Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum.
Implementasi Good Corporate Governance pada Bank Syariah. Sebuah bank dengan berbasis syariah diwajibkan untuk mengikuti peraturan Bank Indonesia sebagai regulator termasuk PBI Nomor 8/4/PBI/2006 mengenai Implementasi Corporate Governance pada Bank Umum. Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai Bank Umum berbasis Syariah juga telah mengimplementasikan corporate governance semenjak tahun 2002.
Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip1. keterbukaan (transparency), memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values, sasaran usaha dan strategi bank sebagai pencerminan 2 akuntabilitas bank (accountability), berpegang pada prudential banking practices dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud 3. tanggung-jawab bank (responsibility), objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun dalam pengambilan keputusan (independency), serta senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Perbedaan Antara Penerapan GCG Di Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan atau amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
Bank Konvensional
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Di lain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
Prinsip-prinsip GCG dalam Islam yaitu:
1.Tauhid
2.Taqwa dan Ridho
3.Ekuilibrium (keseimbangan dan keadilan)
4 Kemashlahatan
Contoh Good Corporate Governance dalam Lembaga Keuangan Syariah, yakni Baitul Maal Wat Tamwil
Pengirim :
Syamsul Alam Al-Zuhri
Prodi : Akuntansi Syariah F smt 4
Mata kuliah : Manajemen Keuangan Syariah
Dosen pengampu : Dr.Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I
UIN RADEN INTAN LAMPUNG
Implementasi Good Corporate Governance pada Bank Syariah. Sebuah bank dengan berbasis syariah diwajibkan untuk mengikuti peraturan Bank Indonesia sebagai regulator termasuk PBI Nomor 8/4/PBI/2006 mengenai Implementasi Corporate Governance pada Bank Umum. Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai Bank Umum berbasis Syariah juga telah mengimplementasikan corporate governance semenjak tahun 2002.
Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip1. keterbukaan (transparency), memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values, sasaran usaha dan strategi bank sebagai pencerminan 2 akuntabilitas bank (accountability), berpegang pada prudential banking practices dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud 3. tanggung-jawab bank (responsibility), objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun dalam pengambilan keputusan (independency), serta senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Perbedaan Antara Penerapan GCG Di Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan atau amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
Bank Konvensional
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Di lain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
Prinsip-prinsip GCG dalam Islam yaitu:
1.Tauhid
2.Taqwa dan Ridho
3.Ekuilibrium (keseimbangan dan keadilan)
4 Kemashlahatan
Contoh Good Corporate Governance dalam Lembaga Keuangan Syariah, yakni Baitul Maal Wat Tamwil
Pengirim :
Syamsul Alam Al-Zuhri
Prodi : Akuntansi Syariah F smt 4
Mata kuliah : Manajemen Keuangan Syariah
Dosen pengampu : Dr.Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I
UIN RADEN INTAN LAMPUNG