Dalam menghadapi masa pandemic covid-19 banyak sekali pihak yang dirugikan terutama bagi pihak penjual yang sudah memiliki barang namun barang itu tidak beredar sesuai rencana awal. Jual beli merupakan salah satu aktivitas bisnis yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. dari tahun ke tahun mengalami perubahan dari jual beli secara tradisional sehingga modern, di zaman modern ini jual beli dapat dilakukan secara online dengan media yang lebih canggih bisa melalui aplikasi seperti Tokopedia, shopee, Lazada, dan masih banyak aplikasi lainnya yang disediakan untuk melakukan transaksi jual beli.
Dan hukum jual beli tidak dilarang sampai ada hadis yang melarangnya. Jual beli yang dicontohkan Rasulullah secara syariat Islam banyak yang tidak terlalu memperhatikan itu dan tidak menerapkannya dalam melaksanakan transaksi jual beli. Dimana dahulu Rasulullah mencontohkan jual beli yang baik adalah kita memberikan harga asal dari barang kita dan menyerahkan kepada konsumen atas laba yang akan diterimanya oleh penjual apabila saling sepakat antara pihak penjual dan pembeli maka terjadilah transaksi jual beli itu transaksi jual beli yang dicontohkan oleh Rasulullah.
Seiring perkembangan zaman jual beli tidak mengikuti ajaran dari Rasulullah jual beli yang sekarang lebih banyak menguntungkan penjual dibanding pembeli karena penjual tidak menginginkan keruguan sementara pembeli tidak tahu harga asal dari barang tersebut. namun itulah yang terjadi di Indonesia saat ini dan dalam menghadapi pandemic covid-19 ini banyak sekali pihak penjual yang mengalami kerugian karena barang yang sudah ada ada tidak beredar ataupun berjalan seperti kondisi normal sebelumnya.
Dan pemerintah sudah menetapkan aturan PSB dimana sebagian wilayah yang pasarnya ditutup agar tidak melakukan transaksi jual beli untuk memutus rantai covid-19 dan dari sinilah banyak pihak penjual yang mengalami kerugian yang sangat besar. hal ini berdampak buruk bagi perekonomian warga negara Indonesia terutama yang bagi masyarakat yang mengandalkan hasil penjualan untuk makan sehari-hari. Namun dalam kondisi ini penjual pun hanya bisa mengikuti aturan dari pemerintah dikarenakan adanya wabah yang sedang melanda indonesia.
Dan belum diketahui kapan peraturan ini akan berakhir dikarenakan covid-19 masih memakan korban dan sampai saat ini kegiatan warga pun berkurang dan aktivitas pun banyak dilakukan di dalam rumah. Namun ada beberapa cara yang dapat dilakukan dagang agar dapat beroperasi dengan cara media online. namun cara tersebut tidak terlalu efektif bagi penjual karena mereka tetap mengalami penurunan omset dibanding dengan melakukan transaksi jual-beli seperti biasanya.
Masyarakat Indonesia berharap pandemic covid-19 ini segera berakhir setelah bulan suci Ramadan agar kegiatan perekonomian di Indonesia berjalan sebagaimana mestinya dan kegiatan-kegiatan beroperasi dengan baik kembali. Itu salah satu harapan yang diinginkan masyarakat Indonesia agar pandemic covid-19 berakhir pada bulan suci Ramadan ini agar masyarakat bisa menjalankan kehidupan seperti biasanya.
Pengirim :
Anita Yulianaa
Prodi/fakultas : akunatnsi syariah/ekonimi dan bisnis islam
Univesitas islam negri radn intan lampung
Mata kuliah : manajemen keuangan syariah
Dosen pengampu: DR Muhammad Iqbal Fasa M.E.I
Dan hukum jual beli tidak dilarang sampai ada hadis yang melarangnya. Jual beli yang dicontohkan Rasulullah secara syariat Islam banyak yang tidak terlalu memperhatikan itu dan tidak menerapkannya dalam melaksanakan transaksi jual beli. Dimana dahulu Rasulullah mencontohkan jual beli yang baik adalah kita memberikan harga asal dari barang kita dan menyerahkan kepada konsumen atas laba yang akan diterimanya oleh penjual apabila saling sepakat antara pihak penjual dan pembeli maka terjadilah transaksi jual beli itu transaksi jual beli yang dicontohkan oleh Rasulullah.
Seiring perkembangan zaman jual beli tidak mengikuti ajaran dari Rasulullah jual beli yang sekarang lebih banyak menguntungkan penjual dibanding pembeli karena penjual tidak menginginkan keruguan sementara pembeli tidak tahu harga asal dari barang tersebut. namun itulah yang terjadi di Indonesia saat ini dan dalam menghadapi pandemic covid-19 ini banyak sekali pihak penjual yang mengalami kerugian karena barang yang sudah ada ada tidak beredar ataupun berjalan seperti kondisi normal sebelumnya.
Dan pemerintah sudah menetapkan aturan PSB dimana sebagian wilayah yang pasarnya ditutup agar tidak melakukan transaksi jual beli untuk memutus rantai covid-19 dan dari sinilah banyak pihak penjual yang mengalami kerugian yang sangat besar. hal ini berdampak buruk bagi perekonomian warga negara Indonesia terutama yang bagi masyarakat yang mengandalkan hasil penjualan untuk makan sehari-hari. Namun dalam kondisi ini penjual pun hanya bisa mengikuti aturan dari pemerintah dikarenakan adanya wabah yang sedang melanda indonesia.
Dan belum diketahui kapan peraturan ini akan berakhir dikarenakan covid-19 masih memakan korban dan sampai saat ini kegiatan warga pun berkurang dan aktivitas pun banyak dilakukan di dalam rumah. Namun ada beberapa cara yang dapat dilakukan dagang agar dapat beroperasi dengan cara media online. namun cara tersebut tidak terlalu efektif bagi penjual karena mereka tetap mengalami penurunan omset dibanding dengan melakukan transaksi jual-beli seperti biasanya.
Masyarakat Indonesia berharap pandemic covid-19 ini segera berakhir setelah bulan suci Ramadan agar kegiatan perekonomian di Indonesia berjalan sebagaimana mestinya dan kegiatan-kegiatan beroperasi dengan baik kembali. Itu salah satu harapan yang diinginkan masyarakat Indonesia agar pandemic covid-19 berakhir pada bulan suci Ramadan ini agar masyarakat bisa menjalankan kehidupan seperti biasanya.
Pengirim :
Anita Yulianaa
Prodi/fakultas : akunatnsi syariah/ekonimi dan bisnis islam
Univesitas islam negri radn intan lampung
Mata kuliah : manajemen keuangan syariah
Dosen pengampu: DR Muhammad Iqbal Fasa M.E.I