. 

Berkaitan dengan permasalahan yang saya bahas disini mengenai lingkungan industri keuangan syariah, covid-19 berpengaruh pada penurunan pendapatan nasabah-nasabah, maka menyebabkan berkurangnya nasabah yang menabung di bank, berkurangnya nasabah untuk berinvestasi di bank syariah ataupun konvensional, sedikitnya orang yang menabung pada BPRS berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah. 

Dan tak kalah penting dari itu banyak petani atau wiraswasta yang meminjam modal berupa uang di bank, mereka mengalami kesulitan membayar cicilan hutang tersebut, karena  pendapatanyang diperoleh nasabah seperti petani atau wiraswasta sangat-sangat turun semenjak adanya covid-19 dan adanya ketegasan tidak boleh keluar rumah atau lockdown.

Pada data yang saya dapatkan dari berita (kabar khusus TVONE disampaikan oleh Teten, pukul 5:28 WIB) di indonesia sendiri pemerintah mengambil kebijakan untuk meliburkan penagihan kredit kepada nasabah-nasabah yang meminjam uang di bank selama 6 bulan. Sistem seperti ini membuat pendapatan bank konvensional ataupun syariah menurun bahkan bisa menyebabkan kerugian jika covid-19 ini berlangsung lama. Banyak pegawai bank yang di PHK karena krisisnya pemasukkan yang diperoleh lembaga bank tersebut.

Maka untuk cepat terlepas dalam permasalahan virus yang menyebabkan krisis ekonomi di semua kalangan maka masyarakat dan lembaga-lembaga bank harus berkerja sama dalam menghadapi wabah ini. Pihak bank bisa saja membuat kesepakatan untuk berhenti dahulu menagih uang kepada nasabah, dan nasabah juga harus mengikuti kebijakan pemerintah untuk melakukan sosial distancing/membatasi kontak sosial dengan orang lain, menghindari keramaian dan untuk tetap dirumah.

Jika hal diterapkan di seluruh masyarakat dengan kesadaran masing-masing individu, maka mengurangi penyebaran virus covid-19 ini agar cepat hilang dan berlangsung musnah agar indonesia tidak mengalami krisis ekonomi. Dan akan cepat menstabilkan keuangan.

Opini ini dibuat untuk memenuhi tugas Manajemen Keuangan Syariah dengan dosen pengampu Muhammad Iqbal Fasa

Pengirim :
Iwan Candra
Mahasiswa Uin Raden Intan Lampung













×
Berita Terbaru Update