Salah satu skim fiqh yang paling popular digunakan oleh perbankan syariah adalah skim jual beli Murabahah. Transaksi Murabahah ini lazim dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Untuk itu, kiranya sangat penting untuk mengetahui pengertian Murabahah secara utuh. Baik dari segi bahasa maupun definisi dari para tokoh yang memiliki kompetensi dalam bidangnya. Murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati.
Misalnya, seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentasi dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.16. Para ulama terdahulu mendefinisikan bahwa Murabahahadalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Hakikatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) yang diketahuipenjual dan pembeli dengan tambahan keuntungan yang jelas. Jadi, Murabahahartinya saling mendapatkan keuntungan.
Dari definisi yang ada di atas, dapat disimpulkan bahwa secara singkat Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungannya (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam Murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh). Karena dalam definisinya disebut adanya keuntungan yang disepakati karakteristik, Murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Dalam sebuah lembaga atau perusahaan profit oriented, keuntungan menjadi hal yang penting untuk keberlangsungan kegiatan usaha yang dijalankan. Tidak terkecuali bank syariah, dimana bank syariah mendapatkan keuntungan terbesar adalah dari aktivitas pembiayaan yang dilakukan. Namun, jelas berbeda mekanisme pembiayaan serta cara penetapan keuntungan yang dilakukan antara bank konvensional dengan bank syariah. Selain itu bank syariah juga harus memberikan bagi hasil kepada dana pihak ketiga. Maka dalam bagian ini akan dibahas tentang bagaimana menetapkan margin atau tingkat keuntungan dari pembiayaan yang dilakukan sehingga bank syariah tetap dapat memperoleh return yang maksimal.
Dengan demikian, bank syariah dapat memberikan dana pihak ketiga karena semakin tinggi keuntungan yang diperoleh bank, semakin tinggi pula bagi hasil yang diberikan kepada dana pihak ketiga, begitu pula sebaliknya. Idealnya, selain dituntut untuk mematuhi aturanaturan syariah, Bank Syariah juga diharapkan mampu memberikan bagi hasil kepada dana pihak ketiga minimal sama dengan, atau bahkan lebih besar, daripada suku bunga yang berlaku di bank konvensional serta menetapkan margin keuntungan pembiayaan yang lebih rendah daripada suku bunga kredit bank konvensional. Untuk merealisasikan konsep ideal tersebut, Bank Syariah harus dikelola secara optimal berlandaskan prinsipprinsip amanah, sidiq, fatonah, dan tabligh, termasuk dalam hal kebijakan penetapan margin keuntungan dari pembiayaan yang dilakukan.
Pertama, Penetapan Margin Keuntungan, margin keuntungan adalah perhitungan persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan margin keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari; perhitungan margin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan.
Kedua, Referensi Margin Keuntungan, Referensi keuntungan margin adalah margin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO Bank Syariah dimana penetapannya berdasarkan rekomendasi, usul dan saran dari Tim ALCO Bank Syariah dengan mempertimbangkan beberapa hal. Ada lima komponen untuk mempertimbangkan bagaimana menentukan margin. Adapun lima komponen tersebut adalah sebagai berikut:
• Direct Competitor‟s Market Rate (DCMR) Direct Competitor‟s Market Rate (DCMR) adalah tingkat margin keuntungan rata-rata perbankan syariah, atau tingkat margin keuntungan beberapa bank syariah yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kelompok kompetitor langsung, atau tingkat margin keuntungan bank syariah tertentu yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kompetitor langsung terdekat.
• Indirect Competitor‟s Market Rate (ICMR) Indirect Competitor‟s Market Rate (DCMR) adalah tingkat suku bunga rata-rata perbankan konvensional, atau tingkat rata-rata suku bunga beberapa bank konvensional yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai kelompok kompetitor tidak langsung, atau tingkat rata-rata suku bunga bank konvensional tertentu yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai kompetitor tidak langsung yang terdekat.
• Expected Competitive Return for Investors (ECRI) Expected Competitive Return for Investors (ECRI) adalah target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat diberikan kepada dana pihak ketiga.
• Acquiring Cost Acquiring Cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
• Overhead Cost Overhead Cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang tidak langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
Ketiga, Penetapan Harga Jual, Setelah memperoleh referensi untuk menentukan margin keuntungan, maka selanjutnya bank syariah menetapkan harga jual. Bisa dengan nominal, bisa juga dengan persentase. Secara teori, Harga jual adalah penjumlahan antara harga beli/harga pokok/harga perolehan dengan margin keuntungan dimana yang dimaksud margin keuntungan adalah persentase keuntungan dari harga beli/harga pokok. Sehingga secara teknis Harga Jual telah ditentukan terlebih dahulu, setelah itu menghitung berapa angsuran setiap bulannya.
Keempat, Pengakuan Angsuran Harga Jual, angsuran harga jual terdiri dari angsuran harga pokok dengan dan angsuran margin keuntungan. Namun yang dimaksud di sini adalah margin dengan persentase keuntungan dari pembiayaan murabahahyang dilakukan. Adapun secara teori, pengakuan angsuran dapat dihitung dengan menggunakan empat metode, yaitu:
• Margin Keuntungan Menurun (Sliding), Margin Keuntungan Menurun adalah perhitungan margin keuntungan yang semakin menurun sesuai dengan menurunnya harga pokok sebagai akibat adanya cicilan/angsuran harga pokok, jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) yang dibayar nasabahh setiap bulan semakin menurun.
• Margin Keuntungan Rata-rata,Margin Keuntungan Rata-rata adalah margin keuntungan menurun yang perhitungannya secara tetap dan jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) dibayar nasabah tetap setiap bulan.
• Margin Keuntungan Flat, Margin Keuntungan Flat adalah perhitungan margin keuntungan terhadap nilai harga pokok pembiayaan secara tetap dari satu periode ke periode lainnya, walaupun baki debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran harga pokok.
• Margin Keuntungan Annuitas, Margin Keuntungan Annuitasadalah margin keuntungan yang diperoleh dari perhitungan secara annuitas. Perhitungan annuitas adalah suatu cara pengembalian pembiayaan dengan pembayaran angsuran harga pokok dan margin keuntungan secara tetap. Perhitungan ini akan menghasilkan pola angsuran harga pokok yang semakin membesar dan margin keuntungan yang semakin menurun.
Pengirim :
Arum Wulandari
Akuntansi Syari’ah UIN Raden Intan Lampung
Dosen : Dr. Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I
Misalnya, seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentasi dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.16. Para ulama terdahulu mendefinisikan bahwa Murabahahadalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Hakikatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) yang diketahuipenjual dan pembeli dengan tambahan keuntungan yang jelas. Jadi, Murabahahartinya saling mendapatkan keuntungan.
Dari definisi yang ada di atas, dapat disimpulkan bahwa secara singkat Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungannya (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam Murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh). Karena dalam definisinya disebut adanya keuntungan yang disepakati karakteristik, Murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Dalam sebuah lembaga atau perusahaan profit oriented, keuntungan menjadi hal yang penting untuk keberlangsungan kegiatan usaha yang dijalankan. Tidak terkecuali bank syariah, dimana bank syariah mendapatkan keuntungan terbesar adalah dari aktivitas pembiayaan yang dilakukan. Namun, jelas berbeda mekanisme pembiayaan serta cara penetapan keuntungan yang dilakukan antara bank konvensional dengan bank syariah. Selain itu bank syariah juga harus memberikan bagi hasil kepada dana pihak ketiga. Maka dalam bagian ini akan dibahas tentang bagaimana menetapkan margin atau tingkat keuntungan dari pembiayaan yang dilakukan sehingga bank syariah tetap dapat memperoleh return yang maksimal.
Dengan demikian, bank syariah dapat memberikan dana pihak ketiga karena semakin tinggi keuntungan yang diperoleh bank, semakin tinggi pula bagi hasil yang diberikan kepada dana pihak ketiga, begitu pula sebaliknya. Idealnya, selain dituntut untuk mematuhi aturanaturan syariah, Bank Syariah juga diharapkan mampu memberikan bagi hasil kepada dana pihak ketiga minimal sama dengan, atau bahkan lebih besar, daripada suku bunga yang berlaku di bank konvensional serta menetapkan margin keuntungan pembiayaan yang lebih rendah daripada suku bunga kredit bank konvensional. Untuk merealisasikan konsep ideal tersebut, Bank Syariah harus dikelola secara optimal berlandaskan prinsipprinsip amanah, sidiq, fatonah, dan tabligh, termasuk dalam hal kebijakan penetapan margin keuntungan dari pembiayaan yang dilakukan.
Pertama, Penetapan Margin Keuntungan, margin keuntungan adalah perhitungan persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan margin keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari; perhitungan margin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan.
Kedua, Referensi Margin Keuntungan, Referensi keuntungan margin adalah margin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO Bank Syariah dimana penetapannya berdasarkan rekomendasi, usul dan saran dari Tim ALCO Bank Syariah dengan mempertimbangkan beberapa hal. Ada lima komponen untuk mempertimbangkan bagaimana menentukan margin. Adapun lima komponen tersebut adalah sebagai berikut:
• Direct Competitor‟s Market Rate (DCMR) Direct Competitor‟s Market Rate (DCMR) adalah tingkat margin keuntungan rata-rata perbankan syariah, atau tingkat margin keuntungan beberapa bank syariah yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kelompok kompetitor langsung, atau tingkat margin keuntungan bank syariah tertentu yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kompetitor langsung terdekat.
• Indirect Competitor‟s Market Rate (ICMR) Indirect Competitor‟s Market Rate (DCMR) adalah tingkat suku bunga rata-rata perbankan konvensional, atau tingkat rata-rata suku bunga beberapa bank konvensional yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai kelompok kompetitor tidak langsung, atau tingkat rata-rata suku bunga bank konvensional tertentu yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai kompetitor tidak langsung yang terdekat.
• Expected Competitive Return for Investors (ECRI) Expected Competitive Return for Investors (ECRI) adalah target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat diberikan kepada dana pihak ketiga.
• Acquiring Cost Acquiring Cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
• Overhead Cost Overhead Cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang tidak langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
Ketiga, Penetapan Harga Jual, Setelah memperoleh referensi untuk menentukan margin keuntungan, maka selanjutnya bank syariah menetapkan harga jual. Bisa dengan nominal, bisa juga dengan persentase. Secara teori, Harga jual adalah penjumlahan antara harga beli/harga pokok/harga perolehan dengan margin keuntungan dimana yang dimaksud margin keuntungan adalah persentase keuntungan dari harga beli/harga pokok. Sehingga secara teknis Harga Jual telah ditentukan terlebih dahulu, setelah itu menghitung berapa angsuran setiap bulannya.
Keempat, Pengakuan Angsuran Harga Jual, angsuran harga jual terdiri dari angsuran harga pokok dengan dan angsuran margin keuntungan. Namun yang dimaksud di sini adalah margin dengan persentase keuntungan dari pembiayaan murabahahyang dilakukan. Adapun secara teori, pengakuan angsuran dapat dihitung dengan menggunakan empat metode, yaitu:
• Margin Keuntungan Menurun (Sliding), Margin Keuntungan Menurun adalah perhitungan margin keuntungan yang semakin menurun sesuai dengan menurunnya harga pokok sebagai akibat adanya cicilan/angsuran harga pokok, jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) yang dibayar nasabahh setiap bulan semakin menurun.
• Margin Keuntungan Rata-rata,Margin Keuntungan Rata-rata adalah margin keuntungan menurun yang perhitungannya secara tetap dan jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) dibayar nasabah tetap setiap bulan.
• Margin Keuntungan Flat, Margin Keuntungan Flat adalah perhitungan margin keuntungan terhadap nilai harga pokok pembiayaan secara tetap dari satu periode ke periode lainnya, walaupun baki debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran harga pokok.
• Margin Keuntungan Annuitas, Margin Keuntungan Annuitasadalah margin keuntungan yang diperoleh dari perhitungan secara annuitas. Perhitungan annuitas adalah suatu cara pengembalian pembiayaan dengan pembayaran angsuran harga pokok dan margin keuntungan secara tetap. Perhitungan ini akan menghasilkan pola angsuran harga pokok yang semakin membesar dan margin keuntungan yang semakin menurun.
Pengirim :
Arum Wulandari
Akuntansi Syari’ah UIN Raden Intan Lampung
Dosen : Dr. Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I