Notification

×

Iklan

Iklan

MANAJEMEN RESIKO PADA BANK SYARIAH

Sabtu, 23 Mei 2020 | Mei 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-23T07:59:17Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Nama: Eva Kurnia
Npm. : 1751020043
Kelas : Perbankan Syariah (A)
Dosen Pengampu : Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I
TamiangNews.com|Dewasa ini Bank Syariah semakin pesat berkembang, baik itu dari segi aset, jumlah kantor, jenis produk yang ditawarkan, dan jumlah karyawan yang mereka miliki. 
Perkembangan bank Syariah yang pesat ini merupakan wujud dari respon positif masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka terhadap produk syariah. 

Masa depan perbankan syariah dalam menghadapi berbagai perkembangan teknologi dan informasi tentu saja bergantung pada kemampuan manajemen dalam mengelola segala resiko yang timbul.

Bank sebagai lembaga intermediary dan pelayanan jasa keuangan, dalam usahanya kemungkinan akan berhadapan dengan berbagai risiko yang memiliki potensi mendatangkan kerugian. 

Resiko dalam bidang perbankan ialah suatu kejadian potensial baik itu yang bisa diperkirakan maupun yang tidak bisa diperkirakan yang memiliki dampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. 

Resiko-resiko tadi tidak dapat dihindari akan tetapi dapat diminimalisir potensi terjadinya.
Setiap Lembaga Keuangan Perbankan pasti akan dihadapkan pada resiko, baik itu bank konvensional maupun bank Syariah. Resiko yang dihadapi oleh Bank Syariah sedikit lebih unik dibandingkan dengan risiko yang ada di bank konvensional. 

Nah maka dari itu, manajemen Bank Syariah juga dituntut untuk mempunyai strategi serta teknik yang lebih mantap dalam mitigasi risiko dan strategi manajemen dalam menghadapi pasar secara langsung.

Manajemen resiko dalam Bank Syariah mempunyai karakter yang berbeda dengan bank konvensonal, terutama pada jenis-jenis resiko yang khas melekat hanya pada bank syariah. 

Perbedaan mendasar antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional bukan terletak pada bagaimana cara mengukur melainkan pada apa yang dinilai. 

Perbedaan ini akan tampak terlihat pada proses manajemen risiko operasional bank syariah seperti pada :

Identifikasi Resiko
Pada Bank Syariah, identifikasi resiko dilakukan pada enam hal, yaitu : Proses transaksi pembiayaan, proses manajemen, sumber daya manusia, teknologi, lingkkungan eksternal, kerusakan.

Penilaian Risiko
Penilaian risiko pada bank syariah juga unik, hal itu terlihat pada hubungan antara probability dan impact, atau biasa dikenal dengan sebutan qualitative approuch.

Antisipasi Risiko
Antisipasi risiko dalam bank syariah memiliki beberapa tujuan yaitu :
a .Preventive.  
Perbankan Syariah dalam hal ini memerlukan adanya persetujuan dari DPS untuk mencegah kekeliruan proses dan transaksi dari aspek syariah. 

Disamping itu juga, Bank Syariah juga memerlukan opini dan fatwa DSN bila Bank Indonesia memandang persetujuan DPS belum memadai atau berada diluar kewenangannya.

b.Detective. 
Dalam perbankan syariah, ada dua aspek dalam pengawasan yaitu aspek perbankan oleh BI dan aspek perbangkan oleh DPS.

c.Recovery. 
Koreksi atas suatu kesalahan dapat melibatkan Bank Indonesia untuk aspek perbankan dan DPS untuk aspe syariah.

Monitoring Risiko
Kegiatan monitoring dalam perbankan syariah tidak hanya meliputi manajemen bank Islam saja, tetapi juga melibatkan Dewan Pengawas Syariah. Dimana Resiko yang dihadapi Bank Syariah secara umum dapat digolongkan menjadi 2 bagian besar, yaitu resiko yang sama dengan yang hadapi oleh bank konvensional dan resiko yang memilki keunikan tersendiri karena harus mengikuti aturan prinsip-prinsip syariah. 

Jadi resiko kredit, resiko likuiditas, resiko pasar, resiko reputasional dan bentuk resiko lain yang dihadapi bank konvensional juga akan dihadapi oleh bank syariah, tapi karena pada Bank syariah harus mematuhi aturan syariah maka resiko yang dihadapi oleh Bank Syariah akan menjadi berbeda.

Bank Syariah juga harus menghadapi beberapa resiko yang khas atau unik. Resiko unik ini muncul dikarenakan isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. 

Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan oleh bank syariah menambah kemungkinan munculnya risiko lain seperti whithdrawl risk, fiduciary risk dan displaced commercial risk.

a. Withdrawal Risk (risiko penarikan dana). Resiko ini sebagian besar dihasilkan dari tekanan kompetitif yang dihadapi oleh bank syariah dari bank konvensional sebagai counterpart-nya. 

Bank Syariah dapat terkena withdrawal risk jika deposan menarik dananya karena menganggap return yang diberikan oleh bank syariah lebih rendah dari tingkat return yang diberikan oleh rival kompetitornya.

b. Fiduciary Risk merupakan risiko yang secara hukum bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak investasi baik itu dari ketidak sesuaiannya dengan ketentuan syariah ataupun salah kelola terhadap dana investor.

c. Displaced commercial risk merupakan transer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas. Risiko ini bisa saja muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, tetapi bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat return.

d. Manajemen risiko pada bank syariah wajib diterapkan dan disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan suatu bank syariah.

Manajemen risiko perlu diterapkan dengan tepat pada perbankan syariah. Penerapan manajemen risiko dapat meningkatkan shareholder value, membeikan gambaran pada pengelola bank tentang kemungkinan adanya kerugian bank dimasa yang aan datang, seta untuk meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis didasarkan pada ketersediaan informasi sebagai dasar pengukurann yang lebih akurat mengenai kinerja bank dan juga menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing.[***]




×
Berita Terbaru Update