NPM. : 1751020096
Kelas. : A (Perbankan Syariah)
Dosen : Muhammad Iqbal Fasa
TamiangNews.com |
Perkembangan perbankan di Indonesia telah menjadi salah satu tolak ukur dalam keberhasilan perekonomian negara. Peranan yang sangat strategis disebabkan karena perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan, yaitu sebagai institusi yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien.
Bank merupakan suatu industri yang bergerak di bidang keuangan serta memiliki peran dalam perekonomian suatu negara.
“Bank adalah lembaga yang memiliki peran dasar sebagai “intermerdiaris” antara pemilik dana (surplus spending unit) dan peminjam dana (defisist spending unit), sehingga bank memiliki produk dasar dan utama bank berupa simpanan dan pinjaman“ (Sulhan, 2008:10).
Kegiatan operasional bank akan terus berjalan apabilakebutuhan dana bank dapat terpenuhi, oleh karena itu bank harus mampu menarik kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uang mereka di bank.
Likuiditas adalah kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajibannya setiap saat. Bank dianggap likuid kalau bank tersebut mempunyai cukup uang tunai atau aset likuid lainnya, disertai kemampuan untuk meningkatkan jumlah dana dengan cepat dari sumber lainnya, untuk memungkinkannya memenuhi kewajiban pembayaran dan komitmen keuangan lain pada saat yang tepat.
Risiko likuiditas merupakan salah satu risiko yang mendasar pada dunia perbankan. Risiko likuiditas adalah kemungkinan kerugian yang disebabkan karena usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan akan adanya uang kas dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasabah.
Manajemen likuiditas di bank syariah atau Unit Usaha Syariah merupakan bagian dari asset dan liability management yang secara umum bertujuan untuk menjaga likuiditas suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah agar kegiatan operasional tetap berjalan dan kepercayaan masyarakat terjaga.
Ruang lingkup dalam pengelolaan likuiditas adalah mengoptimalisasi penggunaan dana agar tidak terjadi idle fund yang besar dan tidak terjebak dalam kesulitan likuiditas.
Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian. Sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktifitasnya.
Aktifitas ekonomi sering melakukan berbagai bentuk perjanjian. Perjanjian merupakan pengikat antara individu yang melahirkan hak dan kewajiban.
Untuk mengatur hubungan antara individu yang mengandung unsur pemenuhan hak dan kewajiban dalam jangka waktu lama, dalam prinsip syariah diwajibkan untuk dibuat secara tertulis yang disebut akad ekonomi dalam Islam.
Ada beberapa hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi dalam Islam anatara lain Al-Qur'an dan Hadits.
Al-Qur'an dan Sunah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum muslimin berperilaku sebagai konsumen, produsen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit sistem ekonomi.
Ekonomi syariah menekankan kepada 4 sifat, antara lain: kesatuan (unity), keseimbangan (equilibrium), kebebasan (free will), tanggung jawab (responsibility).[***]