MAY DAY 2020
TamiangNews
.com | ACEH TAMIANG -- Dinas
Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang didesak bersikap netral
dalam menangani kasus perundingan Tripartit penyelesaian pembayaran pesangon
kematian karyawan PT.Bumi Sama Ganda (BSG) Bambang Feriyanto kepada ahli waris tetap
berpayungkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tedi Irawan, SHKetua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang |
Diharapkan Tedi, pihak Disnaker jangan terbuai dengan irama yang
dibawakan Managemen PT BSG agar mengikuti jalur perundang-undangan. Disnakertrans
sebagai penjaga dan penegak Undang-Undang Ketenagakerjaan, harus berani, jangan
membeo dengan lagu Managemen PT BSG.
"Disnaker bukan wadah untuk bermusyawarah tetapi sebagai tempat
penegakkan aturan perundang-undangan agar tidak ada pihak yang
mengkutak-katiknya. Supremasi hukum wajib ditegakkan," terang Tedi.
Lebih jauh Tedi mengungkapkan kalau ada Perusahaan yang bertujuan
ingin membelokkan atau membawa kearah yang dapat merugikan pihak pekerja, maka
diharapkan agar Pemerintah wajib bersikap tegas.
"PT BSG jangan pernah berharap bisa memain-mainkan Undang-Undang
dengan mulus demi kepentingannya yang dibalik itu ada pihak lain yang
dirugikan, Sebab para pekerja memiliki Pemerintah dan Serikat Pekerja yang akan
mengawal segala aturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan," imbuh
Tedi lagi.
Tedi sangat menyesalkan sikap PT BSG menolak tawaran baik secara
kekeluargaan yang diajukan serikat pekerja demi keselarasan dalam jalinan
hubungan bermitra antara serikat pekerja dengan perusahaan. Namun upaya itu
mentah ditolak Managemen PT BSG.
sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi M Zein ditanya TamiangNews melalui telepon selularnya menjawab bahwa selama ini pihaknya tetap netral dalam menangani persoalan tenaga kerja dan perusahaan, tak pernah kita memihak. Sebenarnya kalo jalur mediasi yang dilakukan oleh Pemda dalam hal ini tugas disnaker mengalami jalan buntu pihak SPSI/Karyawan bisa bawa ke PHI/Pengadilan Hub. Industrial, jawab M Zein singkat. [] TN-W007
sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi M Zein ditanya TamiangNews melalui telepon selularnya menjawab bahwa selama ini pihaknya tetap netral dalam menangani persoalan tenaga kerja dan perusahaan, tak pernah kita memihak. Sebenarnya kalo jalur mediasi yang dilakukan oleh Pemda dalam hal ini tugas disnaker mengalami jalan buntu pihak SPSI/Karyawan bisa bawa ke PHI/Pengadilan Hub. Industrial, jawab M Zein singkat. [] TN-W007