Notification

×

Iklan

Iklan

Disnakertran Aceh Tamiang Didesak Netral Dalam Menangani Kasus Perundingan Tripartit

Jumat, 01 Mei 2020 | Mei 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-01T12:46:43Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

MAY DAY 2020
TamiangNews .com | ACEH TAMIANG -- Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang didesak bersikap netral dalam menangani kasus perundingan Tripartit penyelesaian pembayaran pesangon kematian karyawan PT.Bumi Sama Ganda (BSG) Bambang Feriyanto kepada ahli waris tetap berpayungkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
 
Tedi Irawan, SHKetua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak ada satu pasalpun yang mengatur membayar pesangon kematian secara mencicil, jadi kita harapkan Kadisnaker harus tegas menyikapinya, ujar Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH, Jum’at (01/5).

Diharapkan Tedi, pihak Disnaker jangan terbuai dengan irama yang dibawakan Managemen PT BSG agar mengikuti jalur perundang-undangan. Disnakertrans sebagai penjaga dan penegak Undang-Undang Ketenagakerjaan, harus berani, jangan membeo dengan lagu Managemen PT BSG.

"Disnaker bukan wadah untuk bermusyawarah tetapi sebagai tempat penegakkan aturan perundang-undangan agar tidak ada pihak yang mengkutak-katiknya. Supremasi hukum wajib ditegakkan," terang Tedi.

Lebih jauh Tedi mengungkapkan  kalau ada Perusahaan yang bertujuan ingin membelokkan atau membawa kearah yang dapat merugikan pihak pekerja, maka diharapkan agar Pemerintah wajib bersikap tegas.

"PT BSG jangan pernah berharap bisa memain-mainkan Undang-Undang dengan mulus demi kepentingannya yang dibalik itu ada pihak lain yang dirugikan, Sebab para pekerja memiliki Pemerintah dan Serikat Pekerja yang akan mengawal segala aturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan," imbuh Tedi lagi.

Tedi sangat menyesalkan sikap PT BSG menolak tawaran baik secara kekeluargaan yang diajukan serikat pekerja demi keselarasan dalam jalinan hubungan bermitra antara serikat pekerja dengan perusahaan. Namun upaya itu mentah ditolak Managemen PT BSG. 

sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi M Zein ditanya TamiangNews melalui telepon selularnya menjawab bahwa selama ini pihaknya tetap netral dalam menangani persoalan tenaga kerja dan perusahaan, tak pernah kita memihak. Sebenarnya kalo jalur mediasi yang dilakukan oleh Pemda dalam hal ini tugas disnaker mengalami jalan buntu pihak SPSI/Karyawan bisa bawa ke PHI/Pengadilan Hub. Industrial, jawab M Zein singkat. [] TN-W007

×
Berita Terbaru Update