Virus Corona itu pertama kali merebak di Kota Wuhan, Cina pada akhir 2019. Sejak saat itu, virus Corona menyebar ke berbagai negara salah satunya negara Indonesia.
Dampak dari virus Corona ini tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat tetapi turut mempengaruhi perekonomian dunia. Maka dilakukanlah social distancing atau lebih dikenal dengan upaya Lockdown. Hal ini menyebabkan banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan rumah sehingga tidak mendapatkan penghasilan.
Badan wakaf Indonesia (BWI) serta lembaga keuangan syariah penerimaan wakaf uang (LKS-PWU)dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang. Aset yang ada diminta didayagunakan semaksimal mungkin untuk membantu memfasilitasi penanganan wabah covid-19 atau virus Corona dan jaminan perlindungan hidup masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat covid-19
Dalam kondisi saat ini peran ziswaf sangat penting di tengah pandemi virus Covid-19, karena dimana kebutuhan sangat tinggi. Masyarakat yang terdampak virus Corona; pekerja buruh harian, pekerja rumah tangga mau pun yang kehilangan pekerjaan karena dampak virus Corona.
Pendistribusian secara langsung dana zakat, infaq, dan sedekah kepada masyarakat lapis bawah. Dengan begitu bisa meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok, dan menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Namun menteri agama tetap mengingatkan agar pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama. Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan. Seperti melakukan jaga jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian.
Dalam kondisi seperti saat ini, kesadaran dan kedermawanan tidak hanya dilakukan oleh orang mampu saja, orang yang punya sedikit harta juga diupayakan untuk bersedekah. Abu Hurairah radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "tidaklah salah seorang diantara kalian bersedekah dengan 1 biji kurma dari Sumber penghasilan yang baik kecuali Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan mengambilnya dengan tangan kanannya kemudian Allah memeliharanya sebagaimana salah seorang diantara Kalian memelihara anak kudanya atau anak untanya sampai seperti sebesar gunung atau lebih besar lagi".
Orang yang dalam kesulitan secara ekonomi di masa pandemi ke-19 ini, bisa tetap bersedekah meskipun sedikit, karena nilai sedekahnya lebih utama daripada sedekah harta yang hanya mengeluarkan sedikit dari hartanya sehingga tidak terasa berkurang baginya.
Pengirim :
Catur Wiyati
Prodi. : Akuntansi Syariah
Mata kuliah : Manajemen Keuangan syariah
Dosen pengampu : Dr. Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I
Dampak dari virus Corona ini tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat tetapi turut mempengaruhi perekonomian dunia. Maka dilakukanlah social distancing atau lebih dikenal dengan upaya Lockdown. Hal ini menyebabkan banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan rumah sehingga tidak mendapatkan penghasilan.
Badan wakaf Indonesia (BWI) serta lembaga keuangan syariah penerimaan wakaf uang (LKS-PWU)dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang. Aset yang ada diminta didayagunakan semaksimal mungkin untuk membantu memfasilitasi penanganan wabah covid-19 atau virus Corona dan jaminan perlindungan hidup masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat covid-19
Dalam kondisi saat ini peran ziswaf sangat penting di tengah pandemi virus Covid-19, karena dimana kebutuhan sangat tinggi. Masyarakat yang terdampak virus Corona; pekerja buruh harian, pekerja rumah tangga mau pun yang kehilangan pekerjaan karena dampak virus Corona.
Pendistribusian secara langsung dana zakat, infaq, dan sedekah kepada masyarakat lapis bawah. Dengan begitu bisa meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok, dan menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Namun menteri agama tetap mengingatkan agar pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama. Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan. Seperti melakukan jaga jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian.
Dalam kondisi seperti saat ini, kesadaran dan kedermawanan tidak hanya dilakukan oleh orang mampu saja, orang yang punya sedikit harta juga diupayakan untuk bersedekah. Abu Hurairah radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "tidaklah salah seorang diantara kalian bersedekah dengan 1 biji kurma dari Sumber penghasilan yang baik kecuali Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan mengambilnya dengan tangan kanannya kemudian Allah memeliharanya sebagaimana salah seorang diantara Kalian memelihara anak kudanya atau anak untanya sampai seperti sebesar gunung atau lebih besar lagi".
Orang yang dalam kesulitan secara ekonomi di masa pandemi ke-19 ini, bisa tetap bersedekah meskipun sedikit, karena nilai sedekahnya lebih utama daripada sedekah harta yang hanya mengeluarkan sedikit dari hartanya sehingga tidak terasa berkurang baginya.
Pengirim :
Catur Wiyati
Prodi. : Akuntansi Syariah
Mata kuliah : Manajemen Keuangan syariah
Dosen pengampu : Dr. Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I