Notification

×

Iklan

Iklan

Manajemen Likuiditas Bank Syariah dalam Upaya Meningkatkan Good Corporate Governance

Kamis, 21 Mei 2020 | Mei 21, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-21T08:39:04Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Krisis keuangan yang terjadi pada decade tshunini telah membawa dampak yang cukup luas pada khususnya sector perbankan dan pada sektor riil. Dengan bangkrutnya beberapa bank investasi besar di Dunia dan bank di negara-negara yang melakukan Write down, maka likuiditas di pasar keuangan global menjadi kering dan terganggu.


Salah satu penyebab kebangkrutan suatu bank adalah karena ketidakmampuannya dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu, dibutuhkan likuiditas yang cukup sehingga tidak mengganggu kebutuhan operasionalnya.


Likuiditas bank merupakan kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban jangka pendek. Sedangkan dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio liabilitas.


Tujuan dari manajemen likuiditas adalah untuk menjaga posisi keuangan bank, mengelola alat likuiditas agar selalu dapat memenuhi kebutuhan Cah flow, memperkecil terjadinya Idle Fund (dana yang menganggur), dan menjaga posisi likuiditas dan proyeksi arus kas tetap dalam keadaan aman.


Suatu bank syariah dapat dikatakan likuid apabila mampu memelihara Giro WajibMinimum (GWM) di Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat memelihara Giro di Bank Koresponden, dan dapat memelihara sejumlah kas secukupnya untuk memenuhi pengambilan uang tunai (cash). Oleh Karena itu bank wajib untuk mempertahankan sejumlah dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut.


Kajian mengenai likuiditas di dunia perbankan, merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan baik itu oleh pihak perbankan, praktisi keuangan atau pihak ketiga yang berencana untuk menitipkan danaya di bank. Pentingnya penilaian atas likuiditas suatu bank merupakan cara untuk dapat menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi sehat atau tidak sehat.


Alat ukur yang dapat digunakan dalam melihat apakah bank tersebut dalam kondisi sehat atau tidak yaitu dengan menggunakan analisis yang sebut CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek-aspek : pertama, capital, yaitu penilaian terhadap kewajiban penyedian modal minimum yang dimiliki oleh bank. Kedua, kualitas asset, yaitu menilai jenis-jenis asset yang dimiliki bank. 


Ketiga, kualitas manajemen, yaitu penilaian terhadap kualitas manusianya dalam mengelola bank, dapat dilihat dari segi pendidikan, pengalaman dan lainnya. Keempat, Earning, yaitu penilaian terhadap kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kelima, likuiditas , yaitu penilaian atas kemampuan bank untuk membayar semua utangnya, terutama utang jangka pendek.

Ada beberapa instrument yang dapat dijalankan Bank Syariah dalam rangka memenuhi kewajiban likuiditasnya yaitu :


1. Giro Wajib Minimum (GWM)
2. Kliring
3. Pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah.
4. Serigikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
5. Pasar Modal Syariah.

Pengirim :
Hany Melinda
kelas : PS/A
Dosen : Muhammad Iqbal Fasa
×
Berita Terbaru Update