TamiangNews.com -- ACEH TAMIANG - Bermodal alasan Covid-19, sejumlah kegiatan kepentingan rakyat diabaikan, akibatnya sejumlah wakil rakyat DPRK Aceh Tamiang ancam akan menggunakan hak interplasi kepada Bupati Mursil.
Rahmad Safrial Menunjukan buku Rancangan Qanun yang belum disahkan tapi sudah di Lelang Kegiatannya |
Ide cerdas anggota dewan itu muncul ketika dilakukannya Konferensi Pers dengan sejumlah wartawan di ruang Banggar dewan Aceh Tamiang Kamis (15/5/20).
Kami pertanyakan rancangan Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang perubahan kedua atas peraturan bupati Aceh Tamiang nomor 30 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2020.
Hal itu disampaikan oleh Ketua didampingi sejumlah anggota DPRK Aceh Tamiang dalam konferensi pers bersama sejumlah wartawan di ruang Banggar DPRK Aceh Tamiang.
Dalam konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Fadlon SH serta sejumlah anggota komisi DPRK Aceh Tamiang.
Hal itu seharusnya tidak terjadi, padahal anggarannya sudah ada, pungkas Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Dikesempatan tersebut, Muhammad Hanafiah Salah satu Wartawan Senior Aceh Tamiang menanyakan Rasionalisasi APBK Aceh Tamiang TA 2020.
Beberapa pertanyaan pun disampaikannya mengapa program pembangunan masjid, mushala, dayah, rumah kaum dhuafa dan kegiatan padat karya untuk kepentingan rakyat anggaranya di tiadakan oleh Bupati bersama TAPK.
Sedangkan pembangunan mushala untuk Kejaksaan Aceh Tamiang instansi vertikal yang bukan kebutuhan mendesak tidak dicoret oleh bupati bersama TAPK.
Padahal diketahui bersama bahwa, pembangunan mushala di kejaksaan itu senilai Rp.400 juta lebih bukan kepentingan rakyat Aceh Tamiang.
Kemudian mengapa terjadinya perubahan pada anggaran Bunda PAUD, ketika ketuk palu anggarannya Rp.400 juta menjadi Rp.600 juta lebih.
Lalu, mengapa pengadaan mobil baru untuk bupati dan wabup tidak dicoret ditengah suasana pandemi covid-19 rakyat Aceh Tamiang sedang mengalami kesusahan, menderita dan bertentangan dgn SKB Mendagri dan Menteri Keuangan, tuturnya.
Lain dari pada itu, proyek tempat parkir senilai Rp.1,3 M mengapa tidak dicoret oleh bupati dan TAPK tentang proyek tempat parkir di lahan SDN 3 Kualasimpang.
Ini tidak boleh dibiarkan terjadi di Aceh Tamiang karena sangat merugikan bagi masyarakat Aceh Tamiang. Pungkas Muhammad Hanafiah yang akrab disapa Bang Agam.
Seperti halnya di sampaikan anggota DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, ianya menilai bahwa dalam rancangan Peraturan Bupati tersebut banyak terdapat kejanggalan dan melenceng, katanya.
Dalam hal ini, DPRK Aceh Tamiang hanya sebagai pengawasan, kami juga bukan melakukan perang kepada eksekutif, kata Desi Amelia lagi.
Sebelumnya, pihak eksekutif telah membuat dan menyerahkan buku rancangan Perbup tahun 2020 terkait refusing anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun 2020 yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, tanpa melibatkan anggota Legeslatif.
Selain tidak dilibatkan, dewan juga menemukan beberapa item yang janggal dalam susunan rancangan tersebut.
Diantaranya, pengadaan dua unit mobil dinas untuk Bupati dan Wakil bupati senilai Rp,927 juta, dan pengadaan sembilan unit sepeda motor senilai Rp, 200 juta dengan menggunakan anggaran tahun 2020.
Bahkan pengadaan kedua item tersebut kini telah selesai dilakukan tender lelang, paparnya.
" Oleh Karena itu, Kami memutuskan untuk membatalkan pengadaan mobil untuk unsur pimpinan dewan dengan anggaran sebesar Rp.1 miliar, mengingat anggaran tersebut lebih baik digunakan untuk penanganan covid-19," ungkap Desi Amelia.
Tidak hanya itu, kejanggalan lain juga terlihat, terkait adanya penambahan anggaran untuk Bunda PAUD, yang awalnya hanya Rp, 400 juta, berubah menjadi Rp. 600 juta.
" Kemudian adanya pengadaan peralatan kantor dan gorden untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, hal ini sangat merugikan rakyat," sambung Sugiono.
Selain itu, anggota DPRK Rahmad Syafrial, SH menilai bahwa rancangan yang dilakukan eksekutif tidak sesuai dengan kebutuhan dalam penanganan covid-19.
Bahkan Rahmad menegaskan, jika dalam rancangan peraturan Bupati Aceh Tamiang terbukti merugikan rakyat, pihaknya akan menggunakan hak interplasi selaku dewan, ketusnya.
Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST juga menyampaikan berdasarkan laporan yang diterimanya, beberapa tenaga kesehatan , mereka tidak di berikan hak-haknya bekerja dalam menangani pasien covid-19.[] TN-W007