Notification

×

Iklan

Iklan

Kinerja Riil Pemerintah, Bagaimana Mengukurnya?

Kamis, 21 Mei 2020 | Mei 21, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-21T08:27:56Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Indonesia telah memberlakukan otonomi daerah selama lebih dari 20 tahun, sejak tahun 1999, dengan tujuan antara lain desentralisasi fiskal. Penyerahan hak, wewenang dan kewajiban dari pemerintah pusat ini memberikan independensi bagi pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan, belanja dan pembiayaan guna menghindari pemborosan anggaran dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. 

Hal ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun-nya yang menjadi dasar pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah. 

APBD dirumuskan melalui perancangan dan penyusunan anggaran yang jelas. Namun, sejauh ini, pemerintah daerah hanya dinilai berdasarkan performa pada sektor pengelolaan fiskal, sementara penilaian kinerja hanya berdasar pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang menyulitkan kita untuk melihat dampak nyata dari pelaksanaan program/kegiatan yang dibiayai APBD. 


Disisi lain, instansi pemerintah pusat, seperti Kementerian Keuangan (KK) mengembangkan penilaian atas kinerja anggarannya melalui penerapan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan spending review (tinjauan belanja). IKPA menggunakan 12 indikator, seperti revisi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA, nilai pagu minus belanja pegawai, retur Surat Perintah Pencairand Dana (SP2D), penyerapan anggaran, penyelesaian tagihan, penyampaian data kontrak, pengelolaan uang persediaan, penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara, dispense standar pelayanan minimal (SPM), pengembalian SPM oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta renkas/RPD harian. 

Sementara spending review menggunakan indicator review alokasi, einmalig, benchmarking dan deviasi kebutuhan. KK-pun masih melakukan penilaian berdasarkan pada efisiensi anggaran yang ada, sedangkan penilaian efektivitas anggaran masih sulit dilakukan karena tidak adanya outcome konkrit dari tiap organisasi pemerintah. Hal ini menunjukkan sulitnya mengetahui besar pencapaian hasil kerja pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Perancangan yang baik dapat menjadi tolak ukur pencapaian kinerja dari sang perumus APBD. Proses perancangan berkaitan erat dengan manajemen kinerja, yakni proses sistematis melibatkan berbagai alat dan sumberdaya guna mencapai realisasi capaian yang konsisten secara efektif dan efisien.

Salah satu alat yang dapat digunakan dalam manajemen kinerja adalah Logic Model, yakni suatu kerangka berpikir (road map) yang menunjukkan keterikatan antar sumberdaya, aktivitas, output, outcome, dan dampak dari program yang direncanakan. Logic model  memiliki 3 bagian (struktur program, struktur outcome dan konteks) yang terdiri dari beberapa komponen, yakni (i) sumberdaya (hal yang dapat mendukung program yang dirancang), (ii) aktivitas (kegiatan yang dilakukan dalam rangka realisasi program), (iii) output (hasil langsung dari kegiatan; masih berupa adanya perubahan) dan outcome (tujuan akhir dari aktivitas dan output). 

Beberapa orang menilai kinerja pemerintah berdasarkan serapan anggaran yang nyatanya bukan merupakan output riil capaian kinerja pemerintah. Oleh karena itu, penerapan logic model dalam proses perancangan dapat membantu perumus APBD (pemerintah daerah) dalam memahami dan menyampaikan korelasi antara berbagai rencana program dengan capaian yang diharapkan dan hambatan-hambatan yang mungkin muncul. 

Logic model memungkinkan perancang APBD untuk memperoleh informasi rinci guna menyusun kerangka indikator realisasi pencapaian baik jangka pendek (output) maupun panjang (outcome). Alat ini juga dapat memberikan peringatan dini terkait program/kegiatan yang direncakan sehingga memungkinkan perancang APBD untuk mengambil langkah-langkah alternative atau mitigasi guna memaksimalkan upaya pencapaian hasil kerja dari perencanaan alokasi biaya yang diberikan demi kinerja pelayanan publik yang lebih tepat sasaran.

Model ini mampu mewakili gambaran kondisi ideal yang diharapkan perumus APBD meskipun belum dapat menangkap kompleskitas beberapa program. Oleh karena itu, penerapan model ini dapat dimulai dari identifikasi outcome dan indicator capaian kinerja tiap departemen dalam struktur organisasi pemerintah daerah yang kemudian diidentifikasi lebih lanjut dalam rapat APBD guna menghindari keberagaman outcome yang luas dan pemerintah dapat lebih fokus memanfaatkan APBD pada program/kegiatan yang berdampak signifikan bagi pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat. Dengan demikian masyarakat juga dapat menikmati serta menilai kinerja dari organisasi pemerintahan secara nyata.

Pengirim :
Liansuspirini Ameka
Mahasiswa Pascasarjana, Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia

  

×
Berita Terbaru Update