Notification

×

Iklan

Iklan

Eksistensi Negara dalam Penanganan Covid-19

Senin, 04 Mei 2020 | Mei 04, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-04T09:33:49Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Fenomena Covid 19 merupakan masalah kesehatan hanya bagi Bangsa Indonesia akan tetapi telah mencakup seluruh dunia. Selain berdampak pada masalah kesehatan dunia yaitu dengan banyaknya korban manusia baik yang masih bergejala maupun korban yang telah meninggal dunia, lebih daripada itu Covid 19 inipun dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau negara, kehidupan sosial dan kehidupan beragama. 

Foto : Ilustrasi
Masyarakat sekarang ini sedang menghadapi tingkat kecemasan yang luar biasa. Mereka dipertontonkan dengan banyaknya korban yang telah berjatuhan dan yang lebih tragis lagi adalah adanya pembatasan atau pengurangan beberapa lapangan usaha mereka. Secara otomatis hal ini akan menambah tingkat pengangguran masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, beberapa rezim pemerintahan yang terdahulu  jatuh karena mereka tidak mampu untuk mengatasi permasalahan ekonomi ini. Pandemi Covid 19 apabila tidak dapat tertangani secara baik, bukan hanya dapat menambah korban jiwa karena penyakit dan kelaparan  akan tetapi yang lebih tragis lagi adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahnya (distrust). Untuk itu negara mempunyai kewajiban untuk melidungi masyarakatnya baik secara kesehatan maupun pemenuhan kebutuhan ekonominya.

Dalam tulisan ini, penulis tidak mencurahkan pemikiran berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis dalam sektor kesehatan. Hal ini perlu penulis ungkapkan sebagai bentuk penyesalan terhadap adanya degradasi moralitas dalam menghadapi fenomena covid 19 ini. 

Penulis menyadari bahwa jatuh bangunnya suatu Bangsa tergantung pada seberapa besar masyarakat memegang teguh nilai moral yang dianutnya. Ketika fenomena Covid 19 ini telah menyebar di kalangan masyarakat sementara masih ada beberapa pejabat publik atau elit politik yang manja dan jahat itu masih mengambil keuntungan ditengah kesulitan pada hakekatnya itu merupakan pengangkanagn terhadap nilai moral dan penghianatan terhadap bangsanya sendiri. Hal yang kemudian menjadi bukti dari seorang Thomas Hobbes dimana manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya (Homo homini Lupus).

Beberapa bulan terakhir, dunia melihat berbagai kejadian yang baru sebagai akibat dari terjadinya pandemi dunia terhadap wabah corona (covid-19) yang bukan hanya berimplikasi pada sektor kesehatan namun juga pada sektor-sektor lain khususnya dibidang sosial. 

Di Indonesia kebijakan terhadap pencegahan dan penanganan Covid-19 masih sangat terkesan bagaimana nyawa seseorang masih dipermainkan oleh kepentingan politik yang tidak bermoral. Kita masih dipertontonkan dengan debat kusir dari para politisi dimedia eletronik seolah pentas ini jauh lebih penting dari pada kasus Covid-19 itu sendiri. 

Perlu kita sadari bahwa seorang politisi tetaplah seorang yang akan memanfaatkan momentum untuk kepentingan politiknya. Sementara penangan pandemi covid 19 ini harus segera dilakukan dengan berorientasi pada nilai Hak Azasi Manusia.

Dalam Konstitusi Indonesia terdapat cita-cita yang sangat baik yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam berbagai teori konstitusi bahwa kontitusi merupakan suatu cita-cita suatu negara yang sedang dan belum tercapai. Untuk mencapai tujuan kehidupan berbangsa dibutuhkan adanya pembagian kekuasaan antara pusat dengan daerah. 

Pembagian ini dimaksudkan untuk pencapaian efesiensi dan efektifitas pencapaian cita cita negara yang telah diamanhkan dalam konstitusi. Sejak pasca pemilu 2019 lalu belum menunjukkan tanda-tanda kearah yang lebih baik dimana sifat-sifat sentralistik masih sangat mengental baik dari segi sistem pemerintahan dan sistem politiknya. Sentralistik terhadap kebijakan masih menjadi sikap yang ditunjukan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. 

Dalam menghadapi pandemi covid 19 ini sikap saling lempar opini diruang publik oleh beberapa pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat menjadi hal yang sangat lumrah. Pemerintah Daerah yang lebih dekat dengan masyarakatnya dan lebih tahu dengan kondisi wilayahnya mempunyai kepentingan penyelamatan jiwa masyarakatnya secara cepat. Namun antusias Pemerintah Daerah disambut dengan tangan dingin dari Pemerintah Pusat dengan alasan aturan kewenangan kekarantinaan.

Menyikapi fenomena ini Tentu yang menjadi pertanyaan mengapa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Pemerintah Pusat diawal pandemi menjadi sangat sengit diawal pandemi covid -19 mulai menyerang Jakarta. Menurut penulis bahwa kewenangan pemerintah Provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah tidaklah benar-benar sepenuh hati diberikan oleh pemerintah pusat, konsep otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia dapat dikatakan gagal melakukan pelayanan mencegah dan menghadapi situasi yang sifatnya darurat seperti ini. Pemerintah pusat cenderung tidak peduli terhadap ancaman yang jauh-jauh hari telah diperingatkan oleh pemerintah di daerah. 

Pemerintah pusat seolah ingin mendikte pemerintah di daerah untuk melakukan kebijakan, namun tidak melihat memiliki data dan realita yang terjadi di daerah. Koordinasi ini terdapat sekat besar seiring dengan pemberian otonomi setengah hati yang sifatnya simetris (Simetric Autonomy) dan kepentingan politik yang begitu besar.

Pada masa pandemi di China sedang dalam jumlah yang tinggi, pemerintah pusat mengambil kebijakan yang seolah ingin memanfaatkan situasi didaratan china dengan membuat kebijakan mempermurah tiket pesawat dan tetap memperbolehkan turis asing khsusnya dari china tetap masuk dengan mudah ke Indonesia. 

Dengan melihat fakta bahwa langkah pencegahan mengingat terpisahnya daratan china sebagai mainland awal penyebaran virus dan indonesia seharusnya dapat dimanfaatkan keuntungan letak geografis dengan pemeriksaan yang ketat atau dalam langkah ektream dengan menutup pintu masuk ke Indonesia tidak dilakukan dengan efektif. 

Masyarakat indonesia mungkin melihat ini sebagai suatu hal yang tidak disengaja atau mungkin merupakan hal yang lumrah terjadi, namun perlu di ingat dalam teori kebijakan oleh Thomas R. Dye mengambil kebijakan atau bahkan tidak mengambil kebijakan tetaplah dikatakan suatu kebijakan. Sehingga setiap tindakan oleh pemerintah haruslah terukur dengan matang, dimana kegagalan pemerintah selalu dalam bayang-bayang kegagalan melaksanakan amanat konstitusi bahkan pelanggaran terhadap HAM. 

Salah satu yang menjadi pertanyaan penulis ialah bagaimana suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah di negara ini seolah-olah tidak memeperhatikan satu unsur yang penting yaitu tahap evaluasi. Kita pasti dapat melihat bagaimana negara ini bahkan pada masa kolonialisme telah beberapa kali diserang oleh pandemi penyakit seperti ini. diera pasca reformasi-pun setidaknya beberapa flu telah menyerang ditengah masyarakat indonesia. 

Namun penulis tidak melihat bagaimana tahap evaluasi sebagai suatu rujukan dalam kebijakan pemerintah hari ini, berbeda kekuasaan berbeda motif menjadi sangat nampak. Pada akhirnya pernyataan-pernyataan pemerintah pusat sebelum terdeteksinya kasus Covid-19 pertama, terhadap rakyat indonesia dan pemerintah di daerah yang cenderung menganggap remeh covid-19 juga dapat dianggap sebagai bentuk pemerintah pusat tidak menjalankan amanat untuk mencerdasakan kehidupan publik dan kecerdasan berdemokrasi.

Pemerintah dan masyarakat ditengah situasi seperti ini kecerdasan terhadap analisis perkembangan politik seharusnya tidak hanya berfokus pada situasi di indonesia saja, namun juga melihat situasi dunia, dimana banyak fenomena yang harus dilihat secara kritis. 

Suatu pertanyaan yang banyak dilontarkan oleh masyarakat dunia adalah, apakah pandemi covid-19 hari ini merupakan suatu hal yang bersifat alamiah ataupun bersifat buatan dan dalam rangka agenda tertentu?, pertanyaan-pertanyaan seperti ini tentu menjadi menarik apabila melihat bagaimana china membantah beberapa dokternya yang menemukan adanya pasien yang terjangkit virus ini, ataukah bagaimana perang dagang yang telah dideklarasikan dan perubahan arah dari dua kekuatan ekonomi dunia china dan amerika sedang berebut kekuasaan, atau bahkan melakukan politik ekonomi. 

Masyarakat di Indonesia haruslah paham sejarah dunia pemikiran sosialisme Karl Marx yang kemudian dimanipulasi oleh Lenin, menjadikannya ideologi ekstream bernama komunis, kemudian menjadi naungan baru bagi negara China. Ada kecenderungan politik kebijakan oleh negara-negara yang bersifat komunis menerapkan politik realistis berdasakan ajaran Nicollo Machiavelli atau bahkan ajaran Tsun Zu, dimana untuk melaksanakan suatu kegiatan politik hal-hal yang bersifat tidak bermoral menjadi hal yang dapat digunakan. 

Berbagai kebijakan di jaman Lenin sebagai contoh dianggap kurang berprinsip pada nilai-nilai HAM bagi negara-negara barat yang menjadi awal kebangkitan kesadaran hak individu dan cikal bakal dari ham. Maka apabila suatu opini bahwa virus covid-19 diciptakan oleh negara seperti china, dengan dasar dari teori Machiavelli bahwa dalam meperoleh kekuasaan bahkan dengan membunuh saudara sendiri dan mengingat implementasi HAM dinegara seperti china mempunyai indeks yang cukup rendah, maka ada suatu tindakan unmoral dimulai dengan percobaan terhadap masyarakat china itu sendiri baik disengaja ataupun masuk dalam suatu agenda politik tertentu. Apabila melihat dampak hari ini perekonomian Amerika Serikat cenderung tumbang menghadapi pandemi covid-19 di negara sendiri, bahkan beberapa angkata bersenjata Amerika yang banyak melintang di laut cina selatan terpaksa harus ditarik kembali. 

Disisi lain China dalam masa kebangkitan, dimana seolah mencuri start pada awal tahun 2020 dalam hal ekonomi, salah satu trik yang sangat mengejutkan bahwa temuan Gubernur Jawa Tengah bahwa APD yang berasal dari China merupakan produksi dari indonesia, dijual dengan harga berkali-kali lipat, tidak hanya di Indonesia namun membeli diseluruh dunia sebelum pandemi melanda China. 

Maka dapat diambil suatu analisis sementara bahwa pertama China telah pandemi akan terjadi dan dengan cara ini maka berhasil menangani covid-19 di negaranya dan mengambil keuntungan dari kejadian ini. satu hal yang terbesit dalam pemikiran penulis bahwa perang ideologi antara Liberalis-Kapitalis melawan Sosialis seolah terjadi dalam kejadian ini. Kita dapat melihat bagaimana China seolah membuktikan bahwa paham ideologi sosialisme bahkan komunisme seolah-olah memenangkan pertarungan dengan blok barat dengan paham Liberalis-Kapitalis-nya dengan aktor pemimpinnya Amerika. China seolah ingin memperlihatkan kedisiplinan dan konsep pemikiran sentralistik, jauh lebih efektif menghadapi situasi darurat seperti ini. Tentu hal ini masih menjadi suatu argumen yang belum dapat dibuktikan kebenarannya namun dapat menjadi suatu perbandingan khususnya dalam menghadpai situasi kedapan.

Realitas kehidupan di Indonesia, dapat diakui bahwa negara Indonesia tidak siap dengan situasi darurat seperti ini. Publik di Indonesia masih banyak yang menganggap bahwa kejadian seperti covid-19 merupakan hal yang lumrah, atau bahkah hal yang tidak pernah terjadi. Melihat kesiagapan di indonesia bukan hanya bagi pemerintah namun juga masyarakat, penulis melihat bahwa masih banyak pekerjaan oleh oknum-oknum tertentu dilakukan hanya untuk memperlihatkan bahwa mereka bekerja, tidak memikirkan efektivitas dari pekerjaan yang dilakukan, sebagai bukti bahwa banyaknya penanganan yang dilakukan seolah-olah harus dikomersialkan. 

Di beberapa bandara, pada awal kebijakan memperketat media memperlihatkan bagimana suatu sistem yang dianggap baik dengan berbagai peralatan yang digambarkan siap, pada kenyataannya hanya dilakukan ketika media meliput kegiatan itu. Ini memperlihatkan bagaimana suatu moralitas tidak menjadi budaya ditengah masyarakat. Yang lebih para apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh pejabat yang diberikan gaji dan amanat oleh rakyat, maka apa yang disebut dengan Morality of Constitution menjadi suatu hal yang sangat jauh dari kenyataan bernegara, dan tentu berimplikasi pada kualitas pelayanan publik. 

Dalam berbagai literatur dijelaskan bagaimana hukum khususnya Hukum Tata Negara sebagai suatu instrumen terhadap yang melawan pemikiran kekuasaan politik yang buas, hal ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi bagi penulis dan pengingat kepada masyarakat yang membaca, menilai seorang yang mengakui dirinya dalam bidang hukum seharusnya nilai dari morality (moralitas) utamanya dalam hal tanggungjawab dan kejujuran menjadi hal yang mutlak dipenuhi. Namun perlu dipahami bersama bahwa hukum bukan hanya bagi para sarajana hukum, ia juga berfungsi bagi seluruh masyarakat sebagaimana mazhab historis dalam ajaran hukum yang diperkenalkan oleh Von Savigny bahwa hukum merupakan refleksi bagaimana budaya dalam masyarakat sehingga tingkat peradaban masyarakat dapat dilihat bagaimana masyarakat melihat dan menjalankan hukum itu sendiri.

Pada dasarnya apabila melihat dasar pemikiran tokoh bangsa terhadap negara ini yang direfleksikan pada nilai Pancasila, seharusnya dapat membuat negara ini mampu mengahadapi pandemi seperti covid-19. Kegagalan pemerintah bukanlah menjadi suatu alasan bagi masyarakat untuk kemudian melakukan pemikiran ekstream yang cenderung berdasarkan pada alam anarkisme. Masyarakat sebagaimana yang telah dikemukakan oleh berbagai pakar kesehatan, bahwa masyarakatlah yang akan memainkan peranan penting dalam pemutusan aliran terhadap pandemi covid-19. 

Perdebatan dengan berlandaskan demokrasi bukanlah hal yang bijak dalam situasi seperti ini, mengutip pendapat dari seorang aritoteles bahwa negara demokrasi akan gagal apabila dipenuhi oleh orang-orang yang tidak cerdas, maka inilah suatu timbal balik dari masyarakat harus lebih peduli dan kritis terhadap sekitarnya serta terhadap berbagai proses bernegara, sebagai seorang warganegara yang baik. Tidak boleh lagi masyarakat indonesia bersikap alergi terhadap politik, kecerdasan terhadap politik turut mempengaruhi keberlangsungan suatu negara. Pada akhirnya penulis ingin merujuk pada dua negara dalam satu kawasan di eropa, dimana ada perbedaan mencolok antara Jerman dan Italia memperlihatkan bagaimana tingkat kedisiplinan masyarakat dan profesionalitas sengat mempengaruhi tingkat penyebaran covid-19.

Pengirirm :
Iyas Manggala Ayubi
Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Padjadjaran Bandung dan
×
Berita Terbaru Update